HTML

HTML

Rabu, 22 Januari 2020

Dinilai Tidak Profesional, Disdukcapil Kab.Bekasi diKecam Warga


KABUPATEN BEKASI, MHI - KTP-el berasal dari kata electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau sering disingkat KTP-el. Lebih rincinya, menurut situs resmi KTP-el, KTP elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan/pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada basis data kependudukan nasional.


Program KTP-el dilatarbelakangi oleh sistem pembuatan KTP konvensional/nasional di Indonesia yang memungkinkan seseorang dapat memiliki lebih dari satu KTP. Hal ini disebabkan belum adanya basis data terpadu yang menghimpun data penduduk dari seluruh Indonesia. Fakta tersebut memberi peluang penduduk yang ingin berbuat curang dalam hal-hal tertentu dengan manggandakan KTP-nya. Misalnya dapat digunakan untuk: Menghindari pajak ,Memudahkan pembuatan paspor yang tidak dapat dibuat diseluruh kota ,Mengamankan korupsi atau kejahatan/kriminalitas lainnya ,Menyembunyikan identitas (seperti teroris) dan Memalsukan dan menggandakan ktp,dll.

Oleh karena itu, didorong oleh pelaksanaan pemerintahan elektronik (e-Government) serta untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia menerapkan suatu sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi yaitu Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-el, (21/1/2020).

Namun apa jadinya bila KTP-el yang menjadi icon sistem informasi kependudukan yang berbasiskan teknologi justru malah merugikan bagi penggunanya (WNI-Red), sehingga memunculkan berbagai pertanyaan besar terkait akan hal itu, apakah Human Error atau ada sindikat terselubung dibalik Program pemerintahan elektronik (e-Government)? mengingat program tersebut sarat dengan unsur tindak pidana korupsi serta kental dengan aroma politik dalam negeri.

Permasalahan yang cukup unik dan mengejutkan ini muncul diKabupaten Bekasi dimana hal tersebut menimpa warga Cibitung ,Perum Mutiara Gading bernama Julham Harahap yang sudah barang tentu sangat merugikan dirinya, manakala KTP-el yang sudah lama dipegangnya tidak dapat dipergunakan untuk membuat rekening baru pada salah satu Bank Swasta diIndonesia.

Hal tersebut diketahuinya setelah mendapatkan keterangan dari pihak Bank bahwa KTP-el miliknya tidak terdaftar diDisdukcapil setelah dilakukan verifikasi pihak Bank dengan Disdukcapil Pusat seperti yang dilakukan pihak Bank terhadap para nasabah baru pada umumnya.


Julham Harahap mengungkapkan pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik diKecamatan Tambun Selatan, bahwa, "KTP yang Saya  miliki sudah bertahun-tahun KTP di pegang, ternyata saat pembuatan Kartu Rekening Bank, saat diperiksa No.NIK KTP oleh pihak perbankkan ternyata tidak terdaftar di Dinas Catatan Sipil," Ungkapnya.

Menurut Julham, "Dengan tidak terdafatar KTP Saya di Dinas Catatan Sipil, bahwa diduga Pegawai ASN Kecamatan dan Dinas Catatan Sipil tidak Profesional bekerja serta Makan Gaji Buta saat melakukan pendataan Kependudukan kepada Masyarakat, karena KTP adalah suatu legalitas dan Indititas Kependukan Masyarakat," Tegasnya dengan nada tinggi.

Julham menambahkan ,"Dengan tidak terdafatarnya Indititas KTP yang saya miliki, dapat diduga keras Pegawai ASN Kecamatan dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi bekerja hanya makan gaji buta dan tidak profesioal melakukan pendataan Kependudukan," Imbuhnya penuh emosi.

Para Pihak Terkait Agar Bertanggung-Jawab


Aktifis Nasional Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional - Pers Informasi Negara RI (LTKPSKN-PIN RI), Daniel Apollo saat dimintai tanggapannya oleh Awak Media menegaskan, "Bila benar terjadi warga Masyarakat yang bersangkutan tidak terdafatar KTP nya di Dinas Catatan Sipil, tentu sudah merugikan warga yang bersangkutan dan untuk itu para pihak yang terkait agar segera bertanggung jawab untuk masalah ini...pada prinsipnya lembaga Kami akan membantu untuk membuat pelaporan bila yang bersangkutan menyerahkan permasalahannya kepada Lembaga Kami," Tegas Daniel Apollo.

Menurut Daniel," Denga tidak terdaftaranya KTP warga di Dinas Catatan Sipil..bahwa ini sudah merugikan dan mengkecewakan warga serta  membahayakan...karena diduga kuat semua ini adalah perbuatan Pegawai ASN Kecamatan dan Dinas Catatan Sipil Kabupaten Bekasi yang tidak Profesional dan hanya Makan Gaji Buta," Pungkas Daniel.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Digelandang Petugas Masuk Bui, Terindikasi Lakukan Gratifikasi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ditetapkan Tersangka Kejari

KABUPATEN BEKASI, MHI -  Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penetapan tersangka terh...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi