KABUPATEN BEKASI, MHI - Terkait surat undangan yang dua kali di keluarkan oleh Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi atas kesepakatan dengan Ahli Waris dan Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN-RI) bernomor : RT 04/007/Kec-Pem dan RT 04/349/Kec-Pem yang bersifat penting, tertanggal 14 Maret 2022 dan 30 Mei 2022 tentang permohonan mediasi dan klarifikasi kepemilikan atas tanah Letter C-904 Persil 42 Desa Buni Bakti yang menjadi sengketa menuai kecaman dari para ahli waris dan APKAN-RI yang kecewa terhadap kinerja Camat Babelan, H Khoirudin SE.MM dan Kasi Pemerintahan A Edwin.
Dua Surat undangan yang ditandatangani oleh Camat Babelan melalui Kasi Pemerintahan A Edwin tersebut tidak hanya di layangkan pada sang ahli waris namun juga para pihak lawan yang mengklaim tanah tersebut termasuk para pihak dari Desa Buni Bakti beserta perangkat baik saat ini menjabat maupun disaat terjadinya transaksi Jual-beli tanah yang belakangan menjadi persoalan, serta pihak dari pengairan (PJT II-Red).
Dalam keterangannya kepada Awak Media, Naselih Bin Naipin yang mewakili para ahli waris lainnya mengatakan bahwa,"Saya datang kemari memenuhi undangan dari bapak Camat, ini undangannya pak (seraya menunjukan surat undangan-Red), terkait mengenai kasus ranah saya yang hilang, mau mediasi katanya...ini kita sudah dua kali si undang, namun ini...pak Camat ini ngundang saya kok Pak Camatnya engga ada, terus yang kaga ada juga Pak Kasi, Pak Edwin namanya," kata Ahli waris saat di konfirmasi di Kantor Kecamatan Babelan (30/Mei/2022).
"Menurut saya ini selaku Instansi Pemerintah ini tindakannya tidak kooperatip pak...dalam menjalankan tugas di dalam melayani masyarakat," jelasnya.
"Saya kecewa betul..kitakan sebagai masyarakat melapor, minta di jembatani untuk mediasi di dalam permasalahan ini, tapi realisasinya belum ada titik temu pak, di tambah Pak Camatnya engga hadir," imbuh Naselih.
"Saya berharap kedepannya Kecamatan Babelan jangan beginilah, karena saya selaku ahli waris sangat kecewa dengan pelayanan seperti ini, saya yang sudah jauh-jauh luangkan waktu memenuhi undangan Pak Camat dan Pak camatnya tidak hadir dan itu tidak hanya satu kali, ini sudah dua kali undangan," ungkapnya.
Naselih Bin Naipin meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Pj Bupati Bekasi terlantik Dani Ramdan agar merespon serta menindak tegas terkait kinerja Camat Babelan beserta Kasi Pemnya yang dinilai selain mengecewakan masyarakat juga telah mengabaikan tugas dan kewajibannya selaku Aparat Pemerintah yang memiliki jabatan.
"Tolong Pak Pj yang baru, tolong yang mengundang saya seperti ini tolong di tegor supaya bekerja lebih baik," tukisnya.
Saat di konfirmasi Awak Media, salah satu staff Kecamatan Babelan yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan bahwa, "Pak Camat mungkin ke Pemda dengan Pak Kasi Pemerintahan, saya juga tidak tahu pasti..bang," jawabnya.
Undang Warga Menghilang, "Camat Babelan Pejabat Mbalelo,Tak Bertanggung Jawab !"
Sementara Ahmad Supendi selaku pengurus dari APKAN-RI menegaskan bahwa," Pada perinsipnya saya dengan adanya undangan dari pihak Kecamatan Babelan yang mana untuk Klarifikasi dan Mediasi terkait permasalahan tanah tersebut tentunya kami menyambut baik itikad tersebut, namun pada realitanya justru berbanding terbalik dengan apa yang di harapkan, ditambah dengan Camat Knoirudin dan Kasi Pem, Edwin tidak ada di kantor pada hari dan jam yang sudah mereka tentukan dalam undangan dan hal itupun di lakukan mereka tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada kami," ungkapnya pada Awak Media pada,(01/06/2022).
"Sebagai Pengurus APKAN, saya sangat kecewa dengan Pemerintah Kecamatan Babelan, dikarenakan tidak konsekuen dan bertanggung jawab di dalam mengundang warganya yang sedang memohon kehadiran Pemerintah di tengah rakyatnya yang mengalami permasalahan," tandasnya.
"Kami menilai bahwa apa yang di lakukan oleh Camat Babelan, Khoirudin dan Kasi Pemerintahan A Edwin sama saja lepas tanggung -jawab atau "Tidak Bertanggung-Jawab Atas Pekerjaannya" yang seharusnya mereka lakukan dan terkesan "Melarikan Diri Dari Persoalan" atau "Melarikan Diri Dari Kenyataan" persoalan lain yang muncul akibat ulah mereka (Camat Babelan dan Kasi Pem-Red) dengan mengabaikan Tupoksi mereka dan ironisnya lagi ditandatangani olehnya ssrta dibubuhi stempel Kecanatan Babelan yang selanjutnya mereka tinggalkan begitu saja tanpa basa-basi, tanpa informasi dan tanpa kata-kata,"papar Ahmad Supendi menegaskan.
" Untuk itu kami dari APKAN-RI meminta kepada Pj Bupati terlantik yang baru, Dani Ramdan agar segera menindak tegas para Oknum Pejabat yang melakukan hal yang tidak sepatutnya dan sepantasnya di lakukan oleh mereka yang seharusnya memiliki kapasitas dengan secara tidak langsung telah mencoreng nama baik para ASN yang memangku jabatan di Kabupaten Bekasi, terlebih lagi agar diterapkan sangsi tegas pada para "Oknum Pejabat Mbalelo"itu agar dapat menimbulkan efek jera bagi para Oknum Pejabat lainnya," pungkas Ahmad Supendi.
BEKASI, MHI - Kemunculan Nota Kesepahaman Dewan Pers dengan Polri yang di tuangkan dalam MoU bernomor : 03/DP/MoU/III/2022 (NK/4/III/2022) menuai berbagai kritik tajam dan pedas dari para Insan Pers, Organisasi Pers, Pemerhati Pers serta Organisasi Perusahaan Pers. Dimana menurut penilaian mereka MoU yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers Prof.Dr.Ir.Mohammad Nuh DEA dengan Jenderal Polisi Drs.Listyo Sigit Prabowo M.SI selain tidak komprehensif juga kurang mendasar dam kurang ketegasan didalam muatan klausul MoU tersebut, sehingga terkesan membingungkan, mengambang, bias dan tidak fokus serta tidak Ekspansif dalam upaya pembuatan MoU dengan berbagai Institusi Penegak Hukum di Tanah Air dimana kemudian memunculkan berbagai perspektif berbeda di kalangan Insan Pers, Organisasi Pers, Perusahaan Pers dan Pemerhati Pers, (09 Mei 2022).
MoU yang pada gilirannya menjadi kontroversial tersebut di kemukakan secara gamblang oleh sekertaria SMSI Kabupaten Bekasi, Rochmatilah.SH sebagai CEO dari media teroboshukum.co.id yang akrab di panggil Fajar pada acara Halal bihalal media Pos Keadilan di Griya Padma BlokD3 No.1, Rt 04-Rw 032, Desa Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada (07 Mei 2022).
"Apapun jabatan kita, entah kita ini sebagai Pemred, sebagai Redpel atau sebagai Ketua di Orgasisasi Wartawan, kita kembali lagi kepada Tupoksi kita..kita ini seorang Jurnalis..seorang Tukang Tulis yang tidak terlepas daripada Kode Etik, karena pada saat ini banyak disinyalir itu dikriminalisasi kalau saya pelajari hingga pada saat ini Viral tentang Memorandum of Understanding antara Kapolri dengan Dewan Pers," ucapnya.
Lebih lanjut Fajar memaparkan bahwa,"Inisih bagus menurut saya, coma Memorandum of Understanding itukan kesepahaman... artinya ini mohon maaf, kalau dad yang memahami tentang Kesepahaman..ya saya juga ingin masukan juga. Kesepahaman itukan antara boleh dan tidak boleh antara hak, jadi kadang-kadang Polri itu berdalih bahwa setiap Warga Negara Indonesia itu harus diterima laporannya...padahal Profesi kita inikan bukan di Undang-undang yang umum, kita di Undang undang Lex Spesialis kalau menurut saya. Lebih jeli lagi kalau kita mengkritisi..bagaimana Implementasi Polri itu terkait dengan Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kapolri," paparSekertaris SMSI Bekasi Kabupaten.
"Itu peranannya seperti apa itu MoU...MoU itu peranannya seperti apa? Persperktifnya seperti apa?...kalau katanya ini boleh di jalankan atau tidak boleh ini di jalankan...mereka tidak menjalankan juga boleh..nah ini sebagai bagian yang mesti kita sebagai Jurnalis, ini bagian yang harus kita kritisi juga,"ungkap Rochmatilah. seraya sontak di amini pemirsa yang hadir,"Bener..bener!".
Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan juga bahwa Pihak Kepolisian jangan semena-mena dalam menjatuhkan status pada para Insan Pers yang tengah melakukan kegiatannya di lapangan bila ada permasalahan didalam ruang lingkup Pers, sebab bagaimanapun juga kegiatan Pers telah mendapatkan perlindungan hukum dari Undang-undang Per Nomor 40 Tahun 1999 yang Notabene lebih tinggi dan lebih valid dari peraturan yang di keluarkan oleh Dewan Pers.
"Jadi jangan Polri ini memasukan perkara Pers kedalam pidana umum, dan kita juga harus mengetahui lebih jelas tentang MoU tersebut. Terkait kenapa polisi memasukan hal ini kedalam Pidana Pers ...nah ini baru MoU kepada Polri, bagaimana dengan MoU dengan Kejaksaan, MoU kepada Jaksa Agung, MoU kepada Pengadilan..ini mana?,"tandas Rochmatilah seraya bertanya.
Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa didalam membuat Nota Kesepahaman dalam bentuk MoU yang di buat oleh Dewan Pers dengan Institusi seyogyanya tidak hanya mengarah pada satu Institusi yaitu Kepolisian.Sementara bila menginginkan perlindungan hukum bagi Insan Pers didalam melaksanakan tugas dan kewajibannya seudah tentu harus di buat MoU secara Konprehensif dengan berbagai Lembaga Peradilan atau Institusi Yudikatif seperti Kejaksaan, Pengadilan termasuk Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
"Kalau bisa Dewan Pers ini membuat MoU itu bukan hanya kepada Polri. Dewan Pers harus membuat MoU kepada Jaksa Agung, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi," tegas Rochmatilah, seraya di iringi tepuk tangan para tamu undangan.
Lanjut Fajar,"Jadi ini sebagai saran saja..sebagai sumbang saran, kalaupun nanti ada yang mau mempertanyakan tentang itu, jadi sebagai pancingan kepada teman-teman bahwa SOP daripada pelaporan tentang pemberitaan itu mestinya ke Dewan Pers dulu (Terkait Kriminalisasi Wartawan Oleh Kepolisian terkait Pemberitaan-Red) setelah di mediasi disana, kita penuhi kesepakatan perjanjiannya...tidak ada lagi pelaporan ke pihak berwajib," jelasnya.
"Tetapi kenyataannya yang ada yang kita lihat, setelah kita selesai di Dewan Pers ternyata ada lagi pelaporan ke pihak Kepolisian, Kejaksaan dan lain sebagainya. Nah ini perlu juga kita kritisi juga ya, karena kita juga harus eksis dalam melaksanakan Undang0undang Profesi kita yaitu Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, nah ini yang harus kita kuatkan lagi..jangan sampai nanti ada lagi teman-teman kita yang di Kriminalisasi" imbuhnya.
Diakhir penyampaiannya Sekertaris SMSI Kabupaten Bekasi menekankan dan menegaskan kembali tenrkait MoU Dewan Pers dengan berbagai Institusi Yudikatif yang berkaitan dengan Kelembagaan Peradilan.
"Sebagai saran dan pendapat dari saya, dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kita tehaskan bahwa MoU itu jangan hanya di pihak Polri saja, MoU Dewan Pers harus juga ke Jaksa Agung, harus ke Mahkamah Konstitusi, harus ke Mahkamah Agung," pungkas Sekertaris SMSI Bekasi, Rochmatilah SH CEO teroboshukum.co.id mengakhiri penegasan dan penekanannya dalam pemyampaiannya.
Hadir dalam Acara Halal bihalal Pos Keadilan. Para Pimpinan dan Jajaran Pos Keadilan, Wakil Ketua SMSI Bidang Organisasi, Irwan Awaluddin.SH (CEO mediahukumindonesia.com), Ketua Patriot Garuda Nusantara (PGN) Kabupaten Bekasi, Jajaran Walet Reaksi Cepat (WRC), beberapa Lawyer dari berbagai Lawfirm serta beberapa wartawan dari beberapa perwakilan Media.
SUMATERA UTARA, MHI - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu mengembalikan seorang ibu berinisial PA (Parida Ariani) 51 Tahun kepada keluarganya setelah diamankan hari minggu sore tgl 01 Mei 2022 oleh Pihak LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, (05/05/2022).
Dari serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta gelar perkara yang telah dilakukan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu dan Personil terhadap Ibu PA dengan berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA Negatif mengandung narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya yang menjadi warga binaan Lapas Kota Pinang tervonis 4,6 Tahun tahun 2021 dalam perkara narkotika.
Adapun kronologis singkat peristiwa pidana narkotika tersebut Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu menerangkan bahwa," Pada hari Minggu tgl 01 Mei 2022 sekira pukul 15.00 Wib ibu PA didatangi seorang laki laki berinisial R mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman,"katanya.
"Kemudian," lanjutnya,"Ibu PA didatangi dirumahnya yang beralamat di Jl Simarkaluan Kota Pinang dan disaksikan suaminya PS (Parlindungan Simbolon) 51 Th, suami Isteri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang, setelah menitipkan lalu R pergi selanjutnya suami isteri mengunjungi anaknya di Lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas Lapas,"ungkap Kasat Narkotika.
"Selanjutnya," sambung Kasat Narkotika,"Suami Isteri ini beranjak pulang dan pukul 17.00 Wib ditelepon kembali supaya datang ke Lapas dan setelah tiba di Lapas dengan disaksikan bersama Personil Polsek Kota Pinang Petugas Lapas yang curiga dengan Jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip Lakban kuning diduga berisi narkotika sabu," tandasnya.
"Berdasarkan fakta fakta berupa keterangan saksi dan hasil Chek Urin menerangkan bahwa Ibu PA negatif mengandung Narkotika, sehingga tidak dapat diminta pertanggung jawaban hukumnya terkait adanya barang bawaannya kepada anak kandungnya, selanjutnya kami mengembalikan Ibu PA ke keluarganya setelah sempat di amankan di LAPAS Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang," pungkas Kasat Narkotika AKP Martualesi Sitepu.
JAKARTA, MHI - Sebagai
semi lembaga negara, Dewan Pers mewakili masyarakat dan negara untuk menjamin
kemerdekaan pers serta bertugas memastikan perusahaan dan organisasi
kewartawanan mematuhi kode etiknya. Selain itu, Dewan Pers juga menjadi
mediator bagi pers nasional sehingga keberadaannya berbeda dari organisasi
kewartawanan. Dengan kata lain, Dewan Pers memiliki posisi mewakili negara untuk
menjaga pers nasional. Hal tersebut disampaikan Bambang Sardono selaku Saksi
yang dihadirkan Dewan Pers (Pihak Terkait) dalam sidang uji materiil Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), pada Kamis (21/4/2022).
Sidang
kesembilan Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tersebut
dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi delapan hakim konstitusi
lainnya. Perkara tersebut dimohonkan oleh tiga wartawan sekaligus pimpinan
perusahaan pers dan organisasi pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M.Kawengian, dan Soegiharto Santoso.
“Maka Dewan
Pers harus tunggal. Karena Dewan Pers diberikan kewenangan membuat regulasi
yang tak hanya berlaku internal di lingkungan media sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tetapi juga
berlaku secara publilk. Maka, gagasan pendirian Dewan Pers dapat dikatakan
sebagai jangkar yang menggantikan posisi pemerintah,” terang Bambang yang
mengakui pernah tergabung sebagai Panitia Kerja Pembahasan UU Pers.
Memiliki
Karakter Reformis
Terkait
dengan kesaksian Bambang selaku bagian dari Panitia Kerja Pembahasan UU Pers
mengatakan UU Pers yang diujikan pada perkara ini memiliki karakter yang
reformis. Peristiwa Reformasi 1998 langsung ditindaklanjuti dengan kelahiran UU
Pers bersamaan dengan undang-undang lainnya. Sehingga, sambungnya,
undang-undang tersebut merupakan norma yang sangat reformis dan responsif.
“Undang-undang
ini lahir dengan semangat reformasi yang kental dan hal ini mengakhiri
pembredelan pers yang sempat menghantui pada masa sebelumnya. UU Pers ini
dibahas selama 15 hari dan dikawal oleh masyarakat pers. Sementara dari legal
drafting tidak ada pendelegasian untuk membentuk peraturan
pelaksananya sehingga semua dijabarkan dalam UU a quo. Singkatnya
undang-undang ini menjadi dari wujud mosi tidak percaya pada pemerintah pada
masa itu. Jadi, tidak ada mandat pada pemerintah untuk mengelola pers. Selain
itu, UU ini menjadi medan ekspresi untuk mengelola pers dengan memperbarui
Dewan Pers di mana ia mengatur dirinya sendiri. Sehingga undang-undang ini
menghilangkan kekuasaan pemerintah dalam penguasaan media,” jelas Bambang.
Dalam sidang
tersebut hadir pula Maria Dian yang tergabung dalam Tim Perumus dan Kompetensi
Wartawan. Maria yang juga dihadirkan sebagai Saksi Pihak Terkait menyampaikan
tentang standar kompetensi dan uji kompetensi wartawan. Ia mengatakan wartawan
adalah profesi yang terbuka dan dapat dilakukan oleh setiap orang yang secara
teratur melakukan kegiatan jurnalistik dan menyampaikannya dalam bentuk
tulisan, suara, gambar atau bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak dan
lainnya.
“Uji
kompetensi menjadi suatu hal yang diperlukan karena wartawan bertugas
menyebarkan informasi dan membentuk opini publik sehingga ia harus menjunjung
tinggi independensi dan memberi suara bagi mereka yang tidak bersuara,” jelas
Maria.
Terkait
dengan keberadaan uji kompetensi kewartawanan ini, Maria mengungkapkan Uji
Kompetensi dibentuk atas kesepakatan bersama yang tertuang dalam Piagam
Palembang pada 2010. Standar kompetensi ini disusun dan diresmikan dalam
Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2010. Seorang wartawan dikategorikan profesional
apabila memilki keterampilan untuk mengerjakan tugas dan perannya. Uji
kompetensi ini dapat diikuti oleh wartawan sesuai dengan tingkatannya, mulai
dari wartawan muda untuk pemula, madya untuk wartawan yang mengelola atau
bertindak sebagai koordinasi, dan wartawan utama yang berperan ditingkat
pimpinan redaksi.
“Dalam uji
kompetensi ini setiap peserta yang dinyatakan lolos harus mendapatkan nilai di
atas 70. Dan wartawan harus pula menghasilkan mata uji yang diberikan, di
antaranya mampu menerapkan kode etik jurnalistik. Sementara biasanya peserta
yang gagal adalah mereka yang mangkir dari ujian dan tidak mengikuti 11 unit yg
diujikan atau melakukan pelanggaran,” sampai Maria.
Sementara dari pihak pemohon Pada sidang kali ini, Hence Mandagi selaku pihak pemohon yang diberi kesempatan bertanya kepada saksi, mempertanyakan kepeada saksi tentang mengapa ada organisasi perusahaan pers yakni Asosiasi Televisi Swasta Indonesia ATVSI yang anggotanya hanya 7 perusahaan pers tapi dijadikan konstituen Dewan Pers yang tidak sesuai ketentuan yang diatur Peraturan Dewan Pers sendiri tentang standar organisasi perusahaan pers yang seharusnya 200 anggota perusahaan pers.
Mandagi juga bertanya mengenai sistem pemilihan Anggota Dewan Pers. "Sepengetahuan Saksi, Apakah benar selama ini anggota Dewan Pers memiliki hak suara dan bahkan ikut memilih Anggota Dewan Pers? padahal dalam UU Pers disebutkan anggota dewan pers dipilih oleh organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers," tanyanya.
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh saksi Bambang dan Maria yang dihadirkan Dewan Pers.
Menariknya, pemohon lainnya Soegiharto Santoso yang ikut mengajukan pertanyaan mengejar keterangan saksi Maria terkait pelaksanaan UKW. Soegiharto mempertanyakan dasar hukum pelaksanaan UKW dan standar kompetensi di Dewan Pers yang tidak teregistrasi di Kemenaker.
"Sepengetahuan Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi kepada lembaga swasta atau organisasi pers dan media sebagai Pelaksana Sertifikasi Profesi?
Sebab hal tersebut merupakan kewenangan BNSP melalui LSP yang landasan hukum nya jelas hingga ada 10," beber Soegiharto seraya membacakan 3 contoh landasan hukumnya yaitu : Undang-Undang N0. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dan PerMenakertrans No. PER. 21/MEN/X/2007 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
"Jadi Sepengetahuan para Saksi, apa landasan hukum Dewan Pers sebagai fasilitator memberi lisensi tersebut? Sebab kami justru memiliki LSP yang terlisensi di BNSP," pungkasnya.
Pertanyaan Mandagi dan Soegiharto tersebut tidak bisa dijawab oleh kedua saksi. Saksi Maria yang sebelumnya bicara tentang UKW, tidak bisa menjelaskan secara detail dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan UKW.
Dihubungi usai sidang, Vincent menjelaskan bahwa keterangan saksi Dewan Pers semakin meyakinkan Pemohon bahwasanya ada ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers.
“Saksi Bambang Sadono dengan tegas menyatakan Dewan Pers diberi kewenangan untuk membuat regulasi, padahal jelas di dalam UU Pers fungsi Dewan Pers hanya memfasilitasi organisasi pers dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan," urai pengacara lulusan S2 Universitas Indonesia ini yakin.
Terlebih, menurutnya, saksi Bambang menyatakan dirinya saat itu menjadi Panitia Kerja UU Pers. "Jadi pak Bambang tahu persis proses pembentukan UU Pers. Hal ini menunjukkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers dan juga bertentangan dengan keterangan pemerintah yang menyatakan Dewan Pers tidak bertindak sebagai lembaga pembentuk atau regulator," terang Vincent yang juga adalah seorang asesor BNSP.
Vincent berharap keterangan saksi dari Dewan Pers ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim Konstitusi dalam memutus perkara ini.
Seperti
diketahui pada sidang terdahulu, para Pemohon menyebutkan sebagai perusahaan
dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers
independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara
demokratis. Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai para Pemohon menyebabkan
hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara
independen juga terhalangi. Para Pemohon menyelenggarakan Kongres Pers
Indonesia pada 2019 silam yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers
Indonesia. Akan tetapi, karena adanya Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres
Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respon dan tanggapan dari Presiden
Indonesia.
Selain itu,
keberadaan Pasal 15 ayat (2) huruf f UU Pers harus ditinjau kembali karena
organisasi-organisasi pers kehilangan haknya dalam menyusun peraturan-peraturan
di bidang pers. Sebab dalam pelaksanaannya, pasal a quo dimaknai
oleh Dewan Pers sebagai kewenangannya berdasarkan fungsi Dewan Pers untuk
menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers. Sehingga keberlakuan Pasal 15
ayat (2) huruf f UU 40/1999 bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2),
Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28H ayat (2), Pasal 28I ayat (2)
UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai “dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang
pers oleh masing-masing organisasi pers” karena membatasi hak
organisasi-organisasi pers mengembangkan kemerdekaan pers dan menegakan
nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak
asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan, melakukan pengawasan, kritik,
koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,
memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Sebelum
menutup persidangan, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan sidang berikutnya akan
digelar pada Kamis, 19 Mei 2022 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan
keterangan oleh saksi dari Dewan Pers serta saksi dan ahli dari Persatuan
Wartawan Indonesia.
JAKARTA, MHI - Hadirnya Ade Armando saat mahasiswa menggelar demonstrasi di depan Kompleks Gedung DPR/MPR-RI pada Senin (11/04/2022), menjadi warna tersendiri yang menghiasi aksi tuntutan mahasiswa terhadap Pemerintah RI dengan menolak adanya wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden dengan konsisten pada UUD 1945 serta menuntut pembatalan kenaikan harga BBM, PPN dan atasi kenaikan harga pangan.
Dalam aksi yang di motori BEM-SI tersebut bermula di arahkan ke Istana Negara namun kemudian batal dan di arahkan ke Gedung DPR/MPR-RI, senayan dalam upaya menyampaikan aspirasi para mahasiswa serta didukung berbagai elemen masyarakat yang turut hadir dalam demonstrasi unjuk rasa tersebut.
Ade Armando sendiri dalam keterangannya menegaskan bahwa dirinya tak berniat ikut dalam aksi unjuk rasa bersama mahasiswa. Namun, dirinya mendukung aspirasi BEM SI yang menolak wacana penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. "Saya tidak ikut demo. Saya mantau dan ingin mengatakan saya mendukung," kata dia kepada wartawan di lokasi, Senin (11/4) siang.
Ade menilai penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak etis jika direalisasikan. Terlebih, sejauh ini pemerintah, KPU, dan DPR telah menyepakati hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"Sekarang aja liat udah ramai. Padahal ini udah 2022. Kalau harus diubah, amandemen, kan artinya butuh waktu lagi, akan meningkat eskalasinya," katanya.
Menurutnya demonstrasi mahasiswa pada hari ini harus menjadi pesan penting bagi partai politik yang mendukung penundaan Pemilu 2024. Dia yakin gelombang penolakan akan semakin besar apabila wacana tidak dihentikan.
Insiden Pengeroyokan Massa Pada Ketua PIS
Suasana aksi yang bermula berjalan cukup kondusif kemudian menjadi ricuh dengan adanya insiden pengeroyokan massa pada Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) Ade Armando sang pegiat media sosial yang juga dosen Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban pengeroyokan massa, sekitar pukul 15.42 WIB di depan Kompleks Gedung DPR RI.
Dalam video yang beredar terlihat Ade Armando tampak cekcok dan adu mulut dengan massa yang berteriak," Buzzer..buzzer..kamu buzzer..dasar penghianat..munafik..sadar bulan puasa lho...munafik," teriak sejumlah wanita pada Armando, Adepun menjawab menjawab,"Kenapa kamu."
Cekcok tersebutpun mulai berkepanjangan dan berkembang menjadi rusuh dengan banyaknya teriakan para wanita serta massa lainnya berdatangan yang kemudian di lerai oleh sejumlah orang berpakaian preman yang berupaya memisahkan Ade Armando dari lokasi tersebut, namun massa yang berdatangan mengepung Ade Armando semakin banyak serta serentak secara beruntun melayangkan bogem mentah mereka disertai berbagai tendangan termasuk tendangan "Pisang Ambon" yang terkenal itu sehingga membuat Ade Armando tersungkur dan jatuh dimana kemudian massa menarik dan melorotkan celana Ade Armando hingga tak bercelana panjang (hanya mengenakan celana dalam-Red).
Pihak Kepolisianpun segera bertindak mengevakuasi Ase Armando yang terlihat sudah babak belur dan sudah tidak mengenakan celana panjangnya (hanya mengenakan celana dalam-Red), Ade tampak ditopang oleh sejumlah polisi menuju gedung DPR.Sementara sisa Polisi dilokasi yang masih melerai itupun tak luput dari pengeroyokan massa yang menyebabkan sejumlah Polisipun lari tunggang langgang menghindari bogen mentah, tendangan pisang serta sejumlah sambitan botol minuman hingga benda lainnya dari massa yang mengamuk.
Massa terus mengejar rombongan polisi yang mengevakuasi Ade Armando hingga hilang dari kerumunan massa. Massa juga terdengar berteriak saat melempar polisi, namun tidak jelas apa yang diteriakkan karena suara begitu ramai.
Kepolisian Menangkap Para pelaku Pengeroyokan
Pihak kepolisian membenarkan Ade Armando menjadi korban pemukulan di depan DPR, Jakarta Pusat. Polisi mengatakan Ade Armando dipukuli oleh sesama massa pendemo di depan DPR RI, Jakarta Pusat.
"Ade Armando benar jadi korban pemukulan di dalam aksi demo tadi. Yang pertama dipukulnya bukan petugas, tetapi oleh sesama massa aksi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan saat dihubungi wartawan, Senin (11/4/2022) Sore.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombez E Zulpan belum memberikan penjelasan secara menyeluruh terkait berapa pelaku yang ditangkap atas kejadian tersebut.
"Sudah beberapa kita amankan, saya belum bisa sampaikan secara detail," kata Zulpan kepada wartawan, Senin (11/4/22).
Zulpan juga belum menjelaskan secara rinci ihwal kondisi Ade pasca pemukulan itu. Ia hanya menyebut bahwa Ade telah dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.
"Iya tadi petugas kepolisian yang menyelamatkannya memberikan bantuan, saya belum tahu dibawa ke mana," pungkasnya.
KALIMANTAN BARAT, MHI – Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis ekstasi kurang lebih 495 butir di Jalur tidak resmi Dusun Panga, Desa Semanget, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Perovinsi Kalimantan Barat, pada Minggu (03/04/2022).
Demikian dikatakan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono, S.I.P dalam keterangan tertulisnya pada Awak Media di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dansatgas mengatakan bahwa,"Penangkapan narkotika jenis ekstasi ini dilakukan oleh 6 orang anggota Pos Panga dipimpin Danpos Letda Inf Yopi Prasetyo, S.Tr(Han) pada saat melakukan patroli rutin di jalur tidak resmi perbatasan RI-Malaysia Dusun Panga, Desa Semanget, Kec. Entikong," jelasnya dalam rilis tertulis.
Lanjutnya,"Pada saat melakukan patroli tersebut anggota Pos Panga melihat gelagat mencurigakan adanya 2 orang yang diduga PMI Non prosedural melewati jalur tidak resmi dan setelah dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti narkotika jenis ekstasi,"ungkapnya
Dansatgas menegaskan bahwa,"Terdapat 5 (lima) orang pelaku yang diamankan dengan inisial MSS (23 th), J (27 th), HI (22 th), M (35 th) dan R (39 th) berikut barang bukti narkotika jenis ekstasi kurang lebih 495 butir. Ekstasi ini disembunyikan di tabung alat penyemprot hama/ disinfektan oleh pelaku namun berkat kejelian anggota, narkoba jenis ekstasi tersebut dapat ditemukan," tegas Letkol Inf Hendro Wicaksono di rilis tertulis.
"Dari hasil wawancara singkat," sambung Dansatgas,"Kelima pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda-beda antara lain MSS dan J sebagai pembawa ekstasi dari Malaysia, R sebagai penunjuk jalan masuk ke wilayah Indonesia, HI dan M sebagai penerima ekstasi dengan berkedok sebagai pengojek yang akan membawa MSS dan J," terang Dansatgas.
"Selanjutnya,"tegas Dansatgas,"Kelima pelaku berikut barang bukti diserahkan kepada pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Kalbar untuk di proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Dansatgas.
“Kami tidak pernah lelah untuk selalu mencegah segala tindakan ilegal di perbatasan, utamanya yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” tandas Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Mekanis 643/Wns, Letkol Inf Hendro Wicaksono mengakhiri rilis tertulisnya.
Ditempat yang sama Danki SSK IV Balai Karangan Kapten Inf Debri Wahyu, S.ST(Han) mengatakan bahwa," Penangkapan narkoba jenis ekstasi ini tidak luput dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi tentang kegiatan yang tidak lazim di perbatasan," ungkapnya.
Lanjurnya, “Hal ini membuktikan bahwa masyarakat perbatasan juga anti terhadap tindakan ilegal terutama peredaran narkoba yang ada di wilayahnya dan juga bentuk kedekatan antara anggota Pos Pamtas dengan masyarakat sehingga setiap ada kejadian selalu melaporkan kepada Pos Pamtas,” ujar Danki.
Sementara itu salah satu Anggota BNN, Ardi sangat mengapresiasi atas capaian luar biasa Pos Satgas Pamtas yang telah berhasil mengamankan narkoba jenis ekstasi berjumlah kurang lebih 495 butir ini.
“Dari kelima pelaku ada 2 pelaku yang sudah menjadi TO kami selama ini, terima kasih bapak-bapak Satgas Pamtas yang sudah membantu mencegah pengedaran narkotika di wilayah perbatasan selama ini,” tukas Anggota BNN, Ardi.
JAKARTA, MHI- Rencana panjang Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang telah ditetapkan dalam roadmap-nya untuk lima tahun ke depan adalah mendesain bermedia siber di masa mendatang. Mendesain masa depan jauh jauh lebih maju dari pada sekadar mengantisipasi dan beradaptasi yang hanya akan menghasilkan manusia dan produknya menjadi pengekor.
Demikian pendapat yang mengemuka dalam acara refleksi syukuran penerimaan penghargaaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diterima Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Hotel Jayakarta, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Selasa, pada 23 Maret, 2022.
Dalam refleksi syukuran tersebut menampilkan pembicara Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie.
Dalam penyampaiannya Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie menegaskan terkait penting peranan Media dalam hal ini SMSI untuk menghadapi perang informasi yang saat ini menjadi Tranding Topik di dunia Internasional, berkaitan dengan Perang Rysia dan Ukrainan yang secara tidak langsung membuka seluruh mata para pemerhati Pertahanan dan Keamanan dalam bentuk pertempuran di Era Globalisasi dan Digitalisasi saat ini.
"Kita menghadapi Perang Mindset atau Perang Informasi atau saya sebut juga Perang Media , sehingga peran Media ini menjadi sangat penting dalam menghadapi ancaman Cyber ini dalam rangka tetap utuhnya NKRI," tegasnya.
Iroth berpendapat, apa yang telah dikerjasamakan antara TNI Angkatan Darat dan SMSI merupakan langkah yang tepat. Dalam menghadapi ancaman sekarang ini, diperlukan strategi yang tepat, merancang perang yang dapat mempengaruhi mindset, perang siber, perang jaringan demi tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Dalam menjaga kedaulatan Negara, nanti kita akan membuat Design bagaimana menghadapi ancaman Cyber ini. Dimana saat ini kami sebagai dan berkapasitas sebagai Komandan Pusat Sandi dan Cyber Negara Angkatan Darat sedang menDesign bagaimana konsep Angkatan Darat dalam menghadapi ancaman Cyber ini,"pungkas Brigjend Iroth Sonny Eddie, Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI - AD mewakili Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, SE, MM.
Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI Angkatan Darat Brigjen TNI Iroth Sonny Edhie menyampaikan ucapan selamat atas perolehan penghargaan MURI yang diterima SMSI.
Brigjen Iroth juga menyampaikan apresiasi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman, SE, MM terhadap penghargaan MURI untuk SMSI.
Hadir dalam acara tersebut seluruh jajaran DPP SMSI, SMSI Tangerang Selatan, SMSI Bekasi Raya, Budiman Sudjatmiko, KASAD yang di wakili oleh Brigjend Iroth Sonny Eddie, Komandan Pusat Sandi dan Siber TNI - AD didampingi oleh Brigjend Yudha Medy Dharma Zafrul, Waasintel KSAD Bidang Bin Intel yang hadir mewakili Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal Dudung Abdurachman, SE, MM.