
JAKARTA, MHI – Polda Metro Jaya telah
melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan
pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,
Kabag Penum
Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap
jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu
(11/07/2021) kemarin.
“Ditangkap,
kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,”
ujarnya.
Kendati
demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta
alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).
Kabid Humas
Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr.
Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes,
ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.
Sebagai
informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan
publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena
interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.
Akibat
cuitan dari Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.
Bahkan,
Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya
tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No.
19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di
kalangan masyarakat.
Sumber : Div Humas PMJ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar