HTML

HTML

Minggu, 08 Desember 2019

Dinilai Curi Volume dan Asal Jadi,Jaling APBD Pemkab Bekasi diKomplain Warga


KABUPATEN BEKASI, MHI -  kegiatan Pembangunan jalan lingkungan yang dilaksanakan diDesa pantai harapan jaya kp.bulak, RT 01 / RW 011,Kecamatan muara gembong,kabupaten- Bekasi,diDuga sarat dengan penyimpangan yang dilakukan secara Sistematis, Terstruktur dan Masif (STM) , hal tersebut terkuak Saat Core drill dilakukan pihak Dinas terkait dilokasi ,namun didalam implementasinya tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya dilaksanakan secara transparan dan accountable sehingga menimbulkan berbagai dugaan akan adanya korupsi berjamaah yang dilakukan oleh Dinas terkait, Konsultan dan Pemborong Pekerjaan Pembangunan JalanLingkungan tersebut, Sabtu 7/11/2019.


Berdasarkan Pengamatan dan Penelusuran Team Awak Media dilapangan pada (30/11) ketebalan pengecoran Jalan lingkungan tersebut hanya 8 cm ( Standar RAB 15 cm untuk Jaling) dan belum lama berselang selesai dikerjakan kondisi jalan lingkungan tersebut sudah mulai retak-retak, kemungkinan hal tersebut berhubungan dengan mutu beton yang digunakan ditambah lagi dengan Lubang Core Drill yang terlihat dilokasi sangat beraturan sehingga terkesan masuk dalam pengaturan yang memang diduga telah disiapkan sebelumnya dengan Kerja - sama yang baik dan intensif pihak Dinas terkait. Konsultan dan Pemborong guna melakukan kecurangan.

Terkait akan hasil pekerjaan tersebut masyarakat setempat protes dengan hasil pekerjaan Proyek APBD Pemkab Bekasi yang dilakukan oleh pamborong jalan yang dinilai masyarakat setempat dibuat asal-jadi dan banyak kekurangan Volume pekerjaannya, Hal tersebut diungkapkan Ketua Rw 011, Sobari mewakili masyarakat setempat dengan mengatakan kepada Team Awak Media Bahwa, "
Proyek tersebut tidak ada terpasang papan anggaran, dari keterangan pemborong tebal volume 15 cm dan lebar 3M dan panjang kurang lebih 250 M, tetapi kenyataan dilapangan berubah menjadi lebar badan jaling 2,5 M dan tebal volume tidak sesuai dengan yang di core drill, sementara tebal yang lain tidak sesuai dengan tebal yang hanya 8-12 cm rata-rata, saya sangat menyayangkan kerjaan ini belum sebulan baru hitungan hari sudah pecah dan retak, "Ungkapnya.


"Harusnya sebelum di core drill perlu dilaksanakan pemeliharaan, dikarenakan yang retak belum ada perawatan, pihak core drill kenapa langsung membor tanpa mempertanyakan hasil kerja apa sudah baik untuk dipergunakan masyarakat nanti, seingat kejadian yang sama tanpa mekanisme proyek, selaku warga ada yang menyampaikan, bahwa waktu Kemaren juga ada, yang coran jaling diujung sana di core drill dilaksanakan pada jam dua malam lewat, tanpa tidak ada yang tahu izin pelaksanaan dengan warga setempat, hal itu sangat lah melanggar aturan tidak sesuai dengan petunjuk teknis, untuk itu pihak dinas terkait perlu menyikapi dengan memberikan teguran dan sanksi tegas, agar hal ini tidak menjadi polemik kembali saat waktu adanya proyek-proyek yang lain berlangsung kedepannya," Jelasnya.

Kemudian Team media mengkomfirmasi pak Nurwahyi selaku kabid permukiman pada tanggal 5/12/2019, terkait adanya pekerjaan pemborong di desa pantai Harapan jaya ditanggapi dengan baik dan " meminta Team Awak Media kembali lagi besok,"ucapnya.

Team Awak Mediapun mendatangi kembali untuk bertemu Kabid Nurwahyi sesuai arahannya, saat dijumpai sesuai permintaan Kabid, akan tetapi Nurwahyi tidak mau duduk bersama menjelaskan permasalahan tersebut saat dikomfirmasi dengan dalih sudah diserahkan kepada pak Bariman selaku PPTK,Katanya.

Saat Barisman dikomfirmasi guna menjelaskan tentang hasil pekerjaan proyek Pemkab Bekasi yang dikomplain masyarakat sebagai pekerjaan Asal- jadi dan mengecewakan itu mengatakan, Berikut petikan wawancara Team Awak Media dengan Barisman;


Team Awak Media menanyakan terkait saat dilaksnakan core drill, mengapa PPTK tidak hadir? jawabnya ; karna saya ada acara jadi saya sudah izin ke pimpinan, tidak ada izin tertulis PPTK saat core drill, hanya ada pengawas dan consultan sebagai perwakilan, begitu juga Wasdal tidak ada ditempat.dengan tidak adanya izin tertulis, Katanya.

Team Awak Media menanyakan kepada PPTK pak Bariman, dengan ada nya penambahan volume tiap rumah warga jalannya boleh dicor dan indikasi warga membayar pekerjaan proyek boleh tidak? jawabnya, "Aduh itu nanti saya mau mastiin dulu benar atau tidaknya seperti itu ,"Ucapnya.

Team Awak Media menanyakan ke PPTK Bariman dengan ketebalan volume coran?  PPTK 15 cm sesuai dengan R.A.B, Kalau hanya 8-12 cm, apa itu dibenarkan buat volume proyek," tidak boleh. " ujarnya.

Team Awak Media menanyakan boleh tidak pak lebar 3 meter di rubah menjadi 2,5 meter, Karena jalan yang di lalui mobil ketika berpapasan dengan motor tidak dapat di lewati, PPTK Barisman tidak mau jawab, ia intinya begini aja... saya belum sempat cek kesana ke lapangan sama semua yakni konsultan, pengawas, Jelasnya.

Team Awak Media menanyakan lagi ke pada PPTK apa boleh pak bescoss di campur tanah? .. jawab PPTK intinya begini saja, saya belum sempat  cek kelapangan, sebelum di buat B.A, saya akan kelapangan untuk opname dan bescoss di campur tanah..ya gak boleh harus sesui R,A,B," Terang Barisman pada Team Media.

Team Awak Media menanyakan lagi apa boleh dalam kegiatan proyek tidak dipasang papan pagu anggaran... Jawab PPTK tidak boleh harus di pasang, Tegasnya.

Berdasarkan Hasil wawancara Team Awak Media dan PPTK terkait proyek APBD Pemkab Bekasi yang Notabene menggunakan uang rakyat, Diduga kuat sarat akan permainan kotor dan Kolaborasi menyimpang Dinas,Konsultan dan Pemborong.

PUPR dan Tarkim Pemkab Bekasi "Ora Batoka" 


Terkait Permasalahan tersebut Ketua DPC AWI Irwan A, Saat dimintai tanggapannya oleh Team Awak Media mengatakan.bahwa, " Hal tersebut sebenarnya sudah merupakan budaya yang mengakar diKabupaten Bekasi..bisa dikatakan Lagu lama , Gitar Tua , Kecrekan Kerop..Gendang Butut..sebab bagaimana tidak..walaupun sudah ada yang dijebloskan kepenjara..baik itu Bupati Neneng Hasanah Yasin beserta kroninya termasuk Jamaluddin selaku Kadin PUPR yang dicokok dan digelandang masuk kandang Prodeo..masih saja hal memalukan itu dilakukan bila memang sesuai situasi dan kondisi yang dilaporkan Team Awak Media...ditambah lagi PUPR sendiri masih memelihara ASN yang tidak dapat bekerja dengan baik..apalagi Strategis dan Fungsional yang justru dapat menghambat Perkembangan Kemajuan Pemkab Bekasi serta merugikan negara dengan menggaji orang-orang yang tidak Berkompetent dan Komitment didalam menjalankan Tupoksinya, " Papar Irwan.

" Bila memang hasil temuan dan wawancaranya seperti itu, PUPR atau Tarkim Pemkab Bekasi kalau orang Bekasi Bilang " Ora Mudeng" atau " PUPR Pemkab Bekasi " Ora Batoka", Saya juga minta kepada Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja agar menindak tegas para ASN dilingkungan PUPR dan Tarkim termasuk Konsultan yang sudah dibayar mahal oleh pemerintah namun tak bekerja dengan optimal dimana dalam melakukan Tupoksinya justru menghambat pembangunan dan membuat malu Pemkab Bekasi pada masyarakat yang merasa kecewa dan Protes atas hasil Kerja Dinas terkait,Konsultan dan Pemborongnya...., Begitulah Kura-kura," Jelas Irwan Kepada Team Awak Media.


(Joggie/Mariam) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

TNI Bungkus Pelaku Ilegal Loging diTrans Papua


PAPUA ,MHI -Pelaksanaan rutinitas pemeriksaan kendaraan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Wembi yang di pimpin Lettu Inf Maswardi melaksanakan pemeriksaan di jalan trans papua, Distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua. (06/12).

 
Pemeriksaan yang dilaksanakan oleh anggota satgas memeriksa kendaraan roda 4 dengan nomor polisi PA 8949 JA jenis TOYOTA HILUX dan dari hasil pemeriksaan didapat 10 karung berisikan kulit kayu masohi, berat kurang lebih 400 kg. Dengan nama pemilik KW (30), alamat jln. Pasis sentani, pekerjaan petani.

"Dengan didapatnya kulit kayu masohi oleh anggota satgas, kemudian anggota satgas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-surat atau dokumen resmi kulit kayu masohi tersebut yang ternyata tidak dapat ditunjukkan oleh pemilik barang tersebut," Ungkap Lettu Inf Maswardi kepada Awak Media dilokasi penangkapan.

Menumbuhkan Efek Jera

 
Dansatgas Raider 300/Bjw Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P mengungkapkan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa " Kami akan terus melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap jajaran Satgas Raider 300 secara acak terhadap pos-pos yang tergelar di kabupaten keerom, agar dapat meminimalisir barang-barang terlarang atau barang yang tanpa dokumen resmi dari pemerintah setempat," Tegasnya.

"Tindakan awal yang dilakukan kami dengan melaksanakan penahanan terhadap barang bukti tersebut lalu kemudian melaporkan ke komando atas, Hal tersebut rutinitas kami lakukan agar menumbuhkan efek jera terhadap oknum-oknum yang sering membawa barang-barang ilegal," Imbuhnya.

Dengan rutinnya pemeriksaan yang di lakukan oleh Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Wembi dapat meminimalisir dan mencegah barang-barang terlarang dari perbuatan orang-orang yang tidak bertanggung jawab.



(DS/NB) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 06 Desember 2019

FPII : SK Kemenkumham Dianggap Ilegal Oleh Dewan Pers


JAKARTA, MHI - Kekuatan Jaringan Media, Kekompakan, Kesolidan dan instruksi "satu komando" yang dibangun oleh Organisasi Forum Pers Independent Indonesia (FPII)   menjadi modal besar yang tidak bisa dianggap sepele. Bahkan, Organisasi Pers FPII yang akan berumur 4 tahun semakin diperhitungkan baik  oleh teman-teman Organisasi Pers lainnya maupun oleh Dewan Pers,(6/12/2019).


Pasalnya, walaupun dianggap Dewan Pers sebagai Organisasi dan media Ilegal atau abal-abal karena tidak menjadi konstituen Dewan Pers, FPII terus mengembangkan sayapnya.

Dalam minggu ini saja dua Kepengurusan tingkat Provinsi, Lampung dan Sulawesi Tengah (Sulteng) dan puluhan Kordinator Wilayah (Korwil) Kota/Kabupaten dikukuhkan.

Selebaran Dewan Pers yang meminta Pejabat Daerah untuk tidak bekerjasama dengan media-media yang tidak menjadi konstituen Dewan Pers dianggap ilegal tidak digubris Pejabat Pemda.

Buktinya, setiap Pelantikan/Pengukuhan baik tingkat Provinsi, Kota maupun Kabupaten FPII justru mendapat apresiasi yang tinggi dari Pejabat Daerah setempat.

Paling anyar adalah pada saat Pelantikan Pengurus FPII Prov. Sulteng dan Pengurus enam Kota/Kabupaten se-Sulteng dihadiri oleh Kepala Dinas Kominfo Sulteng, Ketua DPRD Kota Palu, Wakil Walikota Kota Palu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Palu, Perwakilan BPKP, Perwakilan Kejaksaan Negeri, Ketua Kadin Kota Palu, Wakapolres Kota Palu dan stakholder lainnya.

Bahkan, dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo Prov. Sulteng, Farida Lamarauna sangat mengapresiasi kehadiran FPII di Sulteng. Ia juga mempesilahkan FPII untuk datang ke Dinas Kominfo." Pintu Dinas Kominfo terbuka untuk FPII, " katanya usai membacakan sambutan tertulis dari Gubernur Sulteng.


Tidak hanya Farida, Wakil Walikota Kota Palu, Sigit Purnomo Said (Pasha Ungu) membuka pintu kantornya bila FPII datang bersilahturami dan diskusi.

" Media berperan penting dalam sektor apapun. Termasuk jaringan media yang tergabung di FPII punya peranan penting kedepannya untuk menuju Sulteng Bangkit, " ungkap Pasha Ungu saat Pelantikan Pengurus FPII Sulteng di Tanaris Cafe Palu, Selasa, (03/12).

Ia juga mengajak stakholder lainnya untuk tidak alergi dengan Wartawan. Dan kepada wartawan yang bergabung dibawah naungan FPII, Sigit Purnomo Said berpesan agar dalam bekerja  menyajikan berita-berita yang faktual, menghindari berita-berita yang sumbernya tidak jelas (hoax).
 
SK Kemenkumham Dianggap Ilegal Oleh Dewan Pers


Sementara itu, Ketua Presidium FPII, Kasihhati dalam sambutannya meminta kepada jajaran FPII baik tingkat Provinsi, Kota/Kabupaten di Sulteng agar ikut berpartisipasi, bekerjasama dengan Pemda dan stakeholder lainnya bersama-sama menuju Sulteng Bangkit .

" Kita sebagai Kontrol Sosial, bekerjalah secara profesional. Kedepankan Kode Etik Jurnalistik, UU PERS No. 40 thn. 1999. dalam bentuk sosial, bantu masyarakat, bantu Pemerintah Daerah, jangan hanya mengontrol doang tapi melupakan sosialnya, " ungkapnya.

Dihadapan para Pejabat Pemda, Kasihhati mempertanyakan apakah media yang sudah berbadan hukum namun tidak menjadi konstituen Dewan Pers dianggap ilegal?

" Dengan demikian Kemenkumham yang mengeluarkan Badan Hukum Media secara tidak langsung dianggap ilegal oleh Dewan Pers, " jelas Kasihhati.

Ia juga menduga arahan yang di keluarkan Dewan Pers  ke Pejabat Daerah untuk tidak melakukan kerjasama dengan media yang bukan konstituennya, hanya untuk menguasai belanja iklan di daerah.

." Kehadiran beliau-beliau ini (Pejabat Daerah-red) sebagai langkah awal FPII di Sulteng agar dapat berkontribusi membantu Pemda. Dan yang terpenting, membuktikan bahwa Organisasi FPII dan Jariingan media yang tergabung di dalamnya diterima dengan baik walaupun bukan konstituen Dewan Pers," jelasnya

Wanita yang dipanggil dengan sebutan Bunda ini mengharapkan seluruh Pejabat Pemda di Indonesia tidak mengkotak-kotakkan media antara non konstituen dan konstituen Dewan Pers,
apalagi sampai mengeluarkan Perda hanya melakukan kerjasama dengan konstituen Dewan Pers.

" Ini akan berakibat kompleks. Penggaguran, kehidupan sosial dan bahkan akan meningkatkan angka kriminalitas di daerah tersebut. Untuk itu Pemda harus jeli dan tidak asal menerima saja surat edaran Dewan Pers yang bukan Lembaga Negara ini, " imbaunya.


Dengan tema memantapkan peran pers dan jaringan media pers bersama-sama memberikan kontribusi untuk Sulteng Bangkit, prosesi pengukuhan, pemberiaan Pataka, pemberian SK kepengurusan dilakukan oleh Ketua Presidium yang didampingi Seknas FPII kepada Jajaran Pengurus FPII Setwil Sulteng yang di Ketuai Irfan Pontoh. Dilanjutkan dengan Prosesi Pengukuhan Enam Kota/Kabupaten se-Sulteng yang dilakukan oleh Ketua Setwil Sulteng didampingi Ketua Presidium dan Seknas FPII.

Anggota Paskibraka yang membawa bendera Merah Putih, bendera Pataka Setwil dan Korwil menambah hikmad dan sakralnya prosesi yang dihadiri sekitar 200 org tamu undangan ini.

(Joggie) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sumber : Presidium FPII/Seknas.

Kamis, 05 Desember 2019

Partisipasi TNI Bergotong-Royong Bangun Rumah Warga diPapua


PAPUA ,MHI - Dalam Kegiatan kali ini Satgas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Arso 13 Dibawak Pimpinan Sersant Dadan Melaksanakan pembuatan pondasi rumah warga bertempat di Kampung Naramben, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua. Senen (02/12).

 
Kegiatan Membantu masyarakat dalam pembuatan pondasi rumah salah satu milik masyarakat Kampung Naramben, kegiatan tersebut didasari oleh kerja sama yang baik antara Personel Pos Arso 13 Satgas Yonif Raider 300 dengan masyarakat Kampung Naramben.

Kegiatan yang dilakukan adalah salah satu bentuk kepedulian Pos Arso 13 terhadap masyarakat Kampung Naramben, dalam membangun rumah layak huni karena di Kampung Naramben sendiri masih banyak rumah yang kurang layak huni.



Wujudkan Kemanunggalan TNI Dengan Gotong-Royong



Dansatgas Yonif Raider 300/Bjw, Letkol Inf Ary Sutrisno S.I.P mengatakan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik bahwa ,"Kami akan terus membantu dan mewujudkan rumah layak huni di daerah kampung binaan, khususnya di Kampung Naramben dengan masyarakat secara bergotong royong karena dengan kegiatan itu kita bisa mewujudkan kemanunggalan TNI dengan rakyat dan juga mempertahankan budaya gotong-royong masyarakat setempat, selain melaksanakan tugas pokok dalam keamanan, Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, juga ikut membantu dalam meningkatkan kesejahteraan warga Kampung Naramben," Tegasnya.

Bapak Yemi dan masyarakat setempat mengungkapkan pada Awak Media dengan mengatakan ," Kami sangat berterima kasih dengan hadirnya Satgas Yonif Raider 300/Bjw, yang selalu bisa membantu kesulitan masyarakat dan selalu bisa dekat dengan masyarakat di daerah perbatasan, juga para Media yang meliput kegiatan ini, " Ungkap mereka.

(BD/DS) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Problematika Kali Uyut diCibitung


KABUPATEN BEKASI, MHI - Permasalahan sampah diKabupaten Bekasi sudah bukan lagi menjadi sesuatu hal yang baru, terutama pada sungai-sungai maupun Kali diseluruh wilayah yang dilaluinya dimana kerap-kali menimbulkan dampak nyata bagi para penghuni sekitar bantaran kali tersebut sehingga menimbulkan berbagai protes yang dilakukan masyarakat pada kinerja Pemerintah Daerah beserta Steikholder terkait Tugas dan Fungsinya.


Salah satunya ada diKali Uyut wilayah perbatasan perumahan pondok tanah mas dan perumahan kartika wanasari dimana situasi wilayah sekitar dinilai masyarakat setempat sangat menggangu dikarenakan terjadinya penyumbatan aliran sungai yang menyebabkan terhentinya air mengalir akibat timbunan sampah sehingga pada waktu musim penghujan hampir setiap tahun menjadi tempat kubangan air dan menimbulkan Banjir yang meluap kesegenap pemukiman warga diwilayah tersebut.

"Para tokoh masyarakat setempat beserta para aktivis pemerhati lingkungan kerap kali melakukan koresponden kepada Pemda Kabupaten Bekasi guna meminta bantuannya untuk mengatasi persoalan yang tengah mereka hadapi namun tak pernah digubris dan baru kali ini mulai direspon ," Hal tersebut berdasarkan pengakuan dari masyarakat setempat , Rahmat,Yusuf dan Rahayu saat sidak tinjau lokasi Team Komisi 3 DPRD dan Camat Cibitung pada 2/12/2019.


Team Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi yang dimotori oleh H Kardin didampingi Muspida dan Camat Cibitung yang baru Joko Sudjatmiko beserta Muspika , Lurah Sarkum beserta Rt maupun Rw setempat terjun kelapangan guna mengatasi dan memecahkan permasalahan yang sudah bertahun-tahun tidak terselesaikan.

Dalam Keterangannya amat Cibitung yang baru pada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik usai Ceremonial mengatakan," kita akan terus mendorong atau membantu mengatasi permasalahan yang ada diPerumahan Wanasari khususnya pada sungai Kali Uyut yang akan kita ajukan pertama untuk segera menormalisasi untuk membuka aliran air agar bisa mengalir dan mencegah terjadinya banjir yang ada di perumahan kartika wanasari.. itu juga dengan kesepakatan masarakat agar nanti bila pihak pemerintah daerah akan menjalani program normalisasi sungai.. diminta agar masarakat yang ada di pinggiran sungai bisa di ajak kerja-sama sehingga tidak ada yang merasa di rugikan dan masarakat yang menjadi steikholder bisa membantu juga meyakini masarakatsekitar... bila nanti pihak pemerintah daerah akan merealisasikan pembangunan normalisasi pengairan Sungai Kali Uyut," Pungkasnya.

(Joggie.Rah)MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Sabtu, 30 November 2019

Siaga Patroli Raider 300 Hadapi Tantangan diTapal Batas


PAPUA ,MHI - Satgas Pamtas Yonif Raider 300/Bjw, Pos Kalipay Dpp Serda Reno melaksanakan Patroli Keamanan guna meningkatkan keamanan di wilayah Pos Kalipay, Distrik Waris, Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.pada Sabtu (30/11).

 

Dalam hal ini Serda Reno bersama 6 orang anggota melaksanakan patroli di seputaran Pos, patroli ini merupakan tugas pokok dari Satgas Pamtas yang di laksanakan setiap minggunya oleh Yonif Raider 300/bjw dalam hal ini Pos Kalipay.

"Patroli dilaksanakan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di seputaran Pos Kalipay serta untuk mengetahui jalan-jalan yang mungkin bisa dilalui untuk menjadi pelolosan bagi oknum yang ingin melakukan hal-hal yang melanggar hukum, hal ini bukan tidak mungkin akan terjadi karena di hadapkan dengan situasi yang ada di papua," Kata Serda Reno kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik.

Mencegah Terjadi Peningkatan Kriminal 
 

Selanjutnya Reno mengatakan ,"Selain itu juga patroli yang dilakukan dapat mencegah terjadinya tingkat kriminal misalnya penebangan pohon secara ilegal dan penangkapan satwa yang di lindungi serta rasa aman dan nyaman karena sering dilaksanakan patroli setiap minggunya tidak hanya di rasakan oleh Personel Pos saja melainkan juga di rasakan oleh masyarakat setempat," Imbuhnya.

Ucapan terima kasih di sampaikan oleh masyarakat sekitar Pos kepada Anggota Satgas Yonif Raider 300/Bjw khususnya Pos Kalipay yang selalu melaksanakan kegiatan Patroli, Hal tersebut diungkapkan Masyarakat sekitar pada Awak Media saat bertemu dilokasi perkampungan sekitar Pos  Kalipay.

(DS/BD) MHI LOGO MEDIA HUKUM INDONESIA

Jumat, 29 November 2019

FPII : Dewan Pers Terlalu Memandang Sebelah Mata Keberadaan Kemenkumham


LAMPUNG , MHI  - Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) secara resmi melantik FPII pengurus dan anggota FPII Setwil Lampung dan 10 (sepuluh) Korwil FPII se - Provinsi Lampung, bertempat di gedung serba guna LPMP, Jalan Gatot Subroto, Bandar Lampung, Rabu (27/11/19).


Dalam sambutannya Ketua Presidium FPII, Kasihhati menuturkan, awal berdirinya FPII adalah merupakan langkah yang diambil oleh Pendiri FPII karena melihat beberapa tahun belakangan ini kinerja Dewan Pers sudah keluar dari UU Pers No.40 tahun 1999.

"Salah satu diantaranya terkait kriminalisasi Pers yang diterima baik oleh Media maupun Wartawan dampak dari kebijakan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers yang kami nilai sudah jauh dari Tupoksi Dewan Pers itu sendiri," tutur Bunda Kasihhati, sapaan akrabnya.

Oleh karena itu, Kasihhati menilai, saat ini Dewan Pers berubah fungsi menjadi hakim dan mengkangkangi Lembaga resmi Pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM. 

"Kurang lebih sekitar 34.000 media online di klaim ilegal, bila media tersebut tidak mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers. Badan Hukum yang dikeluarkan Kemenkumham kepada media tetap dinilai ilegal, sehingga kita bertanya, siapa dewan pers?. Apakah kemenkumham yang mengeluarkan badan hukum mereka anggap lembaga negara yang tidak resmi juga," paparnya.

Kasihhati mengungkapkan, bahwa pasal demi pasal di dalam UU Pers tidak satupun yang menyatakan bahwa media harus mendaftar atau menjadi Konstituen Dewan Pers.

"Perlu bapak-ibu dan hadirin sekalian, lebih dari 100 triliun belanja iklan nasional dikuasai oleh Media-media besar tiap tahun. Disinilah permasalahannya, surat edaran Dewan Pers kepada Instansi Pemerintah baik tingkat Pusat, Provinsi dan Deerah untuk tidak melakukan kerjasama kepada media-media yang tidak menjadi konstituen atau terdaftar di Dewan Pers, sebenarnya hanya untuk mengusai belanja iklan tersebut," paparnya.

Memberangus Program Pemerintah (UMKM)


Disamping itu, masih kata Kasihhati, berbagai cara mereka lakukan untuk mematikan perusahaan-perusahaan pers yang notabene merupakan UMKM yang dapat mengurangi angka pengangguran.

"Bapak-ibu yang berbahagia, kami sangat menyayangkan para Gubernur,  Bupati, Walikota yang tidak jeli menerima dan menjalankan bahkan sampai mengeluarkan PERDA dengan adanya surat edaran dewan pers tersebut," ungkap wanita yang tegas dan energik itu.

Yang jadi pertanyaan, lanjut Kasihhati, apakah pejabat tersebut juga mendukung surat edaran Dewan Pers yang notabene bukan lembaga Negara daripada Kemenkumham yang jelas-jelas lembaga resmi negara?, Apakah kedudukan surat edaran dewan pers lebih tinggi dari UU PERS No.40 Tahun 1999?. Dan, apakah pejabat tersebut tidak memikirkan dampak yang ditimbulkan akibat matinya perusahaan-perusahaan pers di daerahnya. Dimana seharusnya media-media kecil, menengah tersebut dapat dibina karena sudah memberikan kontribusi mengurangi angka pengangguran.

"Seharusnya, belanja iklan daerah bisa dinikmati oleh perusahaan-perusahaan pers lokal sehingga pertumbuhan ekonomi perusahaan pers ditingkat daerah tetap berjalan," tegas Kasihhati.

Kasihhati juga mengakui masih banyak oknum-oknum wartawan yang bekerja tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik. "Inilah tugas yang FPII emban untuk menunjukkan profesionalitas dalam bekerja, menghindari pemberitaan berita-berita hoax, menjalankan fungsi kontrol-sosial dalam bekerja," imbuhnya.


Kasihhati menerangkan, bahwa FPII sangat mendukung dengan adanya Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Namun FPII sangat menolak bila seseorang yang belum melaksanakan UKW di cap bukan Wartawan.

"Kedepannya, seluruh wartawan dari sekitar 430 media yang tergabung di FPII akan melaksanakan UKW, yang bekerjasama dengan Dewan Pers Independent (DPI) dan lembaga resmi yaitu Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Ini kita lakukan, karena selama ini sertifikasi UKW yang dikeluarkan Dewan Pers tidak melalui BNSP," terang Kasihhati.

Terakhir, Ia mengintruksikan kepada seluruh jajaran FPII setwil Provinsi Lampung dan Korwil se-Provinsi Lampung, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, menyajikan informasi yang dapat mencerdaskan masyarakat.

"Memberikan informasi yang dapat membangun Provinsi Lampung lebih baik kedepannya, menjalin kemitraan dengan Instansi Pemerintah, TNI-POLRI dan staikeholder lainnya," pungkas Ketua Presidium FPII Kasihhati.

Pada kesempatan pelantikan tersebut, turut hadir diantaranya Sekretaris Nasional (Seknas) FPII, Wesly H Sihombing, Ketua Deputy Jaringan FPII Pusat, Rommy Marantika, Ketua FPII Setwil Provinsi Lampung, Aminudin berserta jajarannya, Para Ketua Korwil se-Provinsi Lampung dan jajarannya serta TNI-Polri, Instasi pemerintahan, Organisasi dan para tamu undangan lainnya.

(Joggie) MHI Hasil gambar untuk mediahukumindonesia

Sumber : Presidium FPII


Postingan Terupdate

Sambut Meriah Presiden Peru Dina Boluarte di Istana Merdeka, Indonesia–Peru Sepakati Langkah Konkret Kerja Sama Strategis

JAKARTA, MHI - Suasana penuh persahabatan mewarnai halaman Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 11 Agustus 2025, saat Presiden Republik Indo...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi