HTML

HTML

Selasa, 20 Juli 2021

Desa Satria Jaya Tidak Pernah Terima Bansos Dan Lainnya Untuk Terdampak Covid Dan Isoman Dari Pemkab.Bekasi Dan PemPus


KABUPATEN BEKASI, MHI - Sejak mewabahnya penyakit virus corona melanda berbagai belahan dunia yang pada gilirannya menimpa Indonesia dan kemudian masuk ke wilayah Kabupaten Bekasi sampai di berlakukannya PPKM Darurat oleh Pemerintah Pusat yang diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo guna menanggulangi wabah Virus Corona (Covid-19) menjadi Polemik yang memunculkan berbagai permasalahan terutama kebutuhan untuk bertahan hidup disaat Covid-19 menerpa wilayah mereka. 

Salah satunya Desa Satria Jaya, Kecamatan Tambun Utara di Kabupaten Bekasi, dimana Desa yang memilik Luas +/- 303 Ha, dengan Jumlah Penduduk 26.989 jiwa dengan mengalami terdampak Covid-19 sebanyak kurang lebih 2.857 jiwa, Isoman 620 jiwa dan meninggal karena covid 18 orang, namun sangat di sayangkan tidak ada satupun bantuan sosial berupa senbako maupun segala kebutuhan untuk para terdampak Covid-19 di wilayah tersebut dari Pemda Kabupaten Bekasi sendiri terutama kemudian Pemerintah Provinsi lalu Pemerintah Pusat.

Hal tersebut di ungkapkan oleh Kades Asta Razan saat di konfirmasi Awak Media di ruangannya (19/07/2021) mengatakan," Sampai saat ini sama sekali tidak ada bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk para terdampak Covid-19 termasuk yang Isoman di Desa Satria Jaya," ungkapnya.

"Ini rencana mau diusulin..karena pihak Desa sendiri sudah kewalahan..sebab engga berhenti ini, ya mudah-mudahan covid segera berlalulah, jadi kitanya juga tenang," imbuhnya dengan nada kesal diduga karena bantuan sosial dari Pemkab dalam hal ini Dinas Sosial tak kunjung ada itikat baik untuk membantu masyarakat Kabupaten Bekasi yang terdampak Covid-19.

Senada dengan Kades Asta Razan, Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya, Abdul Hamid Haris saat di jumpai Awak Media di ruangannya (19/07/2021) sore mengungkapkan bahwa," Sampai hari ini semenjak adanya Covid-19 di wilayah kami itu belum pernah ada bantuan dari Pemerintah, kami hanya menyalurkan bantuan dari tingkat Desa saja, belum ada informasi bantuan dari Pemerintah Daerah atau Dinas Sosial," ungkapnya.

Ketika ditanyakan tentang adanya penyampaian dari Dinas Sosial melalui sejumlah Media Online yang memberitakan bahwa ada bantuan dari Dinas Sosial, ia mengatakan," Tidak ada sama sekali," tegasnya.




Saat ditanyakan tentang ada tidaknya sosialisasi dari Dinas Sosial terkait bantuan untuk terdampak Covid-19 maupun Isoman, Abdul menjawab,"Tidak tahu, tidak ada...kita malah baru tahu beberapa hari yang lalu dari pihak Kecamatan bahwa kita di suruh bikin Proposal untuk bantuan Sembako..kita dapat Informasi hari Kamis 14 Juli dan Jumatnya tanggal 15 Juli 2021 kemarin kita buat pengajuan,..sebelumnya kita kewalahan sekali ngurusin Covid dan tidak ada Sosialisasi maupun bantuan sosial apapun baik dari Dinas Sosial maupun Dinas terkait seperti Dinas Kesehatan,"tandas Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya.

"Kalau kamikan sebenarnya kebetulan saya sendirikan Tim Gugus penerima laporan adanya penderita Covid-19 di Desa Satria Jaya...jadi harapan kami sih bagi teman-teman atau warga kami yang saat ini menjalani Isoman itu mendapat perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Sosial.. minimal Sembako atau bantuan-bantuan lainlah..mudah-mudahan Pemerintah Kabupaten Bekasi bisa mendengarnya," Pungkas Kasi Pelayanan Desa Satria Jaya Abdul Hamid Haris.

Sebagaimana diketahui banyak wilayah di Kabupaten Bekasi yang masuk dalam katagory zona merah dan bahkan Bupati Kabupaten Bekasi Eka Supriaatmaja beserta sejumlah Pejabat di Pemkab Bekasi, meninggal dunia akibat dari Covid-19, namun anehnya Dinas Sosial yang berperan untuk membagikan sembako maupun lainnya untuk kebutuhan bertahan hidup bagi para terdampak Covid-19 termasuk masyarakat yang menjalani Isoman (Isolasi Mandiri) tidak ada tindakan serius dan fokus yang dilakukan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi serta Dinas terkait lainnya, kendati anggaran untuk penanggulangan Covid-19 itu sendiri telah tersedia di Pemkab Bekasi sebagaimana telah di kemukakan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam diskusi "Konferensi Pers Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat", pada Sabtu (17/7/2021).

(Joggie) MHI 

Kapolda Sulteng Serahkan Dua Ekor Sapi Qurban Untuk Idul Adha di Poskotis Tokorondo Poso


POSO, MHI - Kapolda Sulteng selaku penanggung jawab kebijakan operasi (PJKO) Madago Raya 2021 menyerahkan dua ekor sapi qurban di Poskotis Tokorondo Poso, senin (19/7/2021).

Dua ekor sapi masing-masing diserahkan kepada Imam masjid Fiisabillilah Hi. Wasdin dan Imam masjid Nurul Illahi, Samsuddin Sumaila di Desa Tokorondo, Kecamatan Poso Pesisir, dalam rangka hari raya Idul Adha 1442 Hijriah.

"Sebagai bagian dari warga Desa Tokorondo Kecamatan Poso Pesisir Kab. Poso tentunya Kapolda Sulteng ingin turut merasakan suasana Idul Adha 1442 Hijriah dengan menyerahkan hewan qurban,"jelas Wakasatgas Humas Ops Madago Raya AKBP Bronto Budiyono kepada media, senin (19/7/2021).

"Ada dua ekor sapi qurban yang diserahkan masing-masing untuk masjid Fiisabillilah dan masjid Nurul Illahi desa Tokorondo Kec. Poso Pesisir" terang Bronto.




Bronto juga mengatakan bahwa,"Kapolda Sulteng selaku PJKO Ops Madago Raya selalu mendengarkan dan memberikan perhatian kepada masyarakat sekitar daerah operasi, seperti pengobatan gratis, khitanan massal, pemberian paket sembako, vaksinasi massal, pembangunan masjid, pembangunan poliklinik kesehayan dan saat ini menyerahkan hewan qurban," katanya.

"Atas nama PJKO dan seluruh personil satgas Ops Madago Raya, kami mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, mohon maaf lahir dan bathin, semoga masyarakat Poso dapat terus bekerjasama untuk melawan terorisme yang merupakan musuh bersama," tutup Bronto.

(Red) MHI 

Minggu, 18 Juli 2021

Kontak Tembak Satgas Madago Raya Dengan Kelompok MIT, Wakasatgas : 1 (Satu) Orang DPO Teroris Poso Tewas


JAKARTA, MHI - Kontak tembak terjadi antara Satgas Madago Raya dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, di Desa Tanah Lanto, Torue Parigi.

Wakasatgas Humas Ops Satgas Madago Raya AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., mengungkapkan bahwa, atas peristiwa baku tembak tersebut, satu orang DPO kelompok MIT meninggal dunia. 

"Iya benar telah terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso yang menyebabkan 1 orang DPO teroris Poso tewas," kata AKBP Bronto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).



AKBP Bronto menyebut, peristiwa baku tembak itu terjadi pada hari Sabtu ini sekitar pukul 11.30 WITA.

Menurut AKBP Bronto, aparat akan melakukan identifikasi dan evakuasi jenazah terduga kelompok teroris tersebut.
 
"Dan identifikasi untuk mengetahui identitas DPO teroris Poso yang tewas tersebut. Jenazah rencana akan di evakuasi hari ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi," tutup AKBP Bronto.

(Red) MHI 

Kamis, 15 Juli 2021

Razia PPKM Program Presiden, Wanita Hamil 9 Bulan Jadi Terget Pemukulan dan Penganiayaan Oknum Satpol PP Kab.Gowa

SULSEL, MHI - Beredar video  pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhadap pasangan suami-istri (pasutri) pada saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan secara serentak bersama-sama dengan Aparat Kepolisian dan TNI yang turut mengawal kegiatan program Presiden tersebut di dalam warung kopi yang sekaligus sebagai tempat tinggal kedua Pasutri tersebut, Kamis (15/7/2021).

Didalam muatan video berdurasi 15:20 Detik tersebut nampak Oknum Satpol PP bertindak Arogan serta melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua pasangan suami istri pemilik warung  kopi yang sudah kooperatif dengan mengikuti peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Pemerintah serta menyambut para petugas yang datang berduyun-duyun sehingga menciptakan kerumunan di lokasi warung tersebut, namun tetap diterima baik oleh kedua pasangan suami istri pemilik warung sekaligus rumah tempat tinggal mereka.

Sementara Oknim Satpol PP yang seharusnya menyampaikan himbauan dengan santun serta menciptakan suasana kondusif dalam melakukan penertiban di tengah masyarakat yang tengah dalam kondisi perekonomian terjepit dan serba sulit disebabkan oleh wabah Covid-19 yang melanda  seluruh dunia dan ditambah dengan adanya pembatasan usaha masyarakat dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka oleh Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Jokowidodo, justru malah selain melanggar Tupoksinya sebagai Petugas Trantib juga menciptakan kegaduhan dan bahkan melakukan pemukulan dan penganiayaan  terhadap kedua Pasutri tersebut yang kemudian diketahui  bahwa istri pemilik warkop tersebut tengah hamil  9 (sembilan) Bulan.

Kondisi istri yang dipukul dan di aniaya itu tengah hamil 9 bulan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh sang suami pada Awak media dengan menjelaskan bahwa, "Iya, istri saya lagi hamil memang dan saya juga sudah bilang saat oknum petugas itu datang," ujar suami yang dipukul oknum Satpol PP saat razia PPKM, saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021).

Sang suami mengatakan kondisi istrinya memang rentan karena usia kandungannya yang sudah masuk bulan ke-9. Saat penganiayaan terjadi, Ivan menyebut sang istri juga sempat mengeluarkan cairan yang dia sebut-sebut ada hubungannya dengan kondisi kehamilan istrinya.

Pemukulan oknum Satpol PP saat razia PPKM terhadap Ivan dan istrinya terekam kamera CCTV dan kamera ponsel Ivan yang sedang live hingga viral di media sosial (medsos).

Pria yang belakangan diketahui bernama Ivan (24) tersebut pada awalnya cekcok dengan oknum Satpol PP. Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan oknum Satpol PP terhadap Ivan. Istri Ivan juga mengalami pemukulan.

Kronologis Kejadian




Ivan mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di warkop sekaligus rumahnya di Panciro, Gowa, sekitar pukul 20.40 Wita, pada Rabu (14/7/2021). 

Dia mengaku warkop miliknya sebenarnya sudah beberapa hari ini tutup lebih awal akibat pemberlakuan PPKM.

Namun Ivan hanya menutup sebagian pintu warkopnya karena dia sendiri sedang live untuk melakukan endorse sejumlah produk. Saat itulah tiba-tiba ada sejumlah petugas memasuki warkopnya.

"Sudah itu, ada salah satu (petugas) PPKM wanita menegur istriku karena pakaiannya seksi, apa hubungannya PPKM dengan pakaian seksi? Itu kan warkop sekaligus rumah. Wajar kan pakaian tidur, jadi istriku marah," ujar Ivan

Ivan mengaku petugas PPKM itu ternyata memprotesnya karena musik di tempatnya masih bunyi. Ivan pun mengaku musik itu untuk keperluan endorse.

"Awalnya tim PPKM masuk karena mendengar suara musik, padahal kita sudah tutup dan lampu sudah mati. Dan tim PPKM masuk tidak ada dia lihat pengunjung satu pun, dia melihat kita sedang live (endorse produk di medsos). Dan bertanya ini kenapa ada musiknya nyala," katanya

Penjelasan itu disebut Ivan membuat petugas PPKM wanita sadar diri dan segera meminta maaf serta pergi.

"Tapi tiba-tiba ada oknum Satpol PP masuk mengamuk sampai tunjuk-tunjuk, istriku bilang santai saja," katanya.

Oknum Satpol PP itu disebut marah-marah sehingga istri Ivan kembali menantang karena merasa tak melakukan kesalahan. Ivan juga mengaku menenangkan oknum Satpol PP dimaksud tapi dirinya justru dianiaya.

Istriku bilang saya ikuti aturan pemerintah, sama sekali tidak ada saya langgar. Saya bilang, jangan begitu, Pak, istriku sedang hamil. Jadi dia langsung balik tampar saya," katanya. 


(San/Lamto) MHI

Rabu, 14 Juli 2021

Kabag Penum Divisi Humas Polri : "dr Lois Owein Ditindak Berdasarkan Laporan Polisi Model A"


JAKARTA, MHI –  Dokter Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Covid-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular,(13/07/2021).

“dr L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan).

Ia diamankan Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin, pukul 16.00 WIB. dr Lois Owein ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” jelasnya.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dokter Lois Owein menyebarkan hoax soal Covid-19 melalui tiga platform media sosial. Ia menyebut pasien Corona meninggal akibat obat yang dikonsumsi.

“Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” tutupnya.


Sanggahan Keras dr Tirta



Sementara disisi lain pernyataan dr Lois Owein mendapat sanggahan keras dari dr Tirta.

Dokter Tirta mengungkapkan bahwa sebelumnya dr Lois memang sempat menghubunginya.

Dia pun kemudian mencari informasi mengenai sosok dr Lois yang mengaku sebagai dokter.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dr Tirta menyebut bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Padahal, semua dokter harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.

"Ya memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," jelasnya.

STR Tidak Aktif

Selanjutnya, dr Tirta mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah tidak aktif sejak 2017.

Perlu diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.

"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ungkap dr Tirta.

Selain itu, dr Lois disebut tidak sedang menangani pasien pandemi covid-19.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi. Baik menjadi relawan ataupun praktek," imbuhnya.

Menghina Dokter

Tak hanya itu, dr Tirta juga mengungkapkan bahwa dr Lois menghina dan menggunakan kata kotor kepada dokter lainnya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi diberbagai laman media sosialnya sebelum dihapus kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," tuturnya.

Dokter Tirta menyebutkan bahwa dr Lois telah memaki para dokter lainnya. Selain itu, dr Lois juga menantang IDI Pusat untuk mengajak debat ilmiah.

(Red) MHI

Sumber : Divhum Polri

Selasa, 13 Juli 2021

Pihak Kepolisian Belum Memberikan Kronologis Lebih Lanjut dan Kepastian Alasan Penangkapan dr Lois Owein


JAKARTA, MHI – Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,(12/07/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Kendati demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr. Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.



Sebagai informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.

Akibat cuitan dari Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

(Irf) MHI


Sumber : Div Humas PMJ




Minggu, 11 Juli 2021

Polres Metro Jakarta-Pusat Terus Usut Identitas Kurir dan Pemasok Narkoba Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


JAKARTA, MHI – Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN),(11/7/2021).

“Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.

“Keterangan dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.



Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.

“InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.

(Irf) MHI 

Sumber : Divhumpol




Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi