JAKARTA, MHI – Polda Metro Jaya telah
melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan
pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,(12/07/2021).
Kabag Penum
Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap
jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu
(11/07/2021) kemarin.
“Ditangkap,
kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,”
ujarnya.
Kendati
demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta
alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).
Kabid Humas
Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr.
Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes,
ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.
Sebagai
informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan
publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena
interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.
Akibat
cuitan dari Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.
Bahkan,
Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya
tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No.
19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di
kalangan masyarakat.
JAKARTA, MHI – Polres Metro
Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu
kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini
mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN),(11/7/2021).
“Mengenai
siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut
kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).
Berdasarkan
pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan
penjual sabu tersebut.
“Keterangan
dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah
bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.
Di sisi
lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan
pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.
“InsyaAllah
kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat
kepolisian,” tandasnya.
JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19.
Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya saat meninjau Rumah Sakit Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Kesehatan, Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam waktu lima hari untuk menyiapkan Wisma Haji dikonversi menjadi rumah sakit," ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meninjau sejumlah fasilitas yang ada di RS Asrama Haji. Menurutnya, fasilitas tersebut sudah siap untuk mendukung penanganan pasien Covid-19.
"Saya lihat semuanya dalam keadaan 99 persen siap, sehingga besok pagi Rumah Sakit Wisma Haji ini sudah bisa dioperasionalkan," imbuhnya.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu. Presiden Jokowi pun mengajak partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk bersama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya ingin mengajak kepada para mahasiswa, para pemuda-pemudi, kepada ibu-ibu PKK, kepada kader-kader posyandu untuk bersama-sama, bahu-membahu, bergotong royong mejadi sukarelawan, menjadi relawan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,"Seru Kepala Negara.
Presiden Jokowi juga kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para dokter, tenaga kesehatan, ASN, hingga TNI dan Polri, atas kerja kerasnya membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Dokter, tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri sudah bekerja keras pagi-siang-malam sejak bulan Maret 2020 yang lalu sampai saat ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkap Presiden.
JAKARTA, MHI - Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi Bakrie menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang digunakan merupakan jenis sabu.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi. Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 malam. Mereka diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Sementara narkoba yang disita diduga merupakan jenis sabu.
Polisi membenarkan keduanya diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada satu tersangka lainnya yaitu ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani. Polisi menangkap ZN dan Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Yusri
mengungkapkan,"Tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi
Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie. RA (Ramadhania
Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA
adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di
kediaman mereka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Dia
menambahkan, "Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong
(alat pengisap sabu). Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah
ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia
Ramadhani, yang selama ini kerap mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.
"Pasal
127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan
dikembangkan perkara ini," ujar Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Dalam kronologis penangkapannya Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Nia
Ramadhani awalnya ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel, Rabu (7/7)
kemarin. Nia
Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.
"Dalam
penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,
polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Penggeledahan itu bermula
dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Saat ZN
digeledah, polisi menemukan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diakuinya adalah milik RA, berdasarkan hasil interograsi Petugas.
"Pada
saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis
sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui
bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu
pengakuannya," kata Yusri.
Dari situ,
polisi kemudian menggeledah kediaman Nia Ramadhani. Di rumah Nia, polisi pun
menemukan alat isap sabu atau bong.
"Kemudian
penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara
RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap
sabu-sabu milik Saudari RA," ungkapnya.
Yusri
menjelaskan bahwa, "Saat penggeledahan dilakukan, Ardi
Bakrie tidak berada di rumah. Namun, Nia mengaku menggunakan narkoba
bersama suaminya," jelasnya.
Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ketika mengetahui bahwa istrinya berada di Polres Jakarta Pusat.Ketiganyapun kini menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalamanan terkait kasus tersebut termasuk berupaya untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.
DEPOK, MHI - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai pegawai Negeri sipil.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si menyampaikan pihak Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok.
“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes, berinisial (S) dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini, kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (06/07).
Tersangka (S) disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP.
Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto,S.H.,M.H, Ivan Rinaldi,S.H.,M.H, Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H, Athar Bungo Ramadan,S.H, dan Hengki Charles Pangaribuan,S.H. Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior.
Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan .
JAKARTA, MHI - Menteri
Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite
Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar
Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan
terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang
termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3
Juli hingga 20 Juli 2021.
“Presiden
memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur.
Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua
sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers
secara virtual, Kamis (01/07/2021).
Pola operasi
PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci.
Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat
kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang
dikerjakan.
“Pola
operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa
terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat
provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,”
tegasnya.
Lebih
lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh
jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga
TNI-Polri.
“Gubernur
berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang
kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi
vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap
dalam koridor aturan main,” ujarnya.
Pada PPKM
Darurat para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) melarang setiap
bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan
Kejaksaan akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan
pelaksanaan PPKM Darurat ini.
“Semua
terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang
ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM
Darurat,” ujar Wakil Ketua KPCPEN.
Bagi daerah
kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap
memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis
Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan
Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
Ketentuan
PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan dituangkan secara detail dalam Instruksi
Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang
akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.
“Dalam hal
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan
Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi
berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian
sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.
Dalam
keterangan persnya, Wakil Ketua KPCPEN juga mengatakan bahwa pemerintah telah
bersiap untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia memastikan
ketersediaan oksigen dan suplai obat-obatan yang sebelumnya dikhawatirkan
masyarakat dapat terjaga.
Terkait
ketersediaan oksigen, ujar Luhut, pihaknya sudah meminta kepada Menteri
Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen
produksinya untuk kebutuhan medis.
“Kami sudah
rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat kalau keadaan
seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini, termasuk
suplai obat-obatan. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas
yang memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar
berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai,” ujarnya.
Selain
penanganan COVID-19, melalui PPKM Darurat pemerintah juga mengambil kebijakan
untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Luhut menegaskan pemerintah telah melakukan
koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat guna
melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.
“Presiden
menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi. Melalui langkah
tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih
cepat dari sebelumnya,” tandasnya.
JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Saat menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.
"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurut Presiden Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat. Presiden juga menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.
"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Presiden.
Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.
"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ucap Presiden.
Presiden Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.
"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap Presiden.
(Tgh/Irf) MHI
Sumber : Biro Pers,Media dan Informasi Sekretariat Presiden