HTML

HTML

Selasa, 13 Juli 2021

Pihak Kepolisian Belum Memberikan Kronologis Lebih Lanjut dan Kepastian Alasan Penangkapan dr Lois Owein


JAKARTA, MHI – Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,(12/07/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Kendati demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr. Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.



Sebagai informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.

Akibat cuitan dari Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

(Irf) MHI


Sumber : Div Humas PMJ




Minggu, 11 Juli 2021

Polres Metro Jakarta-Pusat Terus Usut Identitas Kurir dan Pemasok Narkoba Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


JAKARTA, MHI – Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN),(11/7/2021).

“Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.

“Keterangan dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.



Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.

“InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.

(Irf) MHI 

Sumber : Divhumpol


Sabtu, 10 Juli 2021

Konversi Wisma Haji Menjadi Rumah Sakit Covid-19 Siap Operasional, Mendapat Apresiasi Kepala Negara



JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya saat meninjau Rumah Sakit Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Juli 2021.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Kesehatan, Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam waktu lima hari untuk menyiapkan Wisma Haji dikonversi menjadi rumah sakit," ucap Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meninjau sejumlah fasilitas yang ada di RS Asrama Haji. Menurutnya, fasilitas tersebut sudah siap untuk mendukung penanganan pasien Covid-19.

"Saya lihat semuanya dalam keadaan 99 persen siap, sehingga besok pagi Rumah Sakit Wisma Haji ini sudah bisa dioperasionalkan," imbuhnya.




Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu. Presiden Jokowi pun mengajak partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk bersama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Saya ingin mengajak kepada para mahasiswa, para pemuda-pemudi, kepada ibu-ibu PKK, kepada kader-kader posyandu untuk bersama-sama, bahu-membahu, bergotong royong mejadi sukarelawan, menjadi relawan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,"Seru Kepala Negara.

Presiden Jokowi juga kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para dokter, tenaga kesehatan, ASN, hingga TNI dan Polri, atas kerja kerasnya membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Dokter, tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri sudah bekerja keras pagi-siang-malam sejak bulan Maret 2020 yang lalu sampai saat ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkap Presiden.

(Tgh/Wh) MHI

Kamis, 08 Juli 2021

Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Serahkan Diri Dalam Kasus Narkotika



JAKARTA, MHI - Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi Bakrie menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang digunakan merupakan jenis sabu.
 
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi. Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 malam. Mereka diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Sementara narkoba yang disita diduga merupakan jenis sabu. 

Polisi membenarkan keduanya diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
 
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada satu tersangka lainnya yaitu ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani. Polisi menangkap ZN dan Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Yusri mengungkapkan,"Tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie. RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di kediaman mereka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).

Dia menambahkan, "Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu). Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani, yang selama ini kerap mengonsumsi sabu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.

"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).



Dalam kronologis penangkapannya Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani awalnya ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel, Rabu (7/7) kemarin. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.

"Dalam penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Penggeledahan itu bermula dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Saat ZN digeledah, polisi menemukan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diakuinya adalah milik RA, berdasarkan hasil interograsi Petugas.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu pengakuannya," kata Yusri.

Dari situ, polisi kemudian menggeledah kediaman Nia Ramadhani. Di rumah Nia, polisi pun menemukan alat isap sabu atau bong.

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap sabu-sabu milik Saudari RA," ungkapnya.

Yusri menjelaskan bahwa, "Saat penggeledahan dilakukan, Ardi Bakrie tidak berada di rumah. Namun, Nia mengaku menggunakan narkoba bersama suaminya," jelasnya.

Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ketika mengetahui bahwa istrinya berada di Polres Jakarta Pusat.Ketiganyapun kini menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalamanan terkait kasus tersebut termasuk berupaya untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

(Wahyu) MHI 

Rabu, 07 Juli 2021

Kasus Lurah Pelanggar Prokes, Kejari Depok Telah Menerima SPSP Polres Metro Depok Dan Tunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum



DEPOK, MHI - Kejaksaan Negeri Depok telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait proses penyidikan Tindak Pidana Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah menular dan atau pasal 212 KUHP dan atau pasal 216 KUHP pidana atas nama tersangka Suganda (54) yang berprofesi sebagai pegawai Negeri sipil.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro, S.H., M.Si menyampaikan pihak Kejaksaan telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan dan penelitian dari tindak pidana yang disangkakan terhadap Suganda juga berprofesi selaku lurah di Kota Depok. 

“Kami hari ini telah menerima SPDP dari Polres Metro Depok terkait kasus Lurah pelanggar prokes, berinisial (S) dan telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara ini, kita akan segera pelajari terkait kelengkapan formil dan materiil,” ungkapnya dalam Konferensi Pers di Kejaksaan Negeri Depok pada Selasa (06/07).
 
Tersangka (S) disangkakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 14 UU RI No. 4 tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP. 




Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 5 Jaksa Penuntut Umum yaitu Arief Syafriyanto,S.H.,M.H, Ivan Rinaldi,S.H.,M.H, Ardhi Haryo Putranto, S.H.,M.H, Athar Bungo Ramadan,S.H, dan Hengki Charles Pangaribuan,S.H. Sebagai keseriusan dalam penanganan perkara yang menarik perhatian publik tersebut, Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk 3 pejabat struktural eselon IV , satu pejabat struktural eselon 5 dan Jaksa senior.
 
Kejaksaan Negeri Depok menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati terkait dengan aturan yang diatur dalam PPKM sebagai upaya pencegahan penularan atau penyebaran covid-19 yang mana saat ini penularan di Kota Depok sudah sangat mengkhawatirkan .

(Wahyu) MHI 

Sabtu, 03 Juli 2021

Luhut Binsar Panjaitan : "Gubernur, Wali Kota dan Bupati, Semua Sepakat Laksanakan PPKM Darurat Dengan Tegas!"


JAKARTA, MHI - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur. Komitmen ini pun telah disepakati oleh para kepala daerah yang termasuk dalam cakupan PPKM Darurat. Kebijakan ini akan berlaku pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

“Presiden memerintahkan kita semua untuk melakukan PPKM Darurat dengan tegas dan terukur. Tadi kami sudah bicara dengan para Gubernur, Wali Kota, dan Bupati. Kita semua sepakat akan melaksanakan ini dengan tegas,” ujarnya dalam keterangan pers secara virtual, Kamis (01/07/2021).

Pola operasi PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali telah dijabarkan secara terperinci. Berkaitan dengan hal ini, Luhut meminta setiap pemerintahan baik tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun pusat mencermati kembali hal-hal yang dikerjakan.

“Pola operasi PPKM Darurat yang di wilayah Jawa Barat dan Bali, saya kira sudah bisa terlihat jelas. Jadi sudah jelas tingkat pusat mengerjakan apa, tingkat provinsi apa, dan tingkat kabupaten/kota juga apa. Semua sudah jelas,” tegasnya.

Lebih lanjut, Luhut memaparkan sejumlah kewenangan dan hal yang harus dilakukan oleh jajaran terkait mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), hingga TNI-Polri.

“Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin. Jadi karena darurat ini kita buat fleksibel, tetapi tetap dalam koridor aturan main,” ujarnya.

Pada PPKM Darurat para kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota) melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. TNI, Polri, dan Kejaksaan akan mendukung penuh para kepala daerah dalam mengoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat ini.

“Semua terintegrasi, TNI-Polri dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat selama periode PPKM Darurat,” ujar Wakil Ketua KPCPEN.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk dalam cakupan area PPKM Darurat tetap memberlakukan Instruksi Menteri Dalam Negeri yang menetapkan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian  Penyebaran COVID-19.

Ketentuan PPKM Darurat ini, ujar Luhut, akan dituangkan secara detail dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang juga akan memuat mengenai sanksi yang akan diterapkan jika terjadi pelanggaran.

“Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak melaksanakan ketentuan Pengetatan Aktivitas Masyarakat Selama Periode PPKM Darurat, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) dan ayat  (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegasnya.



Dalam keterangan persnya, Wakil Ketua KPCPEN juga mengatakan bahwa pemerintah telah bersiap untuk menangani lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Ia memastikan ketersediaan oksigen dan suplai obat-obatan yang sebelumnya dikhawatirkan masyarakat dapat terjaga.

Terkait ketersediaan oksigen, ujar Luhut, pihaknya sudah meminta kepada Menteri Perindustrian agar memerintahkan para produsen oksigen mengalokasikan 90 persen produksinya untuk kebutuhan medis.

“Kami sudah rapat dan kita sudah tata dari apa yang kita lihat kalau keadaan seperti ini, insyaallah kita akan semua tidak ada masalah soal ini, termasuk suplai obat-obatan. Kami meminta masing-masing provinsi agar membentuk Satgas yang  memastikan ketersediaan oksigen, alkes, dan farmasi. Satgas ini agar berkoordinasi langsung dengan Menkes jika terjadi kesulitan suplai,” ujarnya.

Selain penanganan COVID-19, melalui PPKM Darurat pemerintah juga mengambil kebijakan untuk pemulihan ekonomi Indonesia. Luhut menegaskan pemerintah telah melakukan koordinasi untuk menambah penyaluran bantuan sosial selama PPKM Darurat guna melindungi masyarakat ekonomi menengah ke bawah.

“Presiden menekankan masyarakat menengah ke bawah harus dilindungi. Melalui langkah tersebut, dampak PPKM darurat akan dimitigasi dan ekonomi dapat pulih lebih cepat dari sebelumnya,” tandasnya. 

(Tgh/Irf) MHI

Sumber : BPMI


Jumat, 02 Juli 2021

Khusus di Pulau Jawa dan Bali, Presiden Joko Widodo Terapkan PPKM Darurat Mulai Tanggal 3 Juli Sampai 20 Juli 2021


JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Saat menyampaikan keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Kamis, 1 Juli 2021, Presiden Jokowi menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan diberlakukan khusus di Pulau Jawa dan Bali.

"Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Presiden sebagaimana ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, langkah tegas tersebut diambil pemerintah dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di Tanah Air yang berkembang sangat cepat. Presiden juga menyebut varian baru Covid-19 menjadi persoalan serius tidak hanya di Indonesia tetapi juga di sejumlah negara.



Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi menyatakan telah menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, untuk menjelaskan kepada publik mengenai pengaturan PPKM Darurat ini.

"PPKM Darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Presiden.

Kepala Negara pun meminta masyarakat untuk lebih disiplin mematuhi pengaturan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 di Tanah Air dapat segera diatasi.

"Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid. Seluruh aparat negara, TNI-Polri, maupun aparatur sipil negara, dokter, dan tenaga kesehatan harus bahu-membahu bekerja sebaik-baiknya untuk menangani wabah ini," ucap Presiden.

Presiden Jokowi meyakini penyebaran Covid-19 di Indonesia dapat segera ditekan dengan kerja sama yang baik dari seluruh rakyat Indonesia. Ia pun meminta agar masyarakat tetap tenang dan waspada serta mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19.

"Dengan kerja sama yang baik dari kita semua dan atas rida Allah Tuhan Yang Maha Kuasa, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kehidupan masyarakat secara cepat," ucap Presiden.

(Tgh/Irf) MHI


Sumber : Biro Pers,Media dan Informasi Sekretariat Presiden


Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi