HTML

HTML

Jumat, 15 Oktober 2021

DPP Badak Banten Desak Polres Lebak Segera Periksa PT Aam Prima Artha Terkait Gratifikasi Pada Seluruh Kades di Kab.Lebak


        Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Soni Permana

BANTEN, MHI - Sekjen DPP Ormas Badan Aspirasi Dan Apresiasi Kemajemukan Banten (Badak Banten ) Hilman Soni Permana pada hari Kamis 14 Oktober 2021 mendatangi Polres Lebak guna menindaklanjuti laporan terkait adanya dugaan Gratifikasi serta Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang dilakukan PT.Aam Prima Artha yang beralamat di Jl.Mangga Nomor 27 RT 001/RW 008 kali Gandu kecamatan Serang Kota yang dilakukan kepada sejumlah kepala Desa serta pegawai kecamatan yang ada di kabupaten Lebak serta oknum pegawai Dinas Sosial Kabupaten Lebak.

Dalam hal ini diduga kuat ikut memuluskan atau melancarkan PT Aam Prima Artha sebagai supplier Sembako yang bekerjasama dengan e-Warung dan di tunjuk oleh Desa beserta TKSK (tenaga kerja sosial kecamatan) yang berkaitan dengan adanya Banprov (Bantuan Provinsi) dan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai ) .
.
"Adapun dasar dan alasan laporan ini," kata Soni,"Bahwa pelapor bagian dari masyarakat yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan Badak Banten yang peduli terhadap masyarakat Banten dimana organisasi ini mengawal pemerintah dan masyarakat Banten terkait adanya dugaan sebagai tersebut."

"Ini bukan tanpa dasar, akan tetapi dimana PT Aam Prima Artha diduga telah melakukan pemberian sejumlah uang kepada Kepala Desa di kabupaten Lebak sebagai (Bukti Terlampir). Sebagaimana tertuang dalam pasal 12 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana di sebutkan bahwa Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji , padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.Jelas adanya kejadian ini sudah melanggar Undang-undang,”ungkapnya kepada awak media.

Hilman Soni memaparkan bahwa,"Selain itu PT Aam selaku Supplier dana Banprov dan BPNT pada masyarakat Kabupaten Lebak lewat Kepala Desa dengan memberikan sejumlah uang kepada kepala Desa lewat salah seorang yang bernama Ali Sujana sebagaimana bukti transfer tertanggal 23-06-2021 dimana dalam hal ini Ali telah menerima sejumlah uang dari PT Aam Prima Artha untuk digunakan pada 50 Desa di Kabupaten Lebak sebagai tanda jadi keseriusan PT tersebut untuk dapat mensuplai sembako lewat Kepala Desa," paparnya.

Menurut Hilman Soni,“PT Aam Prima Artha juga dalam menjalankan usahanya menggandeng Ketua TKSK (Tenaga Kesejahteraan Sosial Masyarakat /IPSM (Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat) guna melancarkan usahanya dengan memasukkan ketua IPSM provinsi Banten selaku Komisaris/Wakil Direkturnya,”ungkapnya.




Lebih lanjut Sekjen DPP Badak Banten juga mengatakan, bahwa ,"Bukan hanya Ormas Badak Banten akan tetapi ada salah seorang Politisi atau Anggota DPRD Kabupaten Lebak yang mengetahui terkait adanya kecurangan oleh PT Aam Prima Artha dalam mendistribusikan sejumlah sembako ke sejumlah desa di wilayah Lebak," jelasnya.

"Akan tetapi," kata dia, "Penyalurannya pada e-Warung Desa diduga dimonopoli oleh PT.Aam Prima Artha dimana perusahaan tersebut karena menjanjikan sesuatu kepada Kepala Desa agar barang di Pasok olehnya selaku Supplier."

"Maka dari itu," sambungnya,"Yang Pertama Kami mohon segera kepada Kepolisian Polres Lebak agar secepatnya memeriksa PT Aam Prima Artha terkait adanya dugaan Gratifikasi dan KKN pada sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Lebak....kedua, untuk secepatnya, memeriksa dan meminta keterangan seluruh Kepala Desa di Kabupaten Lebak terkait adanya dugaan tersebut..dan yang ke tiga, meminta keterangan ketua IPSM Provinsi Banten sebagai Komisaris/Wakil Direktur PT.Aam Prima Artha dalam Intervensi penunjukan e-Warung dan yang terakhir meminta agar secepatnya keterangan saksi-saksi yang kami ajukan terkait adanya gratifikasi dan KKN di proses," pungkas Sekjen DPP Badak Banten, Hilman Soni Permana.

Sebelum berita ini di muat tim awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

(Joggie/Enggar) MHI

Kamis, 14 Oktober 2021

Kriminalisasi Dua Petani Sawit di Riau, Ketum SMSI Desak Presiden Jokowi Penuhi Komitmen Berantas Mafia Tanah


JAKARTA, MHI - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kunjungi 2 petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau di Bogor (07/10/2021). Usai mengunjungi petani dan pengurus koperasi tersebut, Firdaus mengatakan “petani dan pengurus koperasi tersebut masih proses masuk dalam perlindungan saksi dan Korban (LPSK), (14/10/2021).

"Dua petani sawit dan pengurus Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) dari Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau tersebut memohon perlindungan dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

Terkait dengan dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah tersebut, Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, mengapresiasi komitmen Presiden Jokowi yang disampaikan di Istana Bogor  Rabu (22/9/2021). 

Pada kesempatan tersebut, dengan tegas Presiden menyampaikan komitmennya dengan memerintahkan kepada jajaran Polri untuk tidak ragu-ragu dalam memberantas mafia-mafia tanah “Kepada jajaran Polri saya minta jangan ragu-ragu mengusut mafia-mafia tanah,” ujar Jokowi saat memberikan penyerahan sertifikat redistribusi tanah objek reforma agraria di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (22/9/2021).

“Oleh karenanya kami mendesak Kapolri untuk melindungi rakyat dan pengurus Kopsa-M Riau di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar Riau dari dugaan kriminalisasi yang dilakukan mafia tanah yang sedang memperjuangkan hak-haknya dari ancaman kriminalisasi”. Tandas Firdaus.

Apa yang disampaikan Firdaus ini merupakan perwujudan dari konsisten SMSI mengawal arahan dan penegasan Presiden Jokowi yang berkomitmen penuh dalam memberantas mafia tanah, sebagaimana disampaikan Jokowi akhir September lalu.
 
Sebagaimana diketahui saat ini 997 petani anggota Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau sedang menuntut hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak yang telah diambil oleh PTPN V sebagai bapak angkat dalam skema pola Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) namun meski Kebun Kelapa Sawit dinyatakan kebun gagal tetapi petani tetap dibebani hutang yang terus membesar diduga kuat dana petani dan koperasi dikorupsi oleh oknum-oknum di PTPN V. 

Buntut dari perjuangan ini, diduga dua orang petani dikriminalisasi sebagai langkah pelemahan terhadap perjuangan para petani tersebut.
 
Kasus ini sendiri bermula pada tahun 2003  dengan ditanda-tangani Perjanjian Kerjasama Pembangunan Kebun Kelapa Sawit pola KKPA untuk anggota koperasi seluas 2.000 ha antara KOPSA—M Riau  dan PTPN-V.  Antara tahun 2003 sampai 2009, PTPN-V melaksanakan pembangunan kebun KKPA. Selama pembangunan berjalan Pengurus diminta untuk menandatangani surat pengakuan hutang pada Bank Agro untuk pembangunan kebun KKPA seluas 2050 ha dengan total hutang Rp. 52 milyar.
 
Berdasarkan dokumen yang diterima oleh Ketua Umum SMSI Pusat saat Ketua Kopsa-M Riau Dr. Anthony Hamzah berkunjung ke kantor pusat SMSI (11/12/2020), diketahui Pengelolaan kebun dengan jumlah lahan tertanam seluas 2.050 Hektar tersebut dilakukan dengan pola Singel Management dimana PTPN V (persero) bertindak selaku pengelola penuh mulai dari perawatan kebun hingga pengelolaan hasil kebun. 

Namun, pengelolaan kebun tidak dilakukan secara optimal sesuai standar yang seharusnya, sehingga menurut hasil penilaian fisik kebun oleh Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Kampar, kebun yang dimitrakan dengan PTPN V tersebut dinyatakan sebagai kebun gagal.




Namun ironisnya per tahun 2017 para petani yang tergabung di Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) Riau ditagihkan hutang pembangunan kebun secara utuh dan bunga berbunga yang saat ini mencapai Rp. 136 Milyar.
 
“Persoalan menjadi lebih pelik manakala diketahui bahwa dari total 2.050 hektar lahan yang dikerjasamakan ternyata sekitar 750 hektar telah beralih ke pihak lain, diduga akibat telah dijual oleh oknum di PTPN V,” kata Firdaus.
 
“Saya kira sudah menjadi kewajiban kita bersama untuk mengingatkan Bapak Moeldoko selaku kepala KSP, Bapak Kapolri  dan Bapak Erick Thohir selaku Menteri BUMN, untuk mengawal komitmen Bapak Presiden untuk memberantas mafia tanah dan sekalian bersih-bersih di PTPN”. Tandas Firdaus.

"Ini juga sejalan dengan penegasan Erick Thohir dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI akhir September lalu. Pada saat itu Menteri Erick Thohir mengatakan, adanya perilaku koruptif dibalik utang jumbo yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (Persero) alias PTPN, Ini merupakan penyakit lama, yang sudah dia tahu, dan ini seperti suatu korupsi terselubung yang memang harus dibuka dan harus dituntut orang yang melakukan." Ungkapnya saat itu.

"Oleh karenanya kami mendesak Pak Menteri untuk membuka kasus-kasus korupsi terselubung di PTPN V terkait Kerjasama antara PTPN V dengan Koperasi Petani Sawit Makmur (KOPSA-M) di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau,” kata Ketua Umum SMSI Pusat, Firdaus, usai bertemu 2 orang petani sawit Kopsa-M, Kamis (07/10/2021) di Jakarta.

(*) MHI

Rabu, 13 Oktober 2021

Masyarakat Nelayan Pesisir Sungailiat Dukung Gubernur Babel Cabut Izin Usaha PT Pulomas



PANGKALPINANG, MHI – Selama bertahun-tahun lamanya PT Pulomas Sentosa perusahaan yang bergerak dibidang penambangan pasir, dan mengantongi izin kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka. Namun kegiatan normalisasi alur dan muara Air Kantung Sungailiat yang dikelola oleh PT Pulomas Sentosa dengan tujuan pendalaman alur sungai atau muara agar tidak terjadi pendangkalan, ternyata tidak memberikan dampak yang bermanfaat dan berimbang bagi kehidupan dan lingkungan  setempat, (13/01/2021).

Hal itulah yang dirasakan oleh masyarakat pesisir dan nelayan Sungailiat atau setempat, bahkan kerapkali saat masyarakat pesisir dan nelayan akan melaut untuk memenuhi kebutuhan sandang dan pangannya dengan menggunakan perahu/kapal motor sering kandas, kapal tenggalam, dan tubrukan antara kapal saat memasuki alur muara Air Kantung lantaran terjadi pendangkalan di alur sungai atau maura Air Kantung keluar masuknya perahu/kapal motor nelayan.

Hal ini disebabkan salah satunya gundukan pasir yang mengunungkan ditepian sepadan muara yang menjadi stockfile pasir yang sengaja dikumpulkan oleh perusahaan dari aktifitas pengerukan atau pengisap pasir di alur muara tersebut. Kemudian pasir yang mengunung sedikit-sedikit menurun kembali alur muara dan sehingga terjadi penyempitan muara Pelabuhan Perikanan Nusantara Air Kantung.

Tidak dipungkiri  ini salah satu penyebab terjadi pendangkalan kembali dan akhirnya pekerjaan normalisasi tidak kunjungan selesai, selain itu   pasir yang sudah mengunung itu ada di stockfile lambat atau tidak cepat dipindahkan atau angkut ke tempat lainnya.

Atas pertimbangan kepentingan hajat dan keselamatan rakyat/masyarakat diatas segala-gala, publik pun menilai tindakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung H Erzaldi Rosman Djohan langkah yang tepat mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa untuk meneruskan kegiatan pekerjaan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Sungailiat Kabupaten Bangka.

Tentunya kebijakan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung mencabut izin berusaha PT Pulomas Sentosa sudah melalui proses evaluasi dan kajian terhadap  beraktifitas atau beroperasinya  pengelolaan normalisasi alur atau muara Air Kantung selama bertahun-tahun yang dilakukan oleh perusahaan penambangan pasir tersebut.

Melalui  Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa tertanggal 3 Agustus 2021 dan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) nomor 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan Keputusan Kepala DPMPTSP nomor 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Meskipun sebelumnya Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sendiri diketahui sudah beberapa kali memberi teguran agar PT Pulomas Sentosa agar melakukan perubahan sistem pekerjaan yang terencana dan mengupayakan teknologi yang modern dan canggih.

Justru yang terjadi PT Pulomas Sentosa masih menggunakan sistem teknologi yang terbilang ketinggalan sehingga lebih mementingkan keuntungan perusahaan ketimbang kepentingan  masyarakat pesisir dan nelayan.

Kendati diketahui, PT Pulomas Sentosa melalui Kantor Hukum Adistya Sungara dan Patner melayangkan  gugatan ke PTUN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, lantaran tidak terima izin berusaha  kliennya dicabut sepihak tanpa ada mediasi terlebih dahulu dengan mempertimbangkan bahwa klien merasa sudah berbuat terlebih dahulu dalam membantu masyarakat dan pemerintah daerah tanpa menggunakan dana anggaran pendapatan belanja daerah (APBD).
 
Seperti dilansir oleh sejumlah media online di Bangka Belitung PT Pulomas Sentosa telah melayangkan gugatannya ke PTUN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, usai menggelar jumpa pers, Senin (11/10/2021).

Mengetahui Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung orang yang dicintai oleh masyarakat pesisir dan nelayan tidak berdiam diri, mereka pun menunjukkan empati dan simpatinya memberikan dukungannya kepada Erzaldi Rosman Djohan sepenuhnya memberikan  kuasa untuk berjuang bersama-sama melawan praktek kapitalis yang mengorban kepentingan rakyat kecil. 

Terkait akan hal itu perwakilan masyarakat nelayan pesisir Sungailiat, Kabupaten Bangka yang didampingi LBH Pusat Dukungan Kebijakan Publik  Bangka Belitung (PDKP Babel) yang  digawangi Jon Ganesha memberikan dukungan kepada Gubernur Erzaldi Rosman atas kebijakannya dalam melakukan pencabutan izin berusaha PT. Pulomas Sentosa.




Dalam jumpa pers, perwakilan Nelayan Pesisir Sungailiat, yang disampaikan oleh Asdar (50) warga nelayan Sungailiat  mengatakan, bahwa sejak 10 November 2020 pihaknya telah menyatakan perasaan ketidakadilan, keresahan dan ancaman serius atas keberadaan dua bukit tumpukan pasir Pulomas yang ada di ujung Muara Air Kantung yang merupakan satu-satunya alur perairan terjadi penyempitan dan pengdangkalan bagi kapal nelayan untuk memasuki Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat.Selasa (12/10/2021) di salah satu rumah makan kota Pangkalpinang. 

“Kami telah jenuh dan kesal selalu diatasnamakan, setiap kali protes atas kerusakan lingkungan perairan kami layangkan kepada pemerintah, justru perusahaan mendapatkan perpanjangan rekomendasi pekerjaan pengerukan. Berkali-kali sudah terjadi kapal kandas, kapal tenggalam, tubrukan antara kapal ketika mendekati ujung Muara Air Kantung. Hendaklah ini dihentikan,”ungkap Asdar.
 
Dalam jumpa pers tersebut, atas nama perwakilan Nelayan pesisir Sungailiat, Asdar pun membacakan pernyataan sikap  dukungan masyarakat nelayan pesisir  kepada  Gubernur Erzaldi Rosman, yakni :
1. Memberikan kuasa sepenuhnya kepada Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung untuk melawan gugatan yang diadakan PT Pulomas Sentosa.
2. Menuntut ganti rugi pemulihan kerusakan lingkungan alur pelayaran nelayan di Muara Air Kantung kepada PT Pulomas Sentosa.
3. Meminta Gubernur Provinsi Kep. Bangka Belitung menentapkan status bencana non alam yang disebabkan longsor bukit pasir pulomas sentosa telah menyebabkan alur perairan menjadi dangkal mengakibatkan kapal-kapal nelayan tidak dapat keluar dari pelabuhan menuju laut tangkapan ikan maupun memasuki pelabuhan untuk pengepakan ikan.

“Demikianlah, pernyataan sikap ini disampaikan pada tanggal 12 Oktober 2021 sebagai dukungan terhadap Keputusan Gubernur Bangka Belitung tentang Pencabutan Perizinan Berusaha PT Pulomas Sentosa Sebagai Pelaksana Kegiatan Normalisasi Muara Air Kantung dan Kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat serta Dukungan terhadap Perlindungan Lingkungan Hidup di ujung Muara Air Kantung Sungailiat Bangka,” pungkasnya. 

(Rikky/Joggie) MHI

Selasa, 12 Oktober 2021

Pemerintah : 'Fungsi Dewan Pers Sebagai Fasilitator Dalam Penyusunan Peraturan Dibidang Pers!'

JAKARTA, MHI  - "Fungsi dewan pers adalah sebagai fasilitator dalam penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-Undang Pers. Ketentuan tersebut bukanlah ketentuan yang sumir untuk ditafsirkan karena rumusannya sudah sangat jelas," Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Senin (11/10/2021) secara daring di Ruang Sidang Pleno MK. 

Dikatakan Usman, peran dewan pers dalam memfasilitasi penyusunan peraturan di bidang pers adalah memberikan suatu kemudahan bagi seluruh organisasi pers dalam berbagai masukan dan menyalurkan aspirasi. Menurutnya, dengan memperhatikan definisi kata memfasilitasi tersebut maka maknanya dewan pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator, karena berdasarkan ketentuan a quo UU Pers penyusunan peraturan-peraturan di bidang pers dilakukan oleh organisasi-organisasi pers.

“Hal tersebut telah jelas disebutkan setelah kata memfasilitasi dalam ketentuan a quo terdapat frasa organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan pers. Sehingga rumusan tersebut tidak dapat ditafsirkan menghalangi hak organisasi pers dalam menyusun peraturan pers. Namun justru dewan pers sebagai pihak yang memfasilitasi organisasi pers tersebut,” ujar Usman menanggapi Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut.

Menyoal Konstitusionalitas Fungsi Dewan Pers dalam Menyusun Peraturan

"Oleh karena itu," sambung Usman, "Ketentuan a quo sama sekali tidak menghambat hak organisasi pers yang dalam hal ini organisasi pers juga terdiri dari individu atau perorangan didalamnya untuk mengeluarkan pikiran secara lisan dan tulisan. Sehingga hal tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 dan tidak menghambat hak individu untuk memajukan diri secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya."  

“Sesungguhnya ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf f yang mengatur organisasi pers yang mengatur hak organisasi pers tidak tepat didalikan sebagai ketentuan yang merugikan pemohon sebagai perorangan WNI. Hal ini apabila pemohon mendalilkan bahwa organisasi telah dirugikan maka harus dibuktikan dengan dokumen yang sah untuk mewakili organisasi tersebut,” pungkas Usman.

Wartawan Perbaiki Permohonan Uji UU Pers


Sebelumnya, para Pemohon menguji  fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).  Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon. Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen  serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.

Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden Indonesia. Selain itu, keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali. 

Hal ini karena organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers. Sebab, lanjutnya, dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. 

Sehingga keberlakuan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Oleh karena itu, dalam petitumnya, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers”. Pemohon juga meminta MK untuk menyatakan Pasal 15 ayat (5) Pers bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui mekanisme kongres pers yang demokratis”. 

(Utami Argawati/Lulu) MHI


Kamis, 07 Oktober 2021

Pria Berparang Mengamuk, Satu Korban Meninggal, Satu Polisi Kena Tembak, Para Korban Lainnya Luka Berat


BIMA, MHI - Telah terjadi peristiwa Tindak Pidana penganiayaan berat dengan mengakibatkan korban meninggal dunia yang dilakukan oleh Sukardin (53), pada Rabu (06/10/2021) pukul  11.30 wita.

Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kabag Ops AKP Herman, S.H dalam kronologisnya mengatakan, "Pada saat korban A.n Sri Rahmayati bersama Nursadah dan Muhaimin sedang nonton tv di rumahnya tiba-tiba datang pelaku A.n Sukardin dengan membawa sebilah parang dan mengamuk kemudian membancok para korban. mendengar teriakan para korban, datang masyarakat yang ingin menangkap pelaku. namun pelaku lari ke jalan raya sambil memegang sajam berupa parang," jelasnya.

"Kemudian dengan sigap datang Anggota Polsek Bolo yang di pimpin oleh Bripka Suhendra untuk membantu warga mengamankan pelaku di mana pelaku masih memegang sajam,"ujar Kabag Ops.

"Selanjutnya anggota melakukan negosiasi dengan pelaku agar pelaku menyerahkan diri, namun pelaku berupaya bunuh diri dengan cara menikam perutnya sendiri dengan menggunakan parang yang di pegangnya sampai isi perutnya keluar." Terangnya.

"Anggota terus melakukan negoisasi dan akhirnya pelaku mau menyerahkan sajam yang di pegang, sehingga anggota dapat mengamankan pelaku"

"Namun pada saat pelaku hendak di evakuasi," sambung Herman,"Masyarakat yang begitu banyak melakukan pelemparan ke arah pelaku sehingga pelaku berontak dan merampas senpi anggota. Kemudian Pelaku melakukan penembakan ke arah anggota An. Bripka Suhendra."

Herman mengungkapkan, "Karena pelaku sudah menguasai senpi, untuk menghindari jatuhnya korban yang lebih banyak sehingga anggota lain melakukan penembakan guna melumpuhkan pelaku. setelah itu pelaku terjatuh dan anggota langsung mengamankan senpi dari tangan pelaku,"ungkapnya.

"Pada saat pelaku mau di bawa ke Rumah Sakit Sondosia masyarakat sudah banyak dan memukuli pelaku sehingga pelaku meninggal dunia di halaman rumah sakit Sondosia,"terangnya.




Dari kejadian tersebut  Sri Rahmayanti, 13 Tahun, pelajar, alamat dusun Ntandadeu Desa Sondosia Kec. Bolo Kab. Bima  ( Korban Meninggal Dunia), Nursadah, 20 tahun, Mahasiswi, Dusun Ntandadeu, Desa Sondosia, Kec.Bolo, Kab. Bima mengalami luka berat, Muhaimin, 17 tahun, pelajar, Dusun Ntandadeu, Desa Sondosia, Kec Bolo, Kab. Bima mengalami luka ringan, Bripka Suhendra,Jabatan Kaspkt Polsek Bolo, Alamat Rt 04 Desa Tambe Kec Bolo Kab. Bima mengalami luka tembakan dan luka bagian belakang kepala( Korban dirawat di RSUD Bima dan rencana di Rujuk ke Mataram)

"Saat ini anggota kita Bripka Sehendra sedang dirawat dan rencana akan di rujuk ke Mataram,"jelas Kabag Ops .

Selanjutnya untuk meredam kejadian tersebut tindakan yang dilakukan Polres Bima yaitu melakukan pengamanan TKP serta barang bukti dan melakukan evakuasi korban menuju rumah sakit.

"Untuk menjaga situasi tetap kondusif kita berkoordinasi dengan TNI, Pemerintah serta Tokoh Masyarakat setempat', ucapnya 

Sampai saat ini pengamanan masih dilakukan oleh Personil Polres Bima beserta jajaranya.
Sementara situasi di Desa Sondosia, Kecamatan Bolo terlihat aman terkendali.

(Ipul) MHI

Senin, 04 Oktober 2021

Diserang Sekelompok Orang Bersenjata Tajam, Dua Petani Tebu Asal Majalengka Tewas Mengenaskan



MAJALENGKA, MHI - Dua petani tebu asal Majalengka tewas mengenaskan. Korban diserang dan dibacok sekelompok orang bersenjata tajam di lahan tebu milik PG Jatitujuh, Indramayu, Jawa Barat, sementara kejadian tersebut berlokasi di perbatasan Majalengka-Indramayu atau tepatnya di Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Indramayu, Senin (04/10/2021). 

Informasi yang dihimpun, dua warga Majalengka yang tewas bernama Suhenda dan Yayan. Jasad dua korban itu dibawa ke Puskesmas Jatitujuh Majalengka.

Yaya Sumarya, saksi mata menjelaskan bahwa, awalnya kedua korban dan para pekerja tengah membajak lahan tebu. Tiba-tiba pihaknya diserang oleh sekelompok orang dari salah satu forum masyarakat.

"Di lokasi, kami pukul 9.30 WIB melakukan pembajakan lahan. Pada pukul 10.30 itu kemudian tiba-tiba ada penyerangan. Akibatnya ada korban dua orang," kata Yaya di Puskemas Jatitujuh Majalengka.

"Saat itu seperti perang. Kami lagi garap lahan, kemudian diserang. Semua pekerja berlarian dan korban ini jatuh ke parit langsung di bacok oleh mereka," ujar dia menambahkan.




Melihat korban yang terluka parah, Yaya dan pekerja lainnya berusaha membantu korban. Namun nyawa Suhenda dan Yayan tak tertolong saat tiba di Puskesmas Jatitujuh.

"Luka bacok di kepala, leher dan tangan," ucap Yaya.

Tentang kronologi kejadian Yaya mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut berkaitan dengan sengketa lahan tebu HGU milik PG Jatitujuh yang masih dalam status persengketaan.

"Kronologinya karena kemitraan menggarap lahan tebu HGU milik PG Jatitujuh yang masih bersengketa. Kemudian sekelompok forum masyarakat menyerang. Terjadilah bentrok antara petani kemitraan dengan kelompok itu,"pungkas Yaya Sumarya.

Berdasarkan informasi yang didapat Polisi dan TNI lakukan penangkapan dan penyisiran pelaku kerusuhan hingga ke lahan tebu.Dikabarkan Sejumlah orang sudah diamankan pasca bentrok di lahan tebu Kecamatan Tukdana Indramayu.

(Iswadi) MHI

Disinyalir Wakil Bupati Bangka Barat Terlibat Penambangan Ilegal, Nama Bong Ming Ming Disebut Dalam Cekcok Para Penambang



BANGKA BARAT, MHI - Melonjak harga timah di pasaran bukan saja memberi dampak yang baik atau kesejahteraan bagi masyarakat penambangan di Bangka Belitung itu sendiri, namun sebaliknya tidak sedikit pula yang tidak mensyukuri nikmat yang ada, sehingga menimbulkan sifat rakus, serakah dan tamak pada diri masyarakat penambang, (03/10/2021).

Bukannya untuk saling berbagi sesama, atau membantu orang atau masyarakat lainnya, sehingga terjalin silahturahmi yang erat antar sesama, dan saling menjaga suasana konduksif dan aman. Namun sayangnya justru sifat serakah dan tamak yang ditunjukkan  untuk saling menguasai pasir timah yang dihasilkan dari aktifitas penambangan rakyat jenis ponton Ti apung/rajuk dan selam. 

Bahkan, tidak malunya saling klaim mengatasnamakan warga/masyarakat setempat atas hak untuk menambang pasir  timah di daerah tersebut, padahal aktifitas ponton Ti Rajuk dan Selam yang menambang pasir timah  diwilayah tersebut ilegal atau tanpa mengantongi payung hukum (legalitas) yang melindungi mereka melaksanakan aktifitas penambangan.

Meskipun tersurat  pemerintah daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Bangka Belitung terkesan tutup mata dan telinga, hal itu mereka lakukan tak lainnya untuk rakyat Bangka Belitung, agar dapat memenuhi kebutuhan sandang dan pangan di saat pandemi covid 19.

Namun sayangnya kesempatan ini rusak akibat ulah segelintir orang yang serakah dan tamak disaat baru beberapa hari beraktifitas penambangan timah rakyat jenis ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakik dan Cupat dalam kawasan perairan Teluk Kelabat Dalam laut Belinyu dan sekitarnya.

Justru  terdengar kabar terjadi keributan antar warga yang sama-sama menikmati penjarah ilegal terhadap kekayaan sumber daya alam dengan mengatasnamakan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat. 

Bentrok Penambang Ilegal Libatkan Wakil Bupati Bangka Barat




Hal tersebut terungkap, saat Jejaring Media Pers Babel yang tergabung dalam Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) mendapatkan informasi dan data sertai bukti video yang dihimpun, bahwa telah terjadi keributan sesama masyarakat penambang atau warga desa Bakit dengan warga Mentok di Kabupaten Bangka Barat.

Bahkan sempat terjadi pemukulan terhadap warga Mentok Juliawan Efendi alias Hen (47), yang dilakukan oleh warga desa Bakik Ayung (45). Dan kejadian pemukulan terhadap Hen justru di gudang tempat penimbangan dan penampungan pasir timah milik Niko (35) adiknya pelaku Ayung. Kejadian terjadi tersebut seusai cekcok mulut antar Hen dengan Niko pada pukul 17.30 Wib, Sabtu (2/10/2021) sore. 

Persoalan cekcok mulut  sampai terjadi pemukulan terhadap Hen warga Mentok ditenggarai  masalah saling ingin menguasai hasil produkt pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Cupat perairan Teluk Kelabat Dalam Belinyu dan sekitarnya. 

Selain itu, justru terkuak lantaran Hen protes bahwa Niko membawa nama Bong Ming Ming Wakil Bupati Bangka Barat, bahkan  menurut keterangan Hen, Niko mengaku diperintahkan oleh Wakil Bupati Bong Ming Ming untuk membeli semua pasir timah dari hasil aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Cupat.
 
Hal tersebut, yang membuat Hen mendatangi Niko, saat itu warga desa Bakit Niko berada di gudang  penampungan pasir timah miliknya yang tidak jauh dari pantai Bakik, Diketahui Hen, Gudang Timah Niko sekaligus tempat penimbangan pasir timah untuk menimbang pasir timah atau dibeli olehnya dari penambang Ti Rajuk dan Selam yang beraktifitas di laut Bakit dan Cupat. 

Kedatangan Hen menemui Niko untuk bertanya apakah benar Bong Ming Ming wakil Bupati Bangka Barat berkata demikian?  Sementara itu, menurut keterangan Niko didalam bukti video, bahwa dirinya berani bertindak untuk membeli atau memonopoli pasir timah dari aktifitas penambangan timah ilegal ponton Ti Rajuk dan Selam di laut Bakit dan Selam mengaku sudah disepakati atau disetujui oleh Bong Ming Ming dan warga Bakit pada pertemuan  di Kafe Dukuh Paritiga beberapa hari yang lalu.

Bahkan, dalam pertemuan masyarakat penambang dengan warga desa Bakit yang dihadiri wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming sepakat, bahwa yang hanya bisa menambang pasir timah di laut Bakit dan Cupat hanya untuk orang/warga desa Bakit saja, dan hasil pasir timah tidak boleh dibawa keluar atau dibeli oleh kolektor timah lain. 

Lantaran tidak terima nama Bong Ming Ming dicatut oleh Niko warga Bakik, dan Hen merasa yakin bahwa Bong Ming Ming tidak berkata seperti itu didalam pertemuan antara masyarakat penambang dengan masyarakat Bakik.

Hal tersebut diketahui Hen setelah sempat menghubungi Bong Ming Ming menyampaikan kepada dirinya, bahwa kewenangan setuju atau tidaknya bukan kewenangan Pemda Bangka Barat, bahkan Kapolda Babel sampai saat ini tidak menyetujui adanya aktifitas Ti Selam di laut Bakik dan Cupat yang merupakan zona RZWP3K Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Ditenggarai saling  debat itulah  yang memicu terjadinya cekcok mulut antar keduanya (Hen & Niko), lalu Niko pun mengusir Hen untuk meninggalkan gudang dengan maksud agar tidak terjadi keributan. 

Hen pun bergegas pulang, namun Hen tidak menyangka saat  membelakangi Niko atau akan keluar dari gudang timah, tiba-tiba dari belakang Ayung kakaknya Niko memukul bagian telinga dan pipinya, sehingga sempat mengucur darah dari bagian telinganya. 

"Jadi Ayung yang mukul bapak dari belakang ?Apakah ada saksi yang melihat?" tanya jejaring media  Pers Babel kepada Juliawan Efendi alias Hen melalui telpon selular, Minggu (03/10/2010) malam.
 
" Iya pak, saya sampe tepental, dipukul bagian kuping sama pipi sebelah kanan pake tangan, sekitar setengah 6 an sebelum maghrib, ratusan pak yang melihat dan yang ikut campur ada Junai, ada Rudok, ada Peter, dan banyak anak buah Niko, jadi saya diseret dan didorong-dorong disuruh masuk ke mobil disuruh pulang,"ungkap Hen terdengar nada suara seperti menahan rasa sakit.

Bentrok Panambang Ilegal Berujung Pelaporan Polisi


Lanjutnya, merasa dirinya sakit dan mengeluarkan darah akibat dipukul oleh pelaku Ayung, Hen pun saat itu langsung membuat laporan pengaduan  ke Polsek Jebus. 

Laporan pengaduannya diterima petugas piket Polsek Jebus Brigadir Hasan dan Kanit Reskrim IPDA Diki Zulkarnaen, namun  karena ada luka yang mengeluarkan darah, Hen pun dianjurkan  dibawa ke rumah sakit terdekat untuk divisum dan diobati.
 
" Saya di BAP oleh kepolisian  di kamar rumah sakit timah Parit Tiga, saya ceritakan kejadian sebenarnya, dan sampai malam ini saya ditelpon terus oleh nomor tidak dikenal, banyak malah menyuruh saya damai dengan pelaku,  kulit saya masih memar dan telinga masih berdengung," ungkapnya. 

Terkait persoalan pemukulan terhadap dirinya, Hen menyerahkan persoalan perbuatan tindak pidana yang terjadi kepada Andi Paten SH selaku pengacara hukumnya dan pihak Kepolisian yang menindaklanjutinya. 

Diketahui, Niko merupakan kaki tangan atau anak buah kolektor timah/cukong timah  AH  di desa Bakik Kabupaten Bangka Barat. Dan hampir seluruh hasil produksi pasir timah  di wilayah Bakik bahkan dari luar pun dibeli dan ditampung oleh AH. 

Saat berita ini dipublish, terkait ada peristiwa keributan antar warga sampai terjadinya pemukulan, redaksi jejaring media ini telah  mencoba mengkonfirmasi kepada Kapolsek Jebus Kompol M Sholeh melalui telpon selulernya, meskipun sudah berkali-kali dihubungi belum tersambung.

Sejumlah nama yang disebutkan oleh narasumber dalam berita ini masih dalam upaya dikonfirmasikan.

(Rikky) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi