
JAKARTA, MEDIA HUKUM INDONESIA– Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) terhadap UUD 1945 pada Rabu (26/11/2025). Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan atas Permohonan Nomor 225/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Togar Situmorang yang berprofesi sebagai advokat.
Dalam permohonannya, Pemohon menguji Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan”.
Pemohon menilai sejumlah ketentuan dalam UU Advokat—termasuk pasal yang diuji—memberikan kewenangan terlalu luas kepada organisasi advokat terkait pengangkatan, keanggotaan, pemberhentian, serta legitimasi beracara advokat, termasuk melalui penerbitan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA).
Menurut Pemohon, pengaturan tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi merugikan hak konstitusional advokat.
Axl Mattew Situmorang selaku kuasa Pemohon, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, menyampaikan bahwa Pemohon ditetapkan sebagai terdakwa dan ditahan saat menjalankan tugas profesi dalam membela klien.
Padahal, menurutnya, Pemohon telah bertindak dengan itikad baik, yang dibuktikan melalui sejumlah capaian dalam upaya pembelaan terhadap klien.
Ia menjelaskan bahwa penilaian mengenai itikad baik seharusnya dilakukan oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi Advokat tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata. Pemohon juga menegaskan adanya urgensi permohonan ini karena ia tengah menjalani proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri Denpasar.
“Yang dimaksud itikad baik menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya yang dinilai dan diputus oleh Dewan Kehormatan Etik Organisasi Advokat yang bersangkutan tanpa mengurangi pertanggungjawaban pidana maupun perdatanya. Selain itu, karena sifat urgensi Pemohon saat ini menjalani proses persidangan di pengadilan negeri Denpasar,” ungkap Mattew.
Dalam permohonannya, Pemohon menilai sejumlah ketentuan UU Advokat bertentangan dengan Pasal 27 ayat (2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Pemohon berpendapat bahwa KTPA tidak memiliki dasar legal dalam UU Advokat namun digunakan sebagai syarat administratif untuk beracara, sehingga dianggap melanggar asas legalitas.
Selain itu, organisasi advokat dinilai dapat secara sepihak menentukan masa berlaku, perpanjangan, dan penghentian KTPA, yang berpotensi menghambat advokat menjalankan profesinya meskipun telah disumpah oleh Pengadilan Tinggi.
Pemohon juga mengemukakan bahwa kewenangan organisasi advokat membuka ruang penyalahgunaan, diskriminasi, hingga pungutan tanpa dasar hukum. Disharmoni kewenangan antara Pengadilan Tinggi dan organisasi advokat dinilai menciptakan dualisme legitimasi beracara serta bertentangan dengan prinsip negara hukum.
Akibatnya, Pemohon mengaku mengalami kerugian nyata, termasuk kesulitan beracara dan kewajiban membayar biaya perpanjangan KTPA.
Selain itu, Pemohon juga mengajukan uji materi terhadap Pasal 16 UU Advokat sebagaimana dimaknai dalam Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013. Pemohon menilai penggunaan frasa “itikad baik” dalam ketentuan tersebut telah menjadi dasar kriminalisasi advokat sehingga bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pemohon menegaskan bahwa permohonan ini tidak termasuk ne bis in idem karena batu uji, alasan permohonan, kerugian konstitusional, serta petitum berbeda dengan permohonan sebelumnya.
Pemohon juga menyoroti pentingnya kedudukan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat (DKOA) sebagai lembaga berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik, termasuk menilai itikad baik advokat dalam menjalankan profesi.
Menurut Pemohon, dugaan kriminalisasi terhadap dirinya—terkait tuduhan janji kemenangan dan pemberian dana operasional—seharusnya diperiksa terlebih dahulu oleh DKOA berdasarkan asas due process of law.
Pemohon meminta MK menyatakan penjelasan Pasal 16 UU Advokat bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa penilaian itikad baik advokat dilakukan oleh DKOA tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana maupun perdata.
Selain itu, Pemohon meminta MK memerintahkan Pengadilan Negeri Denpasar menunda pemeriksaan pidana yang menjeratnya hingga putusan uji materi ini dibacakan.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyarankan Pemohon memperjelas objek permohonan, apakah yang diuji adalah Pasal 16, penjelasannya, atau keduanya. Enny menegaskan bahwa bagian perihal permohonan harus memuat objek pengujian secara tegas dan lengkap.
“Karena ini seolah-olah yang diinginkan pengujian Pasal 16 tetapi sebetulnya yang dimohonkan penjelasan pasal 16nya atau dua-duanya. Harus ada ketegasan soal itu, jadi dibagian perihal harus disebutkan sampai ke ujungnya,” sebut Enny.
Majelis Hakim memberikan waktu 14 hari untuk Pemohon memperbaiki permohonannya. Perbaikan permohonan diterima MK paling lambat pada Selasa, 9 Desember 2025.
(Lulu/Najwa) MHI 

Tidak ada komentar:
Posting Komentar