HTML

HTML

Jumat, 24 Januari 2020

Polemik E-KTP dan Sampah Kiriman Dalam Minggon Kecamatan Tamsel


KABUPATEN BEKASI , MHI - Musrenbangdes (Musyawarah Pembangunan Desa) Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan yang digelar pada (22/1/2020), bertempat diAula Desa Mangun Jaya mendapat kesempatan berbeda kali ini, dikarenakan dalam pelaksanaan acara tersebut bertepatan dengan kunjungan kerja Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi keDesa Mangun Jaya.

Kunjungan kerja tersebut adalah menindak lanjuti hasil rapat internal DPRD pada (8/1/2020) dan Badan Musyawarah pada (13/1/2020) yang tertuang dalam surat bernomor :170/127 dan bersifat penting ditujukan pada Camat Tambun Selatan tertanggal (17/1/2020).

Dalam Acara yang dihadiri oleh Ketua Komisi 1 beserta anggota, Camat beserta Muspika, PJS Kades Mangun Jaya beserta perangkat, beberapa Kepala Desa Ketua Forum BPD serta Ketua BPD dan  lainnya.



Pembahasan yang muncul dalam sesi interaksi terpaut pada permasalahan E-KTP yang banyak menuai polemik dan permasalahan sampah pasca banjir melanda diwilayah Mangun Jaya yang menyebabkan rusak Jembatan akibat longsor dimana kedua hal tersebut yang menjadi sorotan masyarakat terkait dengan kinerja ASN yang dinilai masyarakat tidak Profesional karena ulah para oknum-oknum yang bermain dalam kepengurusan E-KTP diKabupaten Bekasi sedangkan permasalahan sampah dikali jambe yang masuk dalam kategory sampah kiriman dari Kota Bekasi menyebabkan tersumbatnya aliran air diKali Jambe akibat menumpuknya sampah pada tiap-tiap jembatan sehingga meresahkan masyarakat sekitar aliran kali.

Belum Ada Kontribusi Bekasi Kota Terkait Sampah

Camat Tambun Selatan Junaefi saat diwawancarai Awak Media Usai acara digelar mengatakan,"Sekarang inikan kita rapat minggon berbarengan dengan kunjungan Dewan dalam rangka komisi satu melihat persiapan Pilkades..nah mumpung ada dewan ..kita antriin warga kita biar ngusulin apa-apa..lha iya warga kita mumpung ada Dewan..kapan kita mau didatengin Dewan..mangkanya mumpung dia hadir diminggon kita lanjutin..ya inikan komisinya komisi satu yang punya anggaran..yang dibawah keuangan sama pemerintahan..cocokkan..kalau keuangan die yang ngebawante..ya mudah-mudahan usulan kita yang kali jambe yang ini..ini..ini..minta kerjanya mudah-mudahan bisa direalisasikan..walaupun mereka-mereka adalah Dewan-dewan yang diDapil empat..beliau itukan Dewan-bewan kita," Ujar Camat.

Menurut Junaefi terkait masalah Sampah kiriman dari Bekasi Kota ," Ya..kita kalau menyalahkan..tidak ada berhenti-berhentinya..engga akan selesainya..marilah kita bareng-bareng jangan buang sampah kekali..ente biar liat juangkan..sekarang aje ini gue mau kekali jambe..no.longsor lagi..ambles..," Jelas Junaefi.




"Solusinya tadi..ya ..jembatan ini kita mohon tadi..kalau bisamah jangan ada lagi gorong-gorong ampe lima gorong-gorong itu ..ya disesuaikan, kita sudah komunikasi dengan pemerintah kota melalui camat mustika jaya..kita bareng-barenglah..satu menghimbau..kedua ya..memang..sampah inikan kalau diMangun Jaya inikan belum tentu sampah kiriman dari kota..bisa saja kiriman dari desa-desa sebelumnya..tetapi kalau yang dari Jati Mulya..Lambang Sari otomatiskan sampah ujung sana karena berbatesan dengan Kota dan tidak menutup kemungkinan juga sampah diMangun Jaya ini Sampah kiriman dari Kota Juga..ya itulah..marilah kita bareng-bareng aja..kita bareng-bareng mencari solusi yang terbaik..makanya ini dimusrenbang besok kita berharap untuk kali jambe..ya kalau bisa kita buat kayak banjir kanallah..kanan-kirinya jalan,"Papar Camat pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Terkait Anggaran Junaefi mengatakan," Anggaran mah PUPR ajalah lebih kurangnya ..camatmah bisanya ngusulin aja..mengenai kontribusi kota..ya..kemaren mereka waktu itu..habis bencanakan pak Walikota di panggil Pak Presiden..salah satunyakan buat kali Bekasikan..ya..otomatiskan mengaeahnya keTambun Utara Juga..nanti dampaknya juga mungkin bisa kesana..sinyal kontribusi secara langsung kita belum tau..ya..tapi kalian tanya keDinas terkait..PUPR," Pungkas Camat Junaefi.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Sidang Perkara No. 14/PUU-XXII/2024, Ahli : Sebagian Besar Notaris Berusia 70 Tahun Masih Kompeten Menjalankan Tugas

JAKARTA, MHI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabata...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi