
JAKARTA, MHI – Dokter Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Covid-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular,(13/07/2021).
“dr L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan).
Ia diamankan Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin, pukul 16.00 WIB. dr Lois Owein ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” jelasnya.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dokter Lois Owein menyebarkan hoax soal Covid-19 melalui tiga platform media sosial. Ia menyebut pasien Corona meninggal akibat obat yang dikonsumsi.
“Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” tutupnya.
Sanggahan Keras dr Tirta
Sementara disisi lain pernyataan dr Lois Owein mendapat sanggahan keras dari dr Tirta.
Dokter Tirta
mengungkapkan bahwa sebelumnya dr Lois memang sempat menghubunginya.
Dia pun
kemudian mencari informasi mengenai sosok dr Lois yang mengaku sebagai dokter.
Dalam sebuah
video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dr Tirta menyebut bahwa dr
Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Padahal,
semua dokter harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.
"Ya
memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan
info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai
dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau
mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," jelasnya.
STR Tidak
Aktif
Selanjutnya,
dr Tirta mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah
tidak aktif sejak 2017.
Perlu
diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan
oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.
"Status
dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ungkap dr Tirta.
Selain itu,
dr Lois disebut tidak sedang menangani pasien pandemi covid-19.
"Ibu
Lois tidak menangani pasien pandemi. Baik menjadi relawan ataupun
praktek," imbuhnya.
Menghina
Dokter
Tak hanya
itu, dr Tirta juga mengungkapkan bahwa dr Lois menghina dan menggunakan kata
kotor kepada dokter lainnya.
"Ibu
Lois sudah mendapatkan dokumentasi diberbagai laman media sosialnya sebelum
dihapus kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada
beberapa dokter," tuturnya.
Dokter Tirta
menyebutkan bahwa dr Lois telah memaki para dokter lainnya. Selain itu, dr Lois
juga menantang IDI Pusat untuk mengajak debat ilmiah.
Sumber : Divhum Polri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar