HTML

HTML

Jumat, 31 Desember 2021

Konferensi Pers Kinerja KPK di Tahun 2021 Dengan Asset Recovery Sebesar Rp 374,4 Miliar



JAKARTA, MHI. Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 Miliar dari sejumlah penanganan perkara selama tahun 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, ke kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar, (29/12/2021).

Selama tahun 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 sprindik dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.

Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.

“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, namun juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP”, kata Ketua KPK Firli Bahuri, dalam Konferensi Pers Kinerja KPK Tahun 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK.

Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, dimana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi.



Penindakan tindak pidana korupsi menjadi salah satu dari tiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi yang diterapkan oleh KPK. Dimana KPK menjalakan strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain. Melalui strategi dan sinergi pemberantasan korupsi tersebut, KPK berharap bisa memberikan kontribusi yang optimal bagi bangsa dan negara untuk mewujudkan masyarakat yang maju, makmur, sejahtera, bersih dari korupsi.

(AF) MHI



Sumber: Humas KPK

Sabtu, 25 Desember 2021

'Saling Tuding, Saling Lapor' Warnai Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dan Gratifikasi Jual-Beli Jabatan di Kabupaten Bekasi



KABUPATEN BEKASI, MHI - "Saling Tuding-Saling Lapor" demikian kiranya yang dapat dikemukakan menjelang Natal dan Tahun Baru 2022 dalam timbulnya perseteruan antara kubu Presidium Kabupaten Bekasi Utara (PKBU) yang di pimpin oleh Samsuri dengan kubu Amin Fauzi Cs, manakala konflik tersebut kian hari terus kian memanas. Dimana dari masing-masing pihak yang melakukan aksi saling tuding dan saling melaporkan pada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Jual-Beli Jabatan serta pencemaran nama baik dan UU ITE di Kabupaten Bekasi, (25/12/2021).

Peristiwa tersebut terjadi berawal dari pelaporan yang dilakukan oleh PKBU keKPK pada (8/12/2021) terkait adanya dugaan Tidak Pidana Korupsi dan Jual-beli jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi yang di duga dilakukan oleh 8 (Delapan) oknum berdasarkan spanduk yang di pampang. Didalam proses pelaporan tersebut PKBU juga melakukan orasi di hadapan umum sekaligus memegang spanduk yang bermuatan nama-nama terduga Koruptor dan Pelaku Jual-Beli Jabatan di lingkungan Pemkab.Bekasi.

Dalam muatan spanduk tersebut bertuliskan ;

Kami Presidium Kabupaten Bekasi Utara meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan di Kabupaten Bekasi terkait banyaknya dugaan Korupsi dan Gratifikasi Jual-beli Jabatan, oleh diduga para pelaku ;

1. AMIN FAUZI. CS, 2 NYUMARNO (Anggot Dewan Partai PDIP), 3.HELMY (Anggot Dewan Partai Gerindra), 4.IMAN NUGRAHA (Kabag ULP Kabupaten Bekasi), 5.H. ABDILLAH (Kepala BKD Kabupaten Bekasi), 6 HENDRI LICOLN (Kadis BPBD Kabupaten Bekasi), 7.H. JUANDI (Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi), 8.HEMAN HANAFI (Plt. Sekda Kabuoaten Bekasi).

PKBU siap mengawal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pemerintahan Kabupaten Bekasi."Ayo Lawan dan Berantas Korupsi, Tangkap Para Pelaku Jual-beli Jabatan."

Munculnya foto spanduk yang dinilai bermuatan tudingan tersebut di berbagai media sosial serta menjadi Viral menuai berbagai protes, tanggapan dan bahkan kecaman dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari kubu Amin Fauzi Cs yang secara eksplisit namanya tercantum paling pertama dari delapan terduga Koruptor dan Pelaku Jual-beli Jabatan di lingkungan Pemkab Bekasi, sebagaimana tertulis dalam spanduk tersebut.

Tercatat sejumlah LSM, Ormas dan Organisasi lainnya turut angkat bicara meminta pelaku penyebar dugaan fitnah di laporkan ke Polisi dan di jerat UU ITE, diantara nya Forum Latar, LSM Penjara, Aliansi Ormas Bersatu, Ketua JMPD Zuli Zulkifli, Ketua Gemantara Bekasi, Ketua DPD Singa Bekasi dan Ketua SMSI Bekasi Raya, Doni Ardon.

Tak hanya sampai disitu, Seolah tidak gentar menghadapi berbagai tudingan dan ancaman pidana pencemaran nama baik serta UU ITE, Jajaran Presidium Pemekaran Kabutan Bekasi Utara (PKBU) dengan berbekal sejumlah bahan bukti Kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Rabu, (22/12/2021), guna menindak lanjuti pelaporan sebelumnya pada (8/12/2021) dengan disertai penyerahan bukti-bukti penunjang pelaporan awal di Jalan Rasuna Said, Menteng, Jakarta Selatan.

Kedatangan Jajaran petinggi PKBU di Gedung KPK RI lengkap dengan seragam dan atribut pengikat kepala berwarna merah bertuliskan PKBU seakan mempertegas keberadaannya bahwa PKBU siap membuktikan ucapannya tidak hanya sekedar penyebar fitnah.

Dalam orasinya Samsuri Ketua PKBU di depan Gedung KPK mengatakan bahwa kedatangannya ke kantor KPK adalah untuk mendukung Plt. Bupati Bekasi dalam memberantas korupsi kolusi dan gratifikasi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi. 

“Kami meminta kepada pimpinan KPK untuk segera menurunkan tim guna melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan gratifikasi jual beli jabatan di Kabupaten Bekasi” tegasnya, 
Rabu, (22/12/2021).

Selain itu, Satiri selaku wakil ketua PKBU  juga turut berorasi menyerukan agar kasus Toilet Sultan Segera di lakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap para pelakunya.

PKBU Dilaporkan Pihak Amin Fauzi Cs ke Polda Metro Jaya


Sementara terkait akan hal itu, kubu Amin Fauzi Cs pun mulai bereaksi keras terkait munculnya di Media Sosial foto Spanduk PKBU yang dinilai pihak Amin Fauzi Cs adalah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik bagi dirinya yang dilakukan oleh PKBU.

Dalam penyampaian pidatonya pada acara Milad Forum Latar di Gedung Theatre Dinas Pariwisata, Cikarang Pusat (23/12/2021) yang juga di hadiri oleh Plt Bupati Kabupaten Bekasi H Akhmad Marjuki, Amin Fauzi mengemukakan bahwa,"Bahwa kezoliman sudah ada di Kabupaten Bekasi, bahwa ketidakadilan sudah merajalela di semua unsur dan merasuki semua kepentingan yang lain, sampai hari ini...termasuk mohon maaf sampai Sekjen Forum Latar di laporkan ke KPK yang katanya konon diduga melakukan Gratifikasi...padahal Amin Fauzi (menyebut dirinya-Red)..ASN juga bukan, pejabat negara juga dan katanya ada barang bukti yang di laporkan," ungkapnya.

Lebih lanjut Amin Fauzi menegaskan bahwa," Saya sudah sampaikan sama temen-temen Latar, jauh-jauh hari saya sampaikan.. Latar masuknya bareng , kita puasa, jangan melakukan apapun..betul temen-temen..Betuul (Sambut sorak sorai tamu undangan)..jauh hari sebelumnya...Pak Bupati gak usah khawatir, kami masih konsisten (seraya mengngkat tangan kiri dan wajah menghadap Plt Bupati Marjuki yang hadir dalam acara tersebut)," tegasnya.

"Demi Allah saya tidak pernah panggil-panggil Kepala Dinas...tidak pernah saya terima uang dari Kepala Dinas..engga tau apa yang terjadi di KPK...kita tunggu dan saya sudah percayakan dengan 7 (Tujuh) Pengacara saya untuk didampingi yang kita ambil dari koalisi AOB yang di motori oleh Abuya Hamka dan P Haji Zainal..dan ini harus di tindak lanjuti dan di tegakkan keadilan di Kabupaten Bekasi dan harus kita lawan!," tandas Sekjen Forum Latar Kabupaten Bekasi, Amin Fauzi dengan suara lantang diiringi dengan sorak sorai seluruh para hadirin yang ada di acara tersebut.

Selanjutnya pihak Amin Fauzi Cs pun mulai melakukan langkah-langkah hukum dengan melaporkan PKBU ke Polda Metro Jaya. hal tersebut  berdasarkan Laporan Polisi No.LP/B/6491/IX/2021/SPKT / Polda Metro Jaya pada Jum'at tertanggal 24 Desember 2021 bahwa Kuasa Hukum H. Amin Fauzi SH, M.Si telah melaporkan dugaan Pencemaran nama baik H.Amin Fauzi ke Polda Metro Jaya atas perbuatan Presidium Kabupaten Bekasi Utara yang menulis nama H.Amin Fauzi CS di Baleho / Spanduk termasuk keterangan para Kuasa Hukum dari Amin Fauzi Cs.

Dalam keterangannya pada Awak Media, Suranto, SE, SH selaku Kuasa Hukum H. Muhamad Amin Fauzi mengatakan, bahwa ,"Pada Hari Jumat Tanggal 24 Desember 2021 melaporkan dugaan tindak Pidana Pencemaran nama baik dan Pasal 311 KHUP (Fitnah), bahwa Klien kami tidak pernah tau menau tetang adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di Kabupaten Bekasi, namun dasarnya Klien kami dituduhkan seperti itu, namun Klien kami tidak tau menahu dengan adanya Gratifikasi dan Jual Beli Jabatan yang ada di wilayah Kabupaten Bekasi, maka dari itu kami membuka laporan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak Pidana Pencemaran Nama baik dan Fitnah," kata Suranto, (24/12/2021) malam.

Aziz Siswanto,SH menambahkan dengan menjelaskan, "Bahwa kami Tim Kuasa Hukum H.Amin Fauzi telah melaporkan beberapa oknum-okunm yang diduga dengan sengaja dan sadar diri telah melakukan dugaan tindak Pidana sesuai dengan Pasal 310 dan 311 KHUP, di mana Klien kami H. Amin Fauzi merasa nama baik nya dicemarkan dengan fitnah - fitnah yang kami anggap bahwa sangat kejam dan sangat keji atas perilaku - perilaku oknum - oknum yang  mengatas namakan dirinya adalah Presidium Kabupaten Bekasi Utara, inilah yang sangat kami sayangkan disisilain bahwa kami mengapresiasi tindakan-tindakan yang kawan-kawan lakukan,akan tetapi seyogyakan tidak melakukan hal-hal yang tidak terpuji, hal-hal yang mengakibatkan Klien kami namanya menjadi tercemar atas fitnah-fitnah oleh Oknum-oknum tersebut" jelas Azis Siswanto.

Kedua Laporan dari kedua belah pihak, baik PKBU maupun Amin Fauzi Cs melalui dua Institusi berbeda menjadi fenomena tersendiri dalam proses Penegakkan Hukum di NKRI, tentunya kedua belah pihak masing-masing memiliki alasan dan alat bukti kuat yang tengah di persiapkan oleh keduanya serta kelihaian dan kepiawaian para Pengacaranya dalam aksinya di persidangan, sementara di awali dengan sejauh mana kinerja kedua Institusi tersebut bekerja secara Profesional guna memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum pada masyarakat...seperti ungkapan kata-kata bijak : "De wet moet nog steeds worden gehandhaafd, ook ap zal de lucht vallen en de aarde zal beginnen te splijten!."Door : Irwan Awaluddin SH

(Joggie) MHI

Jumat, 17 Desember 2021

Dinilai Lebih Bermanfaat Bagi Nelayan, PT Pulomas Sentosa Dapat Dukungan Dari Emak-emak Masyarakat Nelayan



BANGKA, MHI - Persoalan alur muara Air Kantung Sungailiat, Kabupaten Bangka sampai saat ini terus menjadi keluhan sebagian besar masyarakat nelayan di daerah setempat. Pasalnya kondisi alur muara setempat kini semakin parah atau semakin sempit sehingga para nelayan pun kini tak dapat lagi melintasi alur muara itu saat hendak pergi melaut mencari nafkah,(16/12/2021).

Terlebih pihak PT Pulomas Sentosa selaku perusahaan sebelumnya dipercaya oleh pemerintah daerah kini tak dapat lagi menjalankan kegiatan pengerukan (pendalaman) alur muara setempat dan harus menghentikan kegiatan pengerukan tersebut lantaran Gubernur Bangka Belitung (Babel), H Erzaldi Rosman Djohan telah mencabut ijin lingkungan  kegiatan normalisasi alur muara/kolam Pelabuhan Perikanan Negara (PPN) Bangka oleh PT Pulomas Sentosa di Sungailiat.

Kondisi ini pun akhirnya berujung pihak PT Pulomas Sentosa menggugat Gubernur Babel, dan kini proses sidang gugatan tersebut masih berlangsung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Bangka Belitung  (PTUN Babel).

Hal ini pun berdampak terhadap nasib para nelayan di daerah setempat lantaran sebagian masyarakat nelayan menilai jika kondisi tersebut memperarah kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat semakin sempit lantaran saat ini pihak PT Pulomas Sentosa telah menghentikan aktifitas kegiatannya.

Persoalan dicabutnya izin pekerjaan normalisasi pengerukan alur sungai Jelitik Muara Air Kantung Sungailiat Kabupaten Bangka lantaran PT Pulomas Sentosa dianggap tidak berhasil melaksanakan pekerjaan dengan baik atau yang diharapkan Erzaldi Rosman Djohan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
 
Persoalan dicabutnya izin kerjasama pekerjaan tersebut tanpa ada proses mediasi dan prosesdur tahapan administrasi negara yang baik dan benar sesuai  ketentuannya peraturan perundang-undangan yang berlaku, Dan kemudian oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pekerjaan tersebut dipindahkan atau menunjukkan langsung kepada Primkopal Lanal Bangka untuk melanjutkan pekerjaan yang saat ini masih berproses hukum di PTUN Bangka Belitung lantaran digugat perdata/ di-PTUN-kan oleh PT Pulomas Sentosa.

Tidak dipungkiri persoalan ini menjadi polemik dimata publik terkesan kedua mitra Pemda Babel PT Pulomas Sentosa dan Primkopal Lanal Bangka yang sama-sama ingin membantu masyarakat nelayan setempat dan pemerintah daerah terkesan di adu domba oleh pejabat negara yang ada di daerah.

Akhirnya persoalan tentunya mengundang masyarakat nelayan dan pesisir didaerah tersebut, menimbulkan masyarakat yang pro dan kontra dengan pencabutan izin PT Pulomas Sentosa, meskipun yang saat itu PT Pulomas Sentosa dengan melaksanakan sanksi dari Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK). 

Selain itu  pencabutan izin tersebut disinyalir adanya persaingan bisnis lantaran mitra baru pejabat daerah yang berminat untuk mengelola sumber daya alam lainnya selain pasir laut, dan kepentingan politis.

Emak-emak Berharap PT Pulomas Sentosa Lanjutkan Pekerjaannya




Tak hanya masyarakat yang pro dengan Gubernur Babel saja, namun dukungan dari masyarakat nelayan yang pro kepada PT Pulomas Sentosa agar tetap melanjutkan pekerjaan tersebut juga terpantau oleh jejaring media pers Babel.

Selama ini publik Babel taunya dukungan dari masyarakat  nelayan yang notabene laki-laki atau bapak-bapak, namun siapa sangka dukungan kepada PT Pulomas Sentosa justru datang dari ibu-ibu atau emak-emak, bagian dari istri para nelayan setempat yang merasakan keluhan suaminya susah melaut lantaran muara terjadi pendangkalan dan penyempitan, apalagi saat pekerjaan pengerukan muara Air Kantung Sungailiat ini tidak lagi dikerjakan oleh PT Pulomas Sentosa. 

Seperti halnya diungkapkan oleh sejumlah perwakilan istri nelayan dari berbagai lingkungan di wilayah Kota Sungailiat kepada tim jejaring Kantor Berita Online (KBO) Babel, Rabu (15/12/2021) siang.

"Pulomas itu membuat alur muara kita menjadi tidak buntu dan supaya aktifitas nelayan berjalan lancar. Nah kalau Pulomas berhenti aktifitas nelayan tidak lancar karena jadi buntu," ungkap Umiyati (27) warga lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui di kediaman seorang warga di lingkungan Nelayan I Sungailiat.

Lanjutnya, saat ini para nelayan Sungailiat pun tak lagi bisa membongkar hasil tangkapan ikannya di Sungailiat, namun pembongkaran ikan hasil tangkapan dilakukan cukup jauh yakni di Kota Sungailiat. Hal tersebut lantaran kondisi alur muara Air Kantung kini semakin parah tak dapat dilintasi para nelayan setempat.

Saat disinggung apa alasan ia siang itu terlihat berkumpul dengan ratusan para ibu-ibu atau istri nelayan, namun Umiyati mengaku jika ia sengaja bersama ratusan istri nelayan lainnya berkumpul pada hari itu tak lain sebagai bentuk sikap mendukung PT Pulomas Sentosa untuk bisa kembali bekerja melakukan pengerukan alur muara Air Kantung, Sungailiat.

"Untuk mendukung Pulomas agar Pulomas bisa bekerja lagi dan muara tidak buntu lagi dan kami masih berharap," sebut Umiyati.

Hal serupa diungkapkan pula oleh istri nelayan lainnya, Ani (24) warga asal lingkungan Pelabuhan Sungailiat. Bahkan ibu rumah tangga ini pun membenarkan jika saat para nelayan Sungailiat membongkar hasil tangkapan ikan di Kota Pangkalpinang.

Pantauan tim jejaring KBO Babel siang itu, ratusan para istri nelayan ini terlihat berkumpul di halaman kediaman milik seorang warga lingkungan Nelayan I Sungailiat, Bangka. Massa istri nelayan dari berbagai lingkungan yang berkumpul saat itu diperkirakan jumlahnya mencapai sekitar 300 lebih.

Ratusan istri nelayan berkumpul tak lain sebagai bentuk menyatakan sikap berharap agar alur muara setempat dapat normal kembali sehingga para nelayan dengan lancar dapat bekerja mencari nafkah.

Tak cuma istri para nelayan mengeluhkan kondisi alur muara Air Kantung Sungailiat kini sulit dilewati perahu atau kapal para nelayan setempat, namun keluhan senada diungkapkan pula oleh sejumlah nelayan lainnya. Seperti diungkapkan oleh Anwar (53) warga asal.Lingkungan Nelayan II Sungailiat saat ditemui pada hari yang sama.

Nelayan ini pun (Anwar) mengaku dirinya sangat mengetahui sepak terjang PT Pulomas Sentosa dalam kegiatan pendalaman alur muara setempat. Bahkan dirinya mengaku jika perusahaan ini (PT Pulomas Sentosa) telah membantu masyatakat nelayan di daerah setempat.

Begitu pula nelayan lainnya, Herman (37) nelayan asal Lingkungan Nelayan II Sungailiat ini pun mengungkapkan keluhan senada terkait kondisi alur muara Air Kantung, Sungailiat sulit dilintasi perahu atau kapal-kapa para nelayan setempat.

Pendapat Hukum DR Tri Hayati Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari UI


Sekedar diketahui, pihak PT Pulomas Sentosa saat ini telah menggugat Gubernur Babel terkait penghentian aktifitas pengerukan alur muara Air Kantung lantaran ijin lingkungan kegiatan normalisasi alur muara setempat dicabut. Kasus gugatan perdata ini pun sampai saat ini masih terus bergulir di persidangan PTUN Babel.

Pada persidangan gugatan terakhir atau belum lama ini di PTUN Babel dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dengan menghadirkan pakar Hukum Administrasi Negara asal Universitas Indonesia (UI), Dr Tri Hartati.

Di hadapan majelis hakim PTUN Babel, Dr Hartati menilai jika surat keputusan (SK) Gubernur Babel tentang pencabutan ijin lingkungan yang dimiliki PT Pulomas Sentosa justru dianggapnya menyalahi prosedur lantaran pemerintah daerah dalam kasus ini yakni Gubernur Babel ‘gegabah’ alias tak melakukan koordinasi dengan pihak pemerintah pusat atau Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan (LHK).

“Semestinya menunggu petunjuk atau arahan dari Menteri (Menteri LHK — red). Jelas ini pelanggaran,” ungkap Hartati.

Untuk diketahui pula, penghentian aktifitas pendalaman alur muara Air Kantung Sungailiat ini bentuk dikeluarkanya Surat Keputusan (SK) Nomor : 188.44/720/DLHK/2021 tentang pemberian sanksi administratif berupa pencabutan izin berusaha kepada PT Pulomas Sentosa.

SK Gubernur Babel ini dibuat tertanggal 3 Agustus 2021. Selain itu menyusul pula adanya Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor : 188.4/01/LHK/DPMPTSP/2021 tertanggal 23 Agustus 2021 tentang pencabutan, dan Keputusan Kepala DPMPTSP Nomor : 188.4/131/LH/DPMPTSP/2017 tentang pemberian izin lingkungan kegiatan normalisasi alur, muara dan kolam Pelabuhan Perikanan Nusantara di Kabupaten Bangka oleh PT Pulomas Sentosa.

Menurut staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini keputusan dikatakan cacat ‘yuridis’ dan ‘subtansi’,  jika pencabutan perizinan itu tanpa melalui proses tahapan administrasi pemerintahan yang baik dan benar, tidak sesuai ketentuan yang peraturan perundang-undangan nomor 30 tahun 2014 Administrasi Pemerintahan, dan UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).Bahkan ditegaskannya keputusan tersebut harus dicabut atau batal demi hukum.

 (RF / KBO Babel) MHI

Kamis, 16 Desember 2021

Rapat Kerja Nasional 2021 Satgas Saber Pungli, Kabupaten Dan Polres Kotawaringin Barat Raih Penghargaan Tingkat Nasional



KALTENG, MHI - Kabupaten Kotawaringin Barat meraih penghargaan peringkat satu tingkat Nasional sebagai Kota Bebas dari Pungli di Era Pandemi oleh Kementrian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) RI. Penghargaan diserahkan langsung oleh Kemenko Polhukam, Mahfud MD dan diterima oleh Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, S.H, M.H didampingi Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto pada acara Rapat Kerja Saber Pungli Nasional Tahun 2021 yang berlangsung di Grand Ballroom Hotel Arya Duta Jakarta, Rabu (15/12).

Selain itu menjelang penghujung tahun 2021 Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah juga memperoleh penghargaan sebagai Motivator Nasional Program UPP Saber Pungli terbaik se Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Sekertaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen Pol Dr. Agung Makbul.

"Alhamdulillah Kabupaten Kobar dan Polres Kobar mendapatkan dua penghargaan sekaligus,” jelas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat dikonfirmasi melalui telepon.

Devy Firmansyah mengatakan, keberhasilan yang diraih tersebut merupakan hasil kinerja tim Saber Pungli Kobar dan juga tidak lepas dari peran serta maupun dukungan moril masyarakat di Kalimantan Tengah, khususnya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat yang turut menolak segala bentuk praktek pungutan liar.




Statement terakhir Devy Firmansyah berharap, penghargaan yang diperoleh tersebut dapat dipertahankan dan terus diimplementasikan, sehingga Kobar benar - benar bersih dari praktek Pungli.

Sementara Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Kobar Kompol Bonie Arifianto dalam wawancara melalui telepon menjelaskan bahwa di awal tahun 2022 nanti langkah awal yang akan dilakukan adalah menyusun rencana kerja sesuai dengan tugas pokok masing – masing secara terstruktur sesuai kelompok ahli, kelompok pencegahan, Intelejen sampai kelompok penindakan. Dan berjalannnya waktu akan menyesuaikan dengan situasi dan kondisi.

(Wahyu) MHI

Rabu, 15 Desember 2021

Hadirkan Yudhistira Bamsoet, SMSI Bahas 'Media Siber Dan Komunitas Milenial' Dalam Rapat Terbatas


JAKARTA, MHI – Ketua Umum SMSI mengelar rapat terbatas SMSI dengan mengundang Tokoh Muda Nasional, Yudhistira Bamsoet di Kantor Sekertariat SMSI Pusat, Jalan Veteran No. 2, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/12/2021) guna membahas tentang Media Siber dan Komunitas Milenial di Indonesia.

“Pengguna internet di Indonesia saat ini lebih dari 200 juta penduduk. Yang jika kita mengacu survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia tahun 2019-2020, penetrasi pengguna internet di Indonesia didominasi oleh kelompok usia 15 hingga 19 tahun sebesar 91 persen, disusul oleh kelompok usia 20 hingga 24 tahun sebesar 88,5 persen,” ujar Ketua Umum SMSI Pusat.

Menurutnya, potensi ini yang pada akhirnya SMSI Pusat berinisiatif membentuk Milenial Cyber Media untuk mengedukasi generasi milenial dan generasi Z.

“Kita akan mengedukasi kelompok milenial dan gen Z yang didalamnya ada ketua-ketua OSIS dan kelompok muda lainnya terkait disiplin verifikasi terhadap sesuatu informasi yang berkembang di media dan media sosial,” ujarnya.
 
Dalam kesempatan itu, Yudhistira Bamsoet menyatakan bahwa media siber saat ini adalah pintu masuk bagi kelompok milenial dan Gen Z mencari informasi tertentu.

“Karena media siber selalu disiplin melakukan verifikasi terhadap informasi tertentu, maka kita meyakini saat ini dan beberapa tahun yang akan datang media siber masih menjadi gerbang utama untuk mencari informasi,” ujar Yudhistira Bamsoet.




Menurut Yudhistira, generasi milenial dan Gen Z memperoleh informasi adalah melalui media sosial. Tapi, informasi yang berasal dari media sosial jika tidak disaring akan berbahaya bagi pengguna itu sendiri.

“Karena sifat media sosial yang tidak disiplin verifikasi, maka informasi yang berkembang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga kita meyakini bahwa media siber adalah pintu masuk bagi informasi yang terverifikasi dan kami siap membantu dan bekerjasama dengan SMSI Pusat,” ujar Yudhistira. 

(A1) MHI

Keluarga Sultan Koba Is Diidentifikasi Kembali Koordinir Tambang Ilegal Kolong Marbuk, Kenari Dan Pungguk di Bangka Tengah



PANGKALPINANG, MHI -  Membangkang, kata-kata ini lah yang mungkin lebih tepat untuk para penjarah pasir timah ilegal di Wilayah Pencadangan Negara (WPN) lahan eks kobatin yakni kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari Kecamatan koba di Kabupaten Bangka Tengah, Selasa, (14/12/2021).

Tampaknya kesempatan yang dilakukan oknum masyarakat penambang didalam melakukan penjarah penambangan ilegal timah jenis ponton Ti apung, justru mereka lakukan disaat bergantinya kepemimpinan kapolres Bangka Tengah dan Kasat Reskrim, sehingga catatan lama/hukum para oknum pelaku penambang yang berharap apa yang merka lakukan tidak diketahui oleh kedua pimpinan di Polres Bangka Tengah tersebut.
 
Belum lama ini aktifitas penambangan ilegal bahkan di ketahui oleh masyarakat setempat sudah berjalan hampir sebulan sehingga lebih terkesan pihak Polres Bangka Tengah melakukan pembiaran terkait adanya aktifitas penjarahan di kawasan WPN di tiga kolong yang menjadi primadona para penjarah pasir timah ilegal.

Meski berkali-kali ditertibkan hingga dilakukan penangkapan oleh aparat kepolisian baik itu dari Polda Babel maupun Polres Koba, namun saat ini penambang ilegal di lokasi eks kobatin tersebut terus beroperasi lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum APH itu sendiri berkolaborasi dengan 'pemain lama'. 
 
Bukan sudah menjadi rahasia umum, di kawasan Merbuk, Kenari dan Pungguk saat ini sedang diluluhlantakkan oleh sekelompok kawanan penambang liar. 

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun oleh jejaring mendia ini di lapangan, ternyata di ketahui masih pemain lama yang melakukan kegiatan tersebut, yakni ada dua orang kuat kota Koba yang diduga kuat mengkoordinir belasan ponton yang beroperasi tepat di lokasi gelam persis tidak jauh dari tiang Sutet PT PLN yang merupakan lahan milik PLN. 

Diketahui, penambangan timah ilegal jenis Ponton TI Apung itu disinyalir selain melakukan persekongkolan dengan oknum APH Babel untuk menambang secara ilegal, termasuk juga para pemain lama yang mengkoordinir para oknum warga Koba berinisial Is, K, dan Bt kolektor besar di Koba. 

Sementara BT merupakan cukong timah yang dengan sepak terjang kelompok ini diketahui merupakan pemain kambuhan dalam segitiga jejaring cukong timah yang menampung pasir timah hasil penjarahan dari kawasan terlarang di Kabupaten Bangka Tengah. 

"Dulu kan sudah pernah ditertibkan oleh Polres Bateng, seingat saya sewaktu Kapolresnya dijabat oleh AKBP Slamet Purnomo. Bahkan sampai pernah menahan sebanyak 6 orang yang dibawa ke Polda Babel," kata nara sumber kepada  jejaring media ini Senin (13/12/2021) malam.

Menurut Sumber mengatakan bahwa,"Is warga Koba salah satu pemain lama yang dulu pernah viral karena menjadi koordinator tambang ilegal Ponton TI apung rajuk di kolong Marbuk , Kenari dan Pungguk itu diam-diam beroperasi kembali menjarah kekayaan alam di kolong eks kobatin itu, dan informasinya aktifitas tersebut sudah satu bulan ini berjalan,"terangnya.

"Yang saya tau mereka sudah satu bulan ini bekerja di daerah sutet PLN dan di daerah Gelam itu, dan hampir tidak tersentuh APH, jika ada masyarakat yang melapor ke Kepolisian pasti akan ada yang datang ke lokasi dan sesaat aktivitas itu berhenti, dan paling lama satu hari saja stopnya dan setelah itu kembali bekerja", ungkapan narasumber.

Ditambahkan nara sumber , pemilik ponton TI apung rajuk yang  beraktifitas di lokasi WPN eks kobatin tersebut adalah para pemain lama yang dulunya menjadi dalang dalam kegiatan penambangan pasir  timah dan menjadi pembeli dari hasil penambangan ilegal dari ponton binaan mereka.

"Sultan koba  Is dan koleganya Ac, Bt, adalah pemain lama yang pernah menjadi aktor utama beraktifitas tambang ilegal di kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk, dan yang terakhir menjadi aktor  di lokasi eks Kobatin itu adalah keluarganya 'Sultan Koba', dan orang-orang terdekatnya", ungkap MK yang pernah bertemu dengan RM orang tua 'Is'.

Diketahui, saat itu RM meminta bantuan kepada MK memohon agar perkara tindak pidana  pencemaran nama baik terhadap anaknya Kinoi yang sempat dilaporkan di Polda Kepulauan Bangka Belitung diminta dengan cara perdamaian penyelesaian, dan pertemuan upaya damai di warung kopi di Pangkalpinang.




Sebelumnya, diketahui kelompok Is sempat menandatangani surat pernyataan di Polda Bangka Belitung bahwa menyatakan tidak menambang timah secara ilegal di kawasan kolong Marbuk, Kenari dan Pungguk.

Kemudian, jejaringan media ini mengkonfirmasi ke Kasat reskrim Polres Bangka Tengah AKP Wawan terkait beraktifitas penambangan timah ilegal oleh oknum warga dijuluki Sultan Koba bersama koleganya mengkoordinir penambangan timah ilegal di kolong Marbuk,Pungguk dan Kenari dalam WPN eks PT Kobatin. 

Kepada Jejaring media ini, AKP Wawan mengatakan bahwa beberapa hari yang lalu pihaknya Polres Bangka Tengah sudah melakukan penertiban di WPN kolong Marbuk, Pungguk dan Kenari eks IUP PT Timah Tbk.

"Monitor bang, beberapa hari kemarin kami sudah melakukan penertiban dan melakukan patroli, tapi kalau hari ada aktifitas kami nga tau ya bang," jawab Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah. 

Saat disampaikan beraktifitas tambang ilegal jenis ponton TI apung di dekat Gelam dekat tiang sutet PLN tidak dapat dilalui jalan lama lantaran jalan akses yang dilalui masyarakat sudah diputus oleh penambang, agar tidak bisa dilewati oleh aparat penegak hukum dan wartawan dalam melaksanakan tugasnya. 

"Kami tidak tau bang ada jalan alternatif lain untuk menuju kesana, terimakasih informasinya "ujar Wawan mantan Kapolsek Gantung Beltim. 

Membandelnya oknum warga dan cukong timah di Koba seolah-olah memberi isyarat bahwa mereka memang tidak mudah tersentuh oleh hukum dan merasa kebal hukum. Tentunya masyarakat menunggu tindakan tegas pihak Polres Bangka Tengah. 

Saat berita ini dipublikasikan oknum warga dijuluki Sultan Koba Is dan Bt Cukong Timah masih dalam upaya untuk di konfirmasi Awak Media. 

(Rikky / KBO Babel) MHI

Kamis, 09 Desember 2021

Rakernas II SMSI, Budiman Sudjatmiko : 'Perkembangan Teknologi 2025 Diprediksi Hilangkan 83 Jenis Pekerjaan!'


JAKARTA, MHI - Budiman Sudjatmiko selaku inisiator Bukit Algoritma menjadi pembicara tentang masa depan dan revolusi teknologi media di hadapan ratusan peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) yang berlangsung di The Jayakarta Hotel, Jakarta, Rabu (8/12/2021). 

Dalam kesempatan ini, Budiman Sudjatmiko menawarkan SMSI untuk bisa bekerjasama dengan Bukit Algoritma yang sedang digagasnya. 

Menurut Budiman, perkembangan ke depan, media massa digital dalam bentuk tulisan akan mulai tergantikan oleh konsep media audio visual bahkan berbasis imajinasi.
 
Dikatakan Ketua Pelaksana Kiniku Bintang Raya KSO, bahwa visi bisnis di era transformasi digital kedepan ialah era revolusi digital dan bio fisik.

“Bukit Algoritma sudah menyiapkan untuk merespon era transformasi digital dan transformasi bio fisik itu. Di sana akan menjadi sebuah tempat mengembangkan seluruh imajinasi, inovasi dan kreativitas terutama anak-anak muda, scientist dan technolog, dan pebisnis, khususnya pebisnis scientist,” kata Budiman melalui paparannya.

Ketua Gerakan Inovator 4.0 Indonesia ini menjelaskan, ada banyak perubahan dalam kehidupan manusia sehari-harinya. Dari perubahan itu, harus tahu cara bagaimana meresponnya.

Menurutnya, ada 3 jenis teknologi yang akan memacu perubahan besar-besaran dalam bidang pendidikan, kesehatan, pertanian, transportasi, komunikasi, hunian, pertambangan, dan manufaktur. 

Pertama ialah era transformasi digital. Disana ada 2 jenis rekayasa, yaitu rekayasa informasi dan persepsi, Kedua ialah era Internet of Things (IoT). Dan ketiga ialah era Internet of Everything.
 
“Di era IoT, jam tanganmu ialah doktermu. Di era IoT, khususnya brand computer interface, kaca matamu adalah universitasmu. Dan di era Internet of Everything, tubuhmu ialah rumah sakitmu. Era transformasi revolusi 4.0 akan mengubah segala fungsi yang sebelumnya tak terpikirkan oleh kita,” ungkap Budiman Sudjatmiko.

Perkembangan teknologi di tahun 2025 diprediksi bisa menghilangkan sebanyak 83 jenis pekerjaan, baik pekerjaan fisik, rutin, dan berbahaya. Pekerjaan itu akan diganti 95 juta jenis pekerjaan baru, yaitu pekerjaan imajinatif, pekerjan inovatif, dan pekerjaan kreatif.

“Jika pada tahun 2025 anak kita tidak imajinatif hanya kerjanya suruh menulis dan menerima telpon, maka tahun 2025 tak akan dapat kerjaan. Karena robot menulis lebih cepat dan tepat. Sampai tahun 2045 akan banyak perombakan sistem ekonomi, pendidikan dan budaya, kesehatan, berbangsa dan bernegara,” ujar Budiman.

Budiman juga membahas soal teknologi Metaverse, yaitu alam gaib digital. Meta sebagai bukti adanya alam lain secara digital. 

“Ke depan kita akan mampu hadir atau menghadirkan sosok kita sendiri dalam dimensi lain. Kita akan bisa berbicara dengan diri kita sendiri yang berusia lebih muda 25 tahun atau usia 70 tahun. Kita bisa berbicara dengan Ki Hajar Dewantara, semua karena teknologi," jelas Politisi PDIP ini. 

"Manusia ke depan punya dua sisi, ada sisi fisik dan sisi virtual dirinya. KPOP nanti bisa hadir di gedung pertunjukan di Seoul, tapi karena Covid, dia bikin pertunjukan tiga dimensi di ruang sini. Kita bisa nonton dan bisa merasakan seolah hadir disana," imbuhnya.




Dijelaskan juga soal aset digital yang tidak kalah dengan aset fisik. Kepemilikan ruang 3 dimensi, dimana masing-masing punya avatar.

"Ada lagi yang kemaren lalu terjual Rp 9,34 miliar. Kapal mewah, kapal virtual, kapalnya gak ada secara fisik, tapi orang bisa mengunjungi dan memanfaatkan fasilitas di situ," ungkapnya lagi.

"Bisa pasang iklan di ruangan itu. Ketika banyak orang berkunjung ke ruangan itu, anda bisa pasang iklan, bisa jual ruangan. Makanya, kita harus merespon itu,” tegas Mantan Aktivis 98 itu. 

Bukit Algoritma akan menyediakan tempat dan menuju kepada teknologi tersebut, dengan didukung oleh koperasi sebagai jejaring untuk menjadi ekosistem yang membeli dan berinovasi kepada inovasi teknologi rekayasa persepsi, rekayasa biologi, dan rekayasa atomic. 

“Digital itu ada di tengah. Ada 3 dampak dan peluang, baik secara sosial, ekonomi, budaya, Pendidikan, dan lainnya. Ini akan melanda seluruh manusia di dunia ini,” pungkasnya.

Lebih jauh untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, gerakan Inovator 4.0 disebutnya bisa menjadi solusi kongkret dalam menjawab tantangan zaman yang berubah sangat cepat dan makin dinamis.

Merespon sosialisasi dan ajakan kerjasama dari Budiman Sudjatmiko, Ketua Umum SMSI Firdaus, mengaku siap untuk menjembatani para anggota SMSI untuk bisa bekerjasama dengan Bukit Algoritma.

(*) MHI



Postingan Terupdate

Hj Siti Qomariah Gelar Sosialisasi Perda No.5 Th 2023, Sekdes Desak Bupati Atasi Pengangguran Akut di Kabupaten Bekasi

KABUPATEN BEKASI,  MHI - Sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2023 Tentang "Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui J...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi