HTML

HTML

Sabtu, 31 Agustus 2019

Akibat Wanprestasi , Warga Pulo Menolak DiGusur


KABUPATEN BEKASI , MHI - Penggusuran yang tengah dilakukan oleh pengembang diwilayah permukiman warga Kampung Pulo Rt08/03 Desa Sukaraya Kecamatan Karangbahagia mendapatkan penolakan keras dari warga setempat dengan adanya penggusuran rumah mereka di bantaran kali Pilar Sukatani, (30/8).

 

Pasalnya penggusuran yang di lakukan tidak sesuai dengan kesepakatan dan keingginan warga setempat, dimana dalam pelaksanaan penggatian uang ke rohiman yang dinilai tidak mencukupi dan bahkan terasa membebani maka wargapun sepakat menolak penggusuran tersebut yang dilakukan oleh Pihak pengembang.

Terkait akan hal ini warga setempatpun mengundang Media Hukum Indonesia dan Koran Republik untuk hadir diacara musyawarah warga untuk mempublikasikan permasalahan tersebut dimana warga merasa dibohongi oleh pihak pengembang.

Dalam acara musyawarah warga disalah satu rumah warga Rt08 Rw 03 pada malam Jumat 29/08/2019 yang di hadiri puluhan warga setempat , para warga yang hadirpun sepakat untuk menolak penggusuran dikarenakan penggantian yang tidak sesuaidengan kesepakatan awal yang sudah ditetapkan.

Menurut salah satu warga Rohim mengatakan kepada awak media bahwa, Kalau menurut tujuannya untuk perumahan Klassteran..karena apa kena gusur terlebih dahulu itu untuk sasak jalan (jalan dan Jembatan)..untuk jalan dulu seperti itu.., kita juga awalnya sih enak-enak juga bicara seperti menolong orang yang engga mampu seperti itu..tapi ternyata yang kita alamin..ya..kaga enak..karena engga sesuai sama pembayaran,..Jadi diitung permeter badan rumah sedangkan tanah yang kita tempatin itu luas, saya sudah digusur dengan ganti jumlah bersihnya..35lah dan saat ini saya sudah pindah..dan pindah juga ke tanah TN-TN juga karena kita tidak mampu membeli tanah milik, Papar nya.

Mendengar keterangan Rohim kepada awak media, Rusdiana salah satu warga yang belum tergusur menyatakan bahwa, dirinya sepakat dengan warga saja untuk menolak penggantian yang tidak sesuai tersebut , Tegasnya.

Kompensasi Yang Sesuai


Kemudian Adim Ketua RT setempat memberikan penjelasan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa, Ya..yang kena gusur otomatis gak setuju..dia mintanya begini..boleh ini tanah dipake yang penting diganti dengan layak..ada tanah...ada rumah berikut..ya..airlah..listrik,..namanya hidup dikali begini..kalo kita hidup didarat pastinyakan air itu langka..,Ungkapnya.

Menyangkut Jumlah warga dan pergantian penggusuran Adim mengatakan, Kurang lebih hampir 30 Kepala keluarga..dikasih lahan sekitar kurang lebih 50 m2..nah dikasih uang pindahnya itu cuma lima juta, lahannya itu tanah milik katanya..baru katanya..saya juga belon ngecek..Kata Adim.

Adimpun mengatakan rencana pembangunan, Nah ini katanya buat perumahan Classter..kalo PTnya saya kurang tau juga tuh..dan belon bertemu dengan orang perumahannya..sementara ini melalui orang-orang lapangannyalah yang dateng-dateng kemari..banyak yang dateng kesini.., sebelum lebaran juga udah ada pemberitahuan..ada kabar-kabar itu.., untuk tahap pertama baru kena tiga rumah..targetnya lima rumah yang dua itu masih bertahan..,Harapan warga semua bukan saya saja sendiri..ya.., harapan warga semua itu dikasih tempat yang layaklah..seumpamanya dikasih mentahnya..ya.nominalnya berapa gitulah..biar masyarakat bisa ngebangun..bisa beli tanah..gitu, Tutupnya.

Dalam pantuan Awak Media warga sangat keberatan dengan nilai konpensasi yang diberikan dan belum ada pemerintahan Desa yang hadir dalam musyawarah warga tersebut, selain Ketua RT setempat dan menurut Adim, pihak pemerintah Desa belum mengetahui tentang rencana penggusuran ini.

(JG/SS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 29 Agustus 2019

Dinilai Sarat Permainan Hukum, Warga Pilar Adukan Soal KeKomnas HAM


JAKARTA , MHI - Ratusan warga Kampung Pilar yang tergabung dalam Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) datangi kantor Komnas HAM guna meminta perlindungan terkait putusan Pengadilan Negeri Bekasi Bernomor : 234/Pdt.G/2011/PN.Bks yang dinilai sarat akan pelanggaran dan merenggut hak asasi mereka sebagai manusia , Kamis (29/08).



Harusnya, sebelum mengeluarkan putusan, pengadilan melihat dulu secara faktual di lapangan bagaimana..Tidak semena-mena...makanya kami datang ke Komnas HAM guna untuk meminta perlindungan atas apa yg kami alami ", Tandas Maskuri, Ketua FOWAPTI saat memberikan keterangan kepada wartawan di gedung Kmnas HAM diJl. Latuharhari No.4-B, RT.1/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta - Pusat.

Pada Pukul 10.55 WIB perwakilan FOWAPTI diterima oleh sekretariat Komnas HAM, sedangkan masa aksi melakukan istighosah di depan gerbang Komnas HAM.

Usai diterima Komnas HAM kembali Maskuri memberikan pernyataan kepada wartawan tentang harapannya bahwa, " Warga pilar berharap Komnas Ham dapat membantu permasalahan ini, karena ini sudah jelas melanggar HAM" Pungkas Maskuri.

Putusan Dan Eksekusi Adalah Permainan Hukum


Sebelumnya Maskuri Ketua FOWAPTI  dan Nelson LBH Jakarta menjelaskan kronologi permasalahannya kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik atas undangan dan permintaannya untuk mempublikasikan permasalahan yang mereka hadapi.

Merekapun menjelaskan bahwa , warga Kampung Pilar dikejutkan dengan undangan rapat eksekusi di Pengadilan Negeri Cikarang tanggal 20 Agustus 2019 dimana dalam rapat tersebut membahas rencana eksekusi tanah kampung mereka yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Cikarang.

Pasalnya, warga sudah 2 (dua) kali digugat oleh Eddy Chandra yang mengklaim tanah warga, namun dimenangkan oleh warga melalui Putusan Nomor 348/Pdt.G/2004/PN.Bks dan Putusan Nomor 221/Pdt.G/2006/PN.Bks yang telah berkekuatan hukum tetap sampai Mahkamah Agung.

Namun tiba-tiba pada 16 Agustus 2019 kedapatan warga mengetahui bahwa mereka akan dieksekusi (baca: digusur paksa) dengan dasar Putusan Nomor 234/Pdt.G/2011/PN.Bks yang ternyata sudah didapatkan warga belakangan dan isinya penuh dengan kejanggalan, karena mirip sandiwara yang sudah diatur dengan rapi, di mana Drs. Cipto Sulistio menggugat Eddy Chandra tanpa ada perlawanan hukum yang menyebabkan Eddy Chandra kalah untuk ketiga kalinya, namun yang menjadi obyek sengketa adalah tanah warga Kampung Pilar dan warga bukan pihak dalam perkara tersebut, Ungkap mereka.

Patut diduga putusan tersebut beserta eksekusinya adalah permainan hukum untuk menggusur paksa warga, Kata Maskuri dan Nelson kepada Media Hukum Indonesia.

Atas berbagai keganjilan tersebut, Mereka beserta warga akan mengadukan rencana eksekusi pengadilan berdasarkan putusan aneh tersebut, Mereka dan warga akan mengadukan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Ombudsman RI, Ujar Mereka.

(Joggie/Heri) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Rabu, 28 Agustus 2019

Pelantikan Anggota DPRD Provinsi DKI Periode 2019 - 2024



JAKARTA , MHI - Kegiatan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota DPRD DKI Jakarta Periode 2019 - 2024 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta Jl Kebon Sirih Raya No 18 , Gambir , Jakarta – Pusat ,Acara yang yang digelar pada Pukul 10.00 WIB Pada Senin , 26 Agustus 2019 nampaknya berjalan cukup lancar.


Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan digelar tersebut  berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 153/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 yang dihadiri oleh Muspida DKI Jakarta , Pejabat teras Pemda DKI Jakarta , Penyelenggara Pemilu , Jarot dan Basuki Cahya Purnama (Ahok) dll.

Pada Perolehan Kursi Partai Politik pada Pemilu 2019 sebanyak 106 kursi terbagi menjadi , 1. PDIP : 25 kursi ,2. Gerindra : 19 kursi , 3. PKS : 16 Kursi , 4. Demokrat : 10 Kursi , 5. PAN : 9 Kursi , 6. PSI : 8 Kursi , 7. Nasdem : 7 Kursi , 8. Golkar : 6 kursi , 9. PKB : 5 kursi , 10. PPP : 1 kursi .
Sedangkan nama-nama anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 terpilih berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor : 154/PL.01.9 - Kpt/31/Prov/VIII/2019 tanggal 12 Agustus 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Prov Daerah Khusus Ibukota Jakarta  pada Pemilu Tahun 2019 adalah ;
PDIP (25 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Prasetyo Edi Marsudi ,Pandapotan Sinaga ,Wa Ode Herlina ,Agustina H (Tina Toon) ,Jhonny Simanjuntak ,Ida Mahmudah ,Steven Setia Budi Musa ,Gani Suwondo ,Dwi Rio Sambodo ,Gilbert Simanjuntak ,Syahrial ,Pantas Nainggolan ,Rasyidin ,Manuara Siahaan ,Gembong Warsono ,Indrawati Dewi ,Panji Virgianto ,Yuke Yurike ,Lauw Siegvrieda ,Cinta Mega ,Ong Yenny ,Ima Mahdiah ,Merry Hotma ,Hardiyanto Kenneth ,Stephanie Octavia.
GERINDRA (19 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Iman Satria ,Dian Pratama ,S Andyka ,Moh Taufik ,Prabowo Soenirman ,Zuhdi Mamduhi ,Adi Kurnia Setiadi ,Thopaz Nuhgraha Syamsul ,Syarif ,Ichwanul Muslimin ,Abdul Ghoni ,Esti Arimi Putri ,Purwanto ,Wahyu Dewanto ,Nurhasan ,Inggard Joshua ,Rany Mauliani ,Yudha Permana ,Syarifudin.
PKS (16 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Dany Anwar ,H Ismail , SPd ,Moh Arifin ,Yusriah Dzinnun ,Taufik Zoelkifli ,Muhayar ,Abdurrahman Suhaimi ,Nasdiyanto ,Umi Kulsum ,Muhammad Thamrin ,Khorudin ,Achmad Yani ,Dedi Supriadi ,Solikhah ,Nasrullah ,Abdul Aziz.
DEMOKRAT (10 kursi) dengan anggota DPRD DKI , Desie Christhyana Sari ,Neneng Hasanah ,Faisal ,Ferrial Sofyan ,Mujiyono ,Misan Samsuri ,Ali Muhammad Johan ,Achmad Namawi ,Nur Afni Sajim ,Wita Susilowaty.
PAN (9 kursi) dengan anggota DPRD DKI , Riano P Achmad ,Oman Rohman Rakinda ,Syahroni ,Zita Anjani ,Bambang Kusumanto ,Farazandi Fidinansyah ,Habib Muhamad Bin Salim Alatas ,Lukmanul Hakim ,Guruh Tirta Lunggana.
PSI (8 kursi) dengan anggota DPRD DKI , Idris Ahmad ,Anthony Winza Probowo ,Viani Limardi ,Justin Adrian ,Anggara Wicitra Sastroamidjojo ,August Hamonangan ,William Aditya Sarana ,Eneng Malianasari.
NASDEM (7 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Hariadi Anwar ,Muhammad Idris ,Hasan Basri Umar ,Wibi Andrino ,Nova Harivan Paloh ,Abdul Azis Muslim ,Jupiter.
GOLKAR (6 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Basri Baco ,Dimaz Raditya ,Judistira Hermawan ,Taufik Azhar ,Jamaludin ,Khotibi Achyar.
PKB (5 kursi) dengan anggota DPRD DKI ,Jamaluddin Lamanda ,Hasbiallah Ilyas ,Sutikno ,Yusuf ,Ahmad Ruslan.
Sedangkan PPP hanya mendapatkan (1 kursi) dengan anggota DPRD DKInya, Matnoor.

Insya Allah Bermanfaat



Dalam kesempatan tersebut anggota DPRD DKI dari PDIP nomot urut 3 Dapil DKI Jakarta 1 berposisi diatas TinaToon (Agustina H) Nomor Urut 4,yaitu Wa Ode Herlina usai palantikan memberikan keterangan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik terkait pandangan ,Gagasan dan Program kedepannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku anggota DPRD DKI terlantik mengatakan, “ Insya Allah..bisa bermanfaat ..ketika ada permasalahan diwarga kita akan carikan solusinya…supaya bisa kita bantu..sedangkan program kedepannya adalah ..bikin pelatihan buat ketrampilan …semua pelatihan yang meningkatkan ketrampilan biar bisa mereka mandiri ..itu yang akan kita lakukan..kemudian kita akan Pushkan lagi kebawah..menolong teman-teman kita dibawah yang mempunyai mempunyai permasalahan akan kita carikan solusinya dan kita bisa fasilitasi,  Terang Wa Ode Herlina.

(Joggie/Sisman) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Selasa, 27 Agustus 2019

Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu Rawan Kecelakaan


KARAWANG , MHI - Kecelakaan antara Kereta api dan Bus melibatkan Kereta Api Argo Parahiyangan KA 32 Gambir Bandung dan PO Agra Mas bernomor polisi T 7915 DC yang tengah melakukan perjalanan dari arah Surotokunto menuju Gorowong melewati pintu perlintasan kereta tanpa palang pintu, Bus Agra Mas mengalami kecelakaan setelah tertabrak kereta api Argo Parahiyangan di perlintasan tanpa palang pintu Gorowong, Desa Warungbambu, Kecamatan Karawang timur, Karawang,sekitar pukul 12.30 WIB, Senin (26/8).


Humas Polres Karawang Ipda Wahyu Kurniawan Saat dimintai keterangannya oleh wartawan menjelaskan bahwa , kronologis kejadian bermula pada saat mobil Bus Arga Mas No pol T 7915 DC melaju dari jalan Surotokunto melintas kearah Gorowong melalui perlintasan kereta api tanpa palang pintu, Kata Wahyu.

Kemudian Wahyu melanjutkan sesampainya di lokasi perlintasan rel kereta tanpa palang pintu itu lalu di saat yang bersamaan datang dari arah Barat ke arah Timur melaju kereta api Agro Parahiyang dari Jakarta menuju Cikampek, Posisi mobil bus melintas di perlintasan rel kereta api...dan mendadak mesin mati maka terjadilah kecelakaan lalu lintas, Jelas Wahyu kepada wartawan.


Wahyu menambahkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di perlintasan kereta api Gorowong lalu akibat dari Laka Lantas tersebut bus tanpa penumpang terseret hingga 30 meter dan terbalik di pinggir rel kereta api, namun pengemudi Bus menghilang dilokasi kejadian saat dilakukan penyisiran sedangkan Kondisi kendaraan bus rusak berat dengan mengalami kerusakan pada bodi sebelah kiri hancur, lampu depan kiri pecah, roda belakang kiri pecah, papar Wahyu.

(JG/HR) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 23 Agustus 2019

Danau Cibereum Memakan Korban


KABUPATEN BEKASI, MHI - Korban tenggelam diDanau Cibereum, Desa lambangjaya Rt. 05/06 ,kec. tambun selatan ,kab.bekasi yang dalam proses pancarian telah berhasil ditemukan oleh Gabungan Tim SAR Tepat Pukul 10.22wib, Sementara Tim SAR telah Menemukan Dua Korban yang Tenggelam Dalam Keadaan Sudah Meninggal Dunia dengan identitas masing-masing Berinisial FS,IL , (23/8).


Kepala Desa Lambang Sari Pipit Haryanti yang turut hadir dilokasi  penemuan tersebut segera memberikan himbauan kepada warga masyarakat yang Berkunjung ke lokasi untuk tidak Berenang dan mencari ikan di Danau Tersebut mengingat Danau Tersebut posisinya tanah nya tidak labil, kedalaman nya bervariasi, Himbau Pipit.

Pipit memberikan penjelasan kepada wartawan bahwa kedua Jenazah Korban Tenggelam di Danau Cibeureum Desa Lambang Sari dibawa Ke pondok Pesantren Pengasinan Kotamadya Bekasi, Jelasnya.

Sebagaimana diJelaskan sebelumnya melalui Press Release yang dikeluarkan Tim Assesment BPBD Kab.bekasi Andika bahwa Ada Membahayakan 2 jiwa manusia diLokasi Danau Cibereum Desa lambang jaya Rt. 05/06 ,kec. tambun selatan ,kab.bekasi, sekitar pukul 00 30 ada 4 anak muda..turun kedanau cibereum untuk cari ikan, dan ketika asik mencari ikan...tanpa disadari ke 4 anak muda tersebut ketengah danau dan 2 orang tidak bisa berenang dan akhirnya tenggelam…, hal tersebut berdasarkan keterangan Saksi Teman korban ( M. Arham/ 19 tahun).

Sedangkan kedua Korban yang tenggelam dan belum ditemukan bernama Muhammad Fajar Ikbal (L/19 tahun) dan Asomah ( L/17 tahun) Berciri2 korban,
berbadan putih, tinggi 165 cm, hanya pakai celana pendek sedangkan yang satunya berbadan gemuk, 175 cm, pakai kemeja koko biru celana panjang hitam.


Menurut Keterangan Saksi Korban yang Selamat dalam Musibah tersebut kepada wartawan MA(19thn), SI (22thn), MJ (19th) mengatakan , kami berlima datang ke lokasi danau Cibeureum guna Mencari Ikan Menggunakan Jaring dan SI tidak mengetahui Bahwa danau tersebut ada yang dangkal dan ada yang Dalam, kedua almarhum Rekan Kami tidak bisa berenang dan ada Di posisi danau yang Dalam. Kami bertiga sempat bertiga menolong dua almarhum namun tidak berhasil. Kami berlima dari daerah pengasinan memang berniat mencari ikan berangkat Pukul 03.00wib, Ungkap mereka.

Kemudian kami bertiga Meminta bantuan Pertolongan kepada warga masyarakat terdekat maka masyarakat setempat menyarankan dan turut serta menghubungi lalu meminta Aparat Terkait untuk segera dapat menolong dan memberikan bantuan kepada kedua temannya Yang Tenggelam.
Saat dimintai penjelasannya terkait kejadian itu Aiptu Subarkah Bhabinkamtibmas Desa Lambang Sari Membenarkan Keterangan Tiga Saksi Korban Yang Selamat kepada awak media.

(RP) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Kamis, 22 Agustus 2019

Gabungan Organisasi Serikat Pekerja Tolak Revisi UU No.13 Tahun 2003


JAKARTA, MHI - Aksi menolak Keras rencana revisi UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yang dianggap menyengsarakan para pekerja digelar Seluruh Aliansi Serikat tenaga kerja dari FSP KEP SPSi, FSPKEP-SPSI, FSPI,FSPLEM -KSPI, PPMI'98 dan yang lain yang dimulai pukul 9.00 dengan melakukan Long March mulai dari Bunderan HI ,Istana Presiden sampai Masjid Istiqlal,(21/8).



Seluruh perwakilan serikat tenaga kerja yang tergabung tersebut berunjuk rasa di depan istana negara hal tersebut mereka lakukan Terkait rencana revisi undang-undang ketenagakerjaan oleh pemerintah maka seluruh pekerja yang tergabung dalam organisasi serikat pekerja (GEKANAS) melakukan penolakan tersebut.

Abdullah selaku Kordinator Gekanas (Gerakan Kesejahteraan Nasional) mengatakan, "Kami dari GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang merupakan gabungan dari organisasi pekerja dengan tegas menolak rencana revisi UU nomor 13 tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan karena akan sangat merugikan para pekerja", Tegas Abdullah.

Abdullahpun mengungkapkan, Beberapa alasan yang menjadi penolakan kami antara lain, Sampai saat ini belum ada kajian yang pasti tentang manfaat revisi tersebut kemudian perwakilan organisasi serikat pekerja tidaklah dilibatkan dalam pembahasan revisi undang-undang tersebut dan pemerintahan sendiri belum melakukan dialog secara prinsip dengan serikat pekerja atau serikat buruh,dalam hal rencana revisi undang-undang tersebut.

"karena undang-undang ini sangat menentukan nasib 51 juta pekerja formal yang sedang bekerja... dan jika dijumlahkan dengan keluarganya dapat mencapai ratusan juta lebih atau sekitar 50% penduduk Indonesia, makanya harus profesional dan harus sangat hati-hati dalam menentukan suatu kebijakan," Pungkasnya.

Tidak Ada Dokumen Resmi Pembahasan 
  

Menurut Abdullah mekanisme pengambilan keputusan untuk revisi undang-undang tersebut belum dijalankan dengan benar,"hal ini ditandai dengan tidak adanya dokumen resmi sebagai hasil pembahasan bersama dengan semua pihak terkait, terlebih dengan perwakilan para pekerja...yang ada adalah bahwa revisi undang-undang ketenagakerjaan telah disetujui oleh LKS tripartit, itupun LKS tripartit tahun 2016 tetapi sekali lagi tanpa dokumen yang resmi."katanya.

Abdullah menegaskan , Bukan tanpa alasan jika organisasi pekerja menolak rencana revisi tersebut..karena berulang-berulang nya cara-cara lama yang dilakukan oleh organisasi pengusaha yang tergabung dalam asosiasi pengusaha dan mengupayakan revisi undang-undang tersebut.
"jadi asosiasi pengusaha mencoba menggulirkan kembali keinginannya untuk merevisi undang-undang ini.dengan membuat opini kepada presiden bahwa undang-undang ini termasuk yang menghambat dunia usaha dan perekonomian Indonesia,padahal itu semua belum tentu kebenarannya ," Tutupnya.

(JL/SL/JP) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Senin, 19 Agustus 2019

Animo Kuat Masyarakat Kabupaten Bekasi Menyambut HUT RI ke 74


KABUPATEN BEKASI , MHI - “Pawai Keliling sudah menjadi tradisi masyarakat diDesa Mangun Jaya pada setiap menyambut HUT Kemerdekaan,” kata Ketua RW 024 Tatang Slamet Riyadi dan Budi Sekertaris RW 024 Perum Papan Indah kepada wartawan, Sabtu (17/08/2019) sore usai lakukan pawai keliling menyambut HUT RI ke 74 di Desa Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.



Kendala yang agak sulit mempersiapkan ini terkadang ditemanya, sebab tema ini jadi bagian utama kita dari penampilan beberapa Rt-Rt untuk menampilkan kreasi mereka dan tahun ini Tema kita adalah " Kebangsaan dan NKRI" , ini kita ambil dengan lingkungan kita saat ini dipemerintahan agar ..apa..tumbuh kembangnya..perjuangan yang telah dilakukan oleh para pejuang-pejuang kita dapat juga tersiar oleh kita-kita semua, Ujar Budi.

Tingkat kesulitan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya paling masalah penurunan dari kompetisi dari tahun sebelumnya..ini juga dikompetisikan dengan mengundang Tim Juri Independen dan Tim Juri dari Desa Mangun Jaya Ibu Neneng ( seraya menunjuk Ibu Neneng berdiri disamping Pak Rw) yang membantu kita untuk penilaian..kalau tingkat kesulitannya..alhamdulilah hampir tidak ada..karena semua masyarakat alhamdulilah antusias, Kata Budi.

Budi berharap hubungan pemerintah pusat dan daerah agar semakin erat mengingat kabupaten Bekasi yang berada didaerah ini terkadang suka tertinggal daripada kota dan terkait pemindahan Ibu Kota yang semakin jauh , yang terpenting birokrasinya tidak dipersulit dan diberi kemudahan untuk kepentingan rakyat.

Berbagai Kreatifitas diTampilkan dan diNilai


Para peserta karnaval dan pawai keliling menampilkan kreatifitas tampilan berupa ondel-ondel , Tank Panser yang dilengkapi dengan dentuman suara beserta para prajurit pengiring, iringan kendaraan dengan berbagai hiasan , para penari dan peserta yang menggunakan berbagai pakaian adat nusantara serta Reog Ponorogo ala Papan Indah  , Secara serentak seluruh masyarakat Rw 24 berbondong-bondong  datang ke lapangan dari wilayah RT masing-masing dimana sebagian hadir turut serta memeriahkan karnaval keliling Desa dan sebagiannya lainnya hadir untuk menyaksikan kemeriahan HUT RI ke 74 yang digelar dilapangan Fasos-fasum Perum Papan Indah 1, Desa Mangun Jaya,Kecamatan Tambun Selatan.
Selama mengikuti pawai dan karnaval, semua peserta baik yang berjalan kaki maupun yang berkendaraan melaju dengan tertib dan rapi serta mendapat pengawalan dari Panitia Acara sehingga Tidak ada yang saling serobot dalam perjalanan tersebut, menilik akan hal itu para peserta tampaknya ingin mencontohkan budaya tertib dan adab dalam berlalu lintas.

Selain diramaikan dengan Pawai kendaraan hias, Ondel-ondel dan Reog ala Papan Indah, perayaan HUT RI di Desa Mangun Jaya juga semarak dengan kostum peserta khas perjuangan sehingga membuat acara semakin menyeruak.


“Kami senang melihat kemeriahan masyarakat yang antusias menyambut HUT RI di Desa Mangun Jaya” kata BPD Desa Mangun Jaya, Neneng.
Neneng selain sebagai BPD Desa Mangun Jaya juga mendapat tugas dari Desa Mangun Jaya Untuk menjadi Tim Penilai seluruh acara karnaval yang diadakan diDesa Mangun Jaya.
Kriteria yang diambil penilaian menurut penuturan Neneng adalah , Kreatifitas mereka, Rasa kebangsaan mereka dan kerapihan mereka, Ujar Neneng.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Minggu, 18 Agustus 2019

KPK Tetapkan Lima Orang Tersangka Dalam Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE


JAKARTA, MHI -  Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan lima tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait dengan pemeriksaan atas restitusi pajak PT WAE (Wahana Auto Ekamarga) tahun pajak 2015 dan 2016. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (15/8/2019).



Sebagaimana diatur pada Pasal 44 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK telah menyelesaikan penyelidikan dengan mengumpulkan informasi dan data yang relevan hingga terpenuhinya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat Penyidikan.

Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyidikan dan menetapkan lima tersangka, sebagai pemberi yakni DM alias Darwin Maspolim (Komisaris Utama PT. WAE (sebelum Tahun 2017) dan Komisaris PT. WAE (sejak Tahun 2017)). Empat tersangka lain sebagai penerima yakni YD alias Yul Dirga (Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, Kanwil Jakarta Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil), HS alias Hadi Sutrisno (Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga),  JU alias Jumari (Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE), dan  MNF alias M.Naim Fahmi (Anggota Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE).
Atas dugaan tersebut, sebagai pemberi, tersangka DM disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Untuk empat tersangka lain disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.


KPK menegaskan , Kami sangat menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. Namun dalam perkara ini, pembayarannya direkayasa sedemikian rupa.

Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan, Pungkas Saut Situmorang.

Oknum Tak Berintegritas Dalam Tugas Adalah " Penghianat"


Dilain pihak dalam kesempatan yang sama Irjen Kementerian Keuangan Sumiati menegaskan, Kami dari seluruh jajaran dan pegawai kementerian Keuangan tentunya merasa tidak hanya sedih namun juga kecewa, sakit dan marah atas adanya oknum-oknum dilingkungan internal kami yang masih ada mencoba bermain-main dengan masalah Integritas... ini semua tentu menciderai kami bukan selaku individu maupun jajaran pimpinan namun ini benar-benar menciderai reputasi Kementerian Keuangan, Ungkap Sumiati.

Sumiati melanjutkan, Dirjen Pajak merupakan Suatu Institusi yang sangat penting bagi republik kita untuk mengumpulkan dana yang sangat diperlukan untuk membangun negeri kita tercinta yang harus benar-benar kita jaga bersama supaya dapat mengumpulkan hak negara untuk dipakai membiayai negara ini..oleh karena itu Menteri Keuangan berpesan bahwa ," Apabila ada oknum yang masih tidak berintegritas dalam melaksanakan tugasnya itu merupakan suatu bentuk Penghianatan !", Tegas Sumiati.
Tidak hanya memalukan bagi pelakunya, Keluaganya namun juga memalukan Institusi Kementerian Keuangan.

(FD/IR/SS/SM) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Sabtu, 17 Agustus 2019

Empat Tersangka Baru diTetapkan KPK Dalam Perkara EKTP


JAKARTA ,MHI- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi dalam Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,(15/8).


Dalam perkembangan proses penyidikan dan setelah mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi Pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 s/d 2013 pada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka:MSH alias Miryam S Hariyani (Anggota DPR RI 2014-2019), ISE alias Isnu Edhi Wijaya (Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI dan Ketua Konsorsium PNRI), HSF alias Husni Fahmi (Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, PNS BPPT), dan PLS alias Paulus Thanos (Direktur Utama PT. Sandipala Arthaputra).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan pihak lain untuk kemudian KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers, Selasa (13/8/2019).

Kasus Yang Berdampak Luas Pada Masyarakat



Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menangani kasus KTP Elektronik ini secara cermat dan berkesinambungan, mulai dari penetapan tersangka pertama untuk Sugiharto pada April 2014 dan Irman pada September 2016, dan persidangan perdana untuk terdakwa Irman dan Sugiharto pada Maret 2017.
Semua proses tersebut memang membutuhkan waktu yang panjang karena KPK harus melakukan penanganan perkara dengan sangat hati-hati dan bukti yang kuat. Dalam kasus ini juga KPK memproses seorang pelaku yang sedang menjabat sebagai Ketua DPR-RI.

KPK bertekad untuk terus mengusut kasus ini, yaitu pihak lain yang memiliki peran dalam perkara ini dan juga mendapatkan aliran dana. KPK sangat memperhatikan perkara ini, selain karena kerugian negara yang sangat besar, kasus korupsi yang terjadi juga berdampak luas pada masyarakat.
Apalagi pendataan kependudukan yang benar akan sangat berpengaruh pada kesuksesan penyelenggaran pemilu, terutama agar hak-hak masyarakat untuk memberikan suara tidak hilang atau disalahgunakan akibat data-data yang tidak benar, bahkan data kependudukan yang benar juga sangat dibutuhkan untuk pemberian bantuan pada masyarakat agar tepat sasaran. Akibat perbuatan para pelaku korupsi ini, terdapat ancaman dan resiko terhadap keamanan data kependudukan hingga kedaulatan kita dalam mengelola dan melindungi data warga negara.

KPK memperingatkan para tersangka, PERUM PNRI, PT. SANDIPALA ARTHAPUTRA dan pihak lain yang diperkara dan telah menikmati aliran dana EKTP ini agar mengembalikan uang tersebut ke negara melalui KPK. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan.

KPK berharap semua pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus korupsi e-KTP ini, terutama bagi Pemerintah dan DPR, agar memastikan keterbukaan dan perbaikan pembahasan anggaran negara yang lebih teliti sehingga kasus korupsi anggaran seperti dalam kasus e-KTP ini tidak lagi terulang. Dan yang terutama, agar semua pihak agar tidak meminta dan menolak sejak awal jika ada pemberian uang terkait pelaksanaan tugasnya.

(FD/IR/SS) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Kamis, 15 Agustus 2019

Tiga Polisi Jadi Korban Aksi Mahasiswa Anarkis



CIANJUR, MHI – Kelompok yang mengatasnamakan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus Lakukan Unjuk Rasa didepan Kantor DPRD Kab. Cianjur Jl. Kh. Abdullah bin Nuh Kel. Nagrak Cianjur dan Kantor Pemda Kab. Cianjur Jl. Siti Jenab Kel. Sawahgede Kec/Kab. Cianjur, Kelompok yang merupakan gabungan dari DPC GMNI Cianjur , PC PMII Cianjur , HMI Cab. Cianjur , HIMAT , CIF ,DPC IMM Cianjur dan PD Hima Persis Cianjur lakukan unjuk rasa dimulai pada pukul  09.00 pagi yang dikomandoi oleh Muhammad Fadil Fahmi selaku Korlap dengan membawa kurang lebih 50 orang Pengunjuk Rasa, (15/8).


Aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh kelompok Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus tersebut dilaksanakan terkait dengan kinerja Pemda Kab. Cianjur yang dianggap gagal pada masa kepemimpinan Bupati Irvan Rivano Muchtar - Herman Suherman, Adapun tuntutan aksi ,- Belum jelas arah 6 program strategis "Cianjur Jago",-Belum Tegaknya kesejahteraan rakyat Kab. Cianjur : Sosial, Pendidikan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup ,-Minimnya lapangan pekerjaan ,Belum terlaksananya Reforma Agraria Sejati, wujudkan kedaulatan pangan ,- Belum terciptanya kesejahteraan ekonomi rakyat ,- Terjadi kafitalisasi di sektor pendidikan, sehingga belum terwujudnya Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kab. Cianjur dan Ketidak berpihakan Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Cianjur untuk kepentingan rakyat.

Kronologis Kejadian 


Massa aksi mulai berkumpul dan melakukan orasi di Kantor DPRD pada pukul 10.00 wib, adapun muatan  orasi yang disampaikan  bahwa , Kita berkumpul disini atas dasar menagih visi misi yg telah disampaikan oleh para anggota dewan ,- Kami disini berkumpul untuk menyuarakan kebenaran, - Kita sebagai Mahasiswa Cianjur ingin menyuarakan keadilan dan kebenaran ,-Kita lihat hari ini berapa persen masyarakat yg menganggur akibat lapangan kerja yg sempit ,- Kurangnya perhatian pendidikan masyarakat Cianjur menyebabkan SDM yg buruk.

Pada Pukul  10.40 wib akhirnya massa aksi diterima oleh sdr. Aris (Sekretaris Dewan DPRD Kab. Cianjur) dengan mengatakan ,Tuntunan sudah kami terima dan akan disampaikan kepada pimpinan  lalu Kedepannya kami akan mengundang Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus untuk melakukan audienai dengan pimpinan, Ucapnya dihadapan awak media.

Kemudian pada pukul 11.00 wib massa aksi lakukan longmarch menuju kantor DPRD dengan route ,- Kantor DPRD Kab. Cianjur - Jl. KH. Abdullah bin Nuh - Jl. Pangeran Hidayatullah - Jl. Siliwangi - Kantor Pemda Kab. Cianjur.

Pada pukul 12.00 wib massa aksipun tiba di Kantor Pemda Kab. Cianjur dan melakukan orasi yg bermuatan ,- Hadirin yg berada disini bukan karena adanya kepentingan pribadi, tapi karena adanya beberapa permasalahan di Kab. Cianjur,- Kita bicara tentang reformasi birokrasi ,- Kita akan disini samoai Plt. Bupati ada datang kesini ,- Saya meminta untuk Kepala Dinas terkait harus hadir ,- Saya mendengar bahwa orang² yg memegang saham tersebut adalah orang² yg berbintang, sehingga miris sebagai pengabdi negara seperti itu ,- Selama 12 tahun tidak ada perhatiannya ,- Mereka difasilitasi oleh pemerintah, tapi tidak ada timbal balik kepada masyarakat ,- Jangan hanya dengan embel² mengayomi, bohong semua dan  Kerjanya apa Sat Pol PP, Polri dan TNI.


Pada Sekitar pukul 12.30 wib suasanapun mulai memanas dan Masa aksi mulai melakukan pemblokiran di Jl. Siliwangi (Depan Pintu masuk Pemda Kab. Cianjur) yang mengakibatkan kemacetan arus lalin sepanjang Jalan Siliwangi Kec/Kab. Cianjur.

Kemudian Sekitar pukul  13.00 wib, massa aksi melakukan pembakaran ban dan di lerai oleh anggota Kepolisian, akan tetapi massa semakin brutal yg mengakibatkan 3 anggota Kepolisian terkena luka bakar. Karena ada salah satu massa aksi yang menyiram bensin ke sekitara ban, sehingga api menyambar 3 anggota Kepolisian yg mencoba memadamkan api tersebut.

Kejadian tersebut berawal dari massa unjuk rasa yang tidak bisa menemui Plt. Bupati Kab. Cianjur, sehingga massa aksi kecewa sehingga melakukan pemblokiran jalan dan pembakaran ban.
Pasca aksi unjuk rasa sementara Pihak Kepolisian telah mengamankan massa sebanyak 15 orang yg diduga melakukan pembakaran ban yg mengakibatkan anggota Kepolisian sebanyak 3 orang mengalami luka bakar .


"Untuk tersangka saat ini posisinya masih pendalaman. Namun sudah diamankan di Polres Cianjur 15 orang dari kelompok OKP Cipayung Plus," ucap Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung.


Adapun anggota Kepolisian yg terkena luka bakar masing-masing adalah
1. Aiptu Erwin ( Anggota Bhabinkamtibmas Kel. Bojongherang Polsek Kota Polres Cianjur ).
2. Bripda Yudi Muslim ( Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur ).
3. Bribda F.A Simbolon ( Anggota Sat Sabhara Polres Cianjur ).
Lalu Anggota Kepolisian yang mengalami luka bakar langsung dilarikan ke RSUD Cianjur untuk mendapatkan penanganan medis.


(JE/ABR) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA


Postingan Terupdate

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis

JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indo...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi