HTML

HTML

Jumat, 26 Januari 2024

Pernyataan Dinilai Kontroversial Dan Menjadi Polemik, Presiden Jokowi : Sudah Jelas Semua Kok, Jangan Ditarik Kemana-Mana


BOGOR, MHI - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan terkait pernyataanya kepada para Awak Media saat Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyerahkan secara simbolis Pesawat C-130J-30 Super Hercules baru yang keempat kepada Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal Fadjar Prasetyo, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Rabu (24/1/2024).

Dimana pernyataan tersebut kemudian menuai kontroversi serta menjadi polemik dan buah bibir di berbagai kalangan masyarakat terkait di perbolehkannya Menteri maupun Presiden melakukan kampanye serta mendukung atau memihak pada salah satu pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024 yang mengacu pada UU No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Hal tersebut kembali di konfirmasi oleh para Awak Media di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. Mengingat pernyataan tersebut di nilai oleh berbagai kalangan justru selain menyalahi aturan juga membuat gaduh suasana yang sedang panas menjadi lebih panas lagi, sehingga menimbulkan berbagai pandangan berbeda bernada sumbang dan terlihat miring ditengah masyarakat

“Itukan ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh berkampanye atau tidak,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangannya, di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (26/01/2024).
 
"Saya sampaikan ketentuan dari peraturan perundang-undangan...ini saya tunjukin (Seraya mengambil kertas karton bertuliskan UU Nomor 7 Tahun 2017), Undang-undang nomor 7 tahun2017 jelas menyampaikan di Pasal 299 bahwa Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye...jelas, jadi yang saya sampaikan ketentuan mengenai Undang-undang Pemilu, jangan di tarik kemana-mana," tutur Presiden Jokowi seraya tertawa.



                                                                      
Lanjutnya,"Kemudian juga pasal 281 juga jelas, bahwa kampanye Pemilu yang mengikut sertakan Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi ketentuan. Tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan kecuali  fasilitas pengamanan. Dan menjalani cuti di luar tanggungan negara," jelas Kepala Negara.
                                                               
"Sudah jelas semuanya kok, sekali lagi jangan di tarik kemana-mana, jangan di interpretasikan kemana-,mana...saya hanya menyampaikan ketentuan aturan perundang-undangan karena di tanya...ya," pungkas Presiden Joko Widodo mengakhiri wawancara dengan para Awak Media.

(Ir/Tf/Iksn) MHI 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar



Postingan Terupdate

Tolak Permohonan Ganjar- Mahfud Perkara Hasil PHPU Presiden 2024, Hakim MK : Dalil Pemohon Tidak Beralasan Menurut Hukum

JAKARTA, MHI – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 (PHPU Presi...

Postingan Terkini

Pilihan Redaksi