JAKARTA, MHI - Keputusan Final Gugatan Sengketa perkara PHPU yang digelar hari ini pada 27/6/2019 menjadi momentum tersendiri dimana seluruh rakyat indonesia baik didalam maupun diluar negeri tercurah penuh perhatiannya ditujukan pada hasil sidang yang menentukan terlahirnya sosok pemimpin pilihan rakyat 2019 sebagai kepala negara diNKRI, lokasi Sidang diRuang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jl. Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat.
Sidang yang diagendakan dimulai pukul 12.00 itu telah dihadiri oleh
kedua belah pihak serta pihak terkait sejak pukul 7.00 yakni
TKN,BKN,Bawaslu dan KPU.
Ketua Tim Hukum Sengketa Pilpres Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Ali
Nurdin meyakini sembilan hakim mahkamah konstitusi tidak akan memberi
pendapat berbeda dengan putusan atau dissenting opinion. Hal ini
diyakini Ali, karena didasari pembuktian yang lemah dari tim hukum
Prabowo-Sandi.
Kuasa Hukum KPU Ali Nurdin sebelum dimulainya sidang pada Pukul 07:38
menjawab berbagai pertanyaan dari para Awak media, mengatakan, menurut
kami apa yang didalilkan pemohon tidak dapat dibuktikan berdasarkan
keterangan saksi maupun ahli yang diajukan pihak pemohon..sehingga kami
optimis pada hari ini mahkamah akan menolak permohonan dari pemohon,
tegas Ali Nurdin.
Lanjut Ali Nurdin , Adapun KPU kalau sekiranya ditolak permohonannya
maka harus menindak lanjuti dengan melakukan penetapan presiden dan
wakil presiden terpilih dalam waktu paling lama tiga hari itu
berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2017 adalah hari kalender pasal 1 angka
24 menyatakan hari kalender berarti hari minggu...kecuali kalau ada
putusan lain..kami tidak ingin mendahului..secara prinsip..sih kami
optimis namun demikian kami serahkan sepenuhnya kepada mahkamah
konstitusi, Jelasnya.
KABUPATEN BEKASI ,KR - Perumahan Griya Srimahi Indah Yang terletak diKampung Alas Malang ,Desa Srimahi Rt 005/Rw 04 ,Kecamatan Tambun Utara, didalam pambangunannya mendapatkan protes keras dari masyarakat setempat yang memang sudah lama menempati willayah tersebut sebelum perumahan Griya Srimahi Indah berdiri, (24/6/2019).
Pasalnya didalam melakukan pembangunan perumahan tersebut sejak awal pihak pengembang telah berjanji terhadap masyarakat setempat tentang pembuatan saluran pembuangan Perumaham (Amdal/Pel Banjir) yang masuk dalam salah satu dari dua belas rekomendasi persyaratan pembuatan perizinan yang memang harus dipenuhi pihak pengembang didalam melakukan pembangunan perumahan diKabupaten Bekasi, namun hal tersebut tidak pernah digubris oleh pihak pengembang terkait protes/complaint masyarakat sekitar perumahan (masyarakat setempat-Red) terhadap pembangunan perumahan yang terus berlanjut .
kendatipun masyarakat setempat telah melayangkan surat teguran kepada pihak pengembang melalui Desa setempat berdasarkan laporan masyarakat namun tetap saja tidak mendapatkan response positif atau itikat baik dari pihak pengembang terhadap keluhan masyarakat yang telah mengadukan hal tersebut pada Kepala Desa Srimahi dan hal tersebut telah berlangsung tiga tahun.
Hal tersebut diungkapkan para warga setempat kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik atas permintaan Kepala Desa beserta warga setempat untuk mempublikasikan hal tersebut terkait pihak pengembang yang melakukan pembangunan perumahan selain belum mendapatkan izin dari pihak Desa Srimahi serta masyarakat setempat dan ditambah lagi adanya penciutan saluran air yang bermula selebar 15 meter namun setelah adanya pembangunan perumahan tersebut justru menjadi mengecil selebar kurang dari satu meter.
Gampang Bapak Parnih sebagai ketua kelompok Tani Alas Malang 2, Nursahid dan Sukaryo yang mewakili masyarakat setempat mengatakan," Semenjak ada perumahan ini banyak pada mampet kebendung jadi air pada saat musim hujan gak bisa lancar.. jadi kebanyakan kebanjiran ini perumahan masyarakat sekitar, saya minta ini dinormalin lagi seperti semula yang awalnya besar...akibatnya jadi banjir oleh karena kebendung-bendung jadi pada mampet," Ungkap Mereka.
Kami mohonlah kepada pihak pengembang agar diperbaiki,,saluran jangan sampe ntar kalau hujan banjir..kayak kemarenkan didepan situ banjir ..ngegenang air jadinya..kalau kepemerintah katanya sudah ditindak..pengembang bilang..entar katanya kalau sudah selesai mau dirapihin..itu satu tahun yang lalu ..sampai saat ini tidak ada jawaban, sejak pembangunan dimulaipun sudah dicompaint masyarakat..katanya entar mau dirapihin,dinormalin dan dibagusin, itu sudah tiga tahun yang lalu tapi sampai sekarang gak ada jawaban, Imbuhnya dengan kesal.
Pengembang Harus Perhatikan Masyarakat dan Taat Aturan
Kades Srimahi Darto memberikan penjelasan kepada Media Hukum Indonesia dan Koran Republik dikediamannya pada hari yang sama terkait permasalahan Pengembang Perumahan Griya Srimahi Indah yang dinilai masyarakat tidak responsif, " Dari pengembang Griya Srimahi Sampai datang pengembang baru Ramitra untuk pembuangan itu memang tidak memungkinkan artinya diperkecil...saya menginginkan pembuangan saluran air untuk masyarakat dulunya pembuangan itu sekitar 15 meter tapi sekarang itu lebarnya satu meter juga tidak..makanya saya inginkan nanti untuk pengembang tolonglah untuk pembuangan itu sekitar dua meter dibikin pondasi batu kali supaya masyarakat saya dimusim penghujan itu jangan sampai kebanjiran, Jelasnya.
Kalau kita lihat sekarang dengan keadaan dua meter memang kalau kita bicara gak cukup..ya gak cukup..ya kemungkinan minimnya itu lima meterlah..seandainya terjadi lima meter itu untuk memudahkan pembuangan dimusim penghujan masyarakat saya..nah kaitannya itukan ada lahan pertanian yang masih tertinggal ..mungkin dengan saluran itu dapat dipergunakan...makanya pada waktu itu saya sudah kirimkan surat pada Griya Srimahi tapi tidak ada jawaban sampai saat ini,Ungkapnya.
Disitu ada dua pengembang satu Srimahi dan satunya Namitra yang baru habis lebaran ini mulai pembangunan dan dari dua pengembang itu yang nanti kita kumpulkan.., Griya Srimahi sudah saya kirimkan surat bahkan saya bikinkan perdes biar saya bikinkan amdal tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dan kurang menghargai Desa..kalau yang satunya saya lihat dan sudah saya tegur ..tapi kayaknya yang Namitra ini ada response..tapi kalau Griya Srimahi setelah saya pelantikan 28 september 2018 satu bulan kemudian saya kirimkan surat...tolong duduk bareng supaya saluran air itu nanti bisa diperbaikilah..karenakan dia sebagai pengusaha disitu..jangan sampai masyarakat nanti menilai..gara-gara ada perumahan terus jadi banjir..cuma itu..terkadang kalau akibat banjir nanti ada..kan Kepala Desa yang kena..Kepala Desanya mana nih.., tapi sekarang saya berharap besar itu...tolong dihargai sedikit orang Desa, Tegasnya.
Kades Srimahi Darto berharap penuh ada kerja sama yang baik antara Bupati Kabupaten Bekasi yang baru terlantik termasuk camat didalamnya dengan Kepala Desa..artinya ada rekomendasi dari Kepala Desa ditindak lanjuti..jangan sampai perijinan dari sono Kepala Desa tidak mengetahui...tau-tau pembangunan sudah ada kitakan sebagai Kepala Desa Keedeer juga..Artinya dengan motto Bekasi ini " Bekasi Baru Bekasi Bersih" ...Bersih daripada ..ya mungkin rekomendasi dari Kepala Desa..dari camat..langsung ke Kabid..masuk ke Bupati...itu yang saya harapkan, sebagai Kepala Desa saya menjabat mungkin belum sampai satu tahun tapi saya menginginkan perubahan-perubahan yang ada dan jelas yang penting untuk masyarakat,Tuturnya
Kades Dartopun menghimbau kapada para pengembang yang hadir di Desa Srimahi agar memperhatikan masyarakat sekitar, Bekerja-sama yang baik serta mengikuti segala aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, Himbaunya.
KABUPATEN BEKASI - Setelah lama ditunggu, Drs Dadan Setiawan, M.M akhirnya mencalonkan diri sebagai calon Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022. Peraih dukungan terbanyak pada Polling Calon Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 ini resmi mendaftarkan diri ke DPD Partai Golongan Karya Kabupaten Bekasi, Rabu (19/06/2019) siang.
Dadan datang ke kantor DPD Golkar di Ruko Central Niaga Square Blok 8C No 3 dan 5, Desa Simpangan Kecamatan Cikarang Utara ditemani istri dan pihak keluarga. Beberapa ormas, LSM dan organisasi wartawan turut mendampingi Dadan, yakni Aliansi Wartawan Indonesia dan Media Online Indonesia.
"Pak Dadan merupakan salah satu penasehat DPW Media Online Indonesia (MOI) Provinsi Jawa Barat, makanya kami mendampingi beliau," ucap Anwar Soleh, Humas DPC MOI Bekasi.
Menurut lelaki yang akrab dipanggil kang Uban ini, sebanyak 12 organisasi wartawan sudah bergabung turut serta mendukung perjuangan Dadan Setiawan sebagai Wakil Bupati Bekasi sisa periode 2017-2022 mendampingi Bupati Definitif, H. Eka Supria Atmaja.
Secara terpisah, Dadan Setiawan menyatakan siap membesarkan Partai Golkar dan berjuang untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bekasi.
"Saya siap membantu tugas pak Eka hingga habis masa jabatan dan meningkatkan kesejahteraan serta perekonomian masyarakat," ungkapnya saat diwawancari wartawan usai serah terima pendaftaran di DPD Golkar Kabupaten Bekasi.
Ditanya tentang statusnya sebagai ASN, Dadan menyatakan siap mengundurkan diri.
"Pak Eka Supria Atmaja adalah pimpinan saya di Pemkab Bekasi, kalaupun saya harus mengundurkan diri karena syarat administrasi, saya siap dan bersedia mendampingi beliau sebagai Wakil Bupati Bekasi hingga habis masa jabatan tahun 2022".
"Jika Allah berkehendak mendudukkan saya sebagai Wakil Bupati, saya berniat total selaku mendukung kebijakan Bupati Bekasi yang bermaslahat untuk rakyat," tegasnya.
JAKARTA , MHI - Didalam penyampaian berbeda dalam momen yang sama saat Break Court(Sholat Jum'at)
Sidang Sengketa Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 diruang
sidang pleno MK teregristrasi Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019 yang
dimohonkan Paslon 02 ,Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan
memiliki keyakinan penuh diakhir Putusan Perkara ini dapat memenangkan
Sengketa Perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019, (18/6/2019).
Hal tersebut disampaikan I Wayan Sudirta Kepada awak media Bahwa, Hari
ini kami dari pihak terkait harus memahami suasana kebathinan dari
majlis Hakim..suasana kebathinan dari majlis hakim harus
difahami..karena Beliau-beliau ini negarawan..andaikata diperadilan umum
pasti kami sudah protes...karena sudah jelas tidak ada kekosongan
hukum..PMK ada dua yang kesatu tidak boleh adanya perubahan..tidak boleh
ada kesempatan bagi pemohon untuk perbaikan diatur dalam Empat Puluh
Lima UU Pemilu tapi kita juga harus mengatakan kebijakan Hakim ini pasti
merujuk diputusan itu berdasarkan pasal 33...kayakinan kami bahwa ada
kemunduran sedikit seolah-olah majlis hakim akan memutuskan berdasarkan
aturan..kita sudah sampaikan keluhannya semua, Papar Wayan.
Lanjut Wayan,...saya ulangi..Promision kita mulai..Tidak ada kekosongan
hukum..kalau Pasal 55 yang satu yang dikutip karena ada rapat
permusyawaratan Majlis bagi kekosongan hukum itu bisa berlaku kalau
perubahan pengaturan jadi pasal 33 PMK mengatur dengan jelas...kemudian
PMK Nomor 5 Tahun 2018 mengatur dengan jelas..Undang-undang pemilu juga
sudah jelas...tidak ada kekosongan hukum malah berlapis-lapis..karena
kemauan politik pembuat Undang-undang sudah jelas tidak perlu
banyak-banyak dan tidak perlu ada perbaikan-perbaikan, Tegasnya.
Sebaliknya Bagi termohon..pihak terkait..Bawaslu berulang-ulang
diberbagai peraturan...diberbagai PMK..diberi kesempatan untuk
perbaikan..diberi kesempatan untuk perbaikan...itu cukup adil karena
kami pihak yang harus mempersiapkan atas permohonan yang mereka telah
siapkan lama..mereka lama mempersiapkan itu..karena itu tidak perlu
mereka melakukan perbaikan ..kalau kami perlu melakukan perbaikan karena
kami tidak ada pilihan lain...maka sekali lagi " Yakin bin yakin
diakhir putusan ini kami akan memenangkan perkara ini karena memang
mereka tidak akan mampu membuktikan Dalil-dalilnya," Tutup Wayan.
JAKARTA, MHI - Merujuk pada persidangan sengketa perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2019 yang digelar pada Jum'at (14/6/2019) pagi diruang sidang Pleno MK dimana momen Break (sholat Jum'at-Red),sidang yang teregritasi Nomor (01/PHPU-PRES/XVII/2019) dimohonkan paslon 02 menuai kritik yusril izha mahendra selaku kuasa hukum Joko Widodo Ma'ruf Amin menyebutkan dengan kecurangan terstruktur sistematis dan masif hanya asumsi yang dilayangkan tim prabowo-sandi dengan adanya kecurangan tentunya harus disertakan dengan barang bukti, hal tersebut dijelaskan Yusril pada awak media,(17/6/2019).
Yusril mengatakan,Di dalam Persidangan ini kalau bisa dikemukakan terjadinya pelanggaran TSM (Terstruktur,Sistematis dan Massive) tidak bisa hanya mengemukakan secara asumsi... Kalau bisa dikatakan gaji pegawai negeri naik bayar THR diasumsikan bahwa ini adalah bagian dari pada apa yang harus dibuktikan atas kekalahan mereka... itu kan 17 juta suara... Berapa banyak sih jumlah pegawai negeri di seluruh Indonesia dan keluarganya yang harus ditunjukkan bahwa misalnya dengan dinaikkannya gaji pegawai negeri yang dikasihnya lebih awal ,Jelasnya.
Lebih lanjut Yusril mengungkapkan atau kemudian misalnya terjadi peningkatan suara dari pegawai negeri terjadi di mana aja sampai melonjak sehingga betul-betul terjadi secara terstruktur dan terhubung, tapi tidak bisa secara asumsi seperti itu dengan mengatakan Ayo datang pakai baju putih...lalu dikatakan ini juga kecurangan sedangkan hubungannya orang yang baju putih yang baju item di kotak suara itu apa.., Lalu Bagaimana cara membuktikannya...sedangkan ini masih merupakan asumsi-asumsi dan belum merupakan bukti yang harus dihadirkan di persidangan ini ,Ungkap Yusril.
KABUPATEN BEKASI , MHI - Pasca di lantiknya H.Eka Supria Atmaja SH, sebagai Bupati secara definitif diKabupaten Bekasi oleh Gubernur Jawabarat M.Ridwan Kamil yang di laksanakan diAula Gedung Sate No.22, Bandung pada tanggal 12 April lalu.
Beragam tanggapan dari berbagai komponen masyarakat Kabupaten Bekasi, mulai dari para Birokrat, Pejabat, Tokoh masyarakat, Aktifis, Kepala Desa, Ketua Organisasi wartawan dan LSM serta Ormas sampai kepada masyarakat awam sekalipun terkait Sumpah dan Janji sang Bupati terlantik sisa masa jabatan terhitung 2017-2022 ,(17 /06/2019).
Berikut adalah tanggapan dari Para ketua organisasi wartawan dan LSM diKabupaten Bekasi :
1,Tanggapan Doni Ardon Ketua DPC MOI ( Media Online Indonesia ) Bekasi Raya, mengatakan, "Sumpah jabatan Bupati Eka Supria Atmaja dilakukan dengan membelakangi Al-Qur’an. Ini menurut saya kesalahan fatal dalam bersumpah.
Bukan hanya Eka, tetapi hampir semua acara pengambilan Sumpah jabatan, Al-Qur'an selalu dibelakangi. Padahal hal ini bisa mengandung makna berpaling dari ayat-ayat Allah.
Sikap membelakangi Al-Quran itu seharusnya diperbaiki, karena Allah sendiri mengecam keras terhadap orang-orang yang membelakangi Al-Quran atau berpaling dari Al-Quran. Itulah sebabnya kebanyakan pejabat Indonesia berkhianat.
Itu pendapat saya tentang sumpah dan jabatan Bupati Eka. Terserah pendapat yg lain, Tegas Doni.
2, Tanggapan Ketua DPC SWI (Sindikat Wartawan Indonesia) Kabupaten Bekasi , Surya Sueb mengatakan, "Menurut saya terkait Sumpah dan Janji Bupati Bekasi kemarin bukanlah hal main-main, karena sumpah dibawah kitab suci itu suatu hal yang sangat wajib dipenuhi. Karena kitab suci adalah firman maha pencipta, janji dibawah kitab suci sama dengan komunikasi langsung dengan maha penciptanya dan perlu dipertanggung jawabkan dunia dan akherat.
Jabatan adalah amanah yang perlu dipertanggung jawabkan, dan jabatan seorang pemimpin sebagai bupati sangatlah banyak yang perlu dipertanggung jawabkan. Adapun Bupati dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah otonom, mempunyai kewajiban : a. mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI b. memegang teguh pancasila dan UUD 1945 c. menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan d. meningkatkan taraf kesejahteraan rakyat e. memelihara keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat f. bersama dengan DPRD Kabupaten membuat Peraturan Daerah g. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD Kabupaten
Demikian Tanggapan saya selaku Ketua DPC SWI Kabupaten Bekasi, Tutur Surya.
3. Tanggapan Suryo Sudharmo Ketua IWOI ( Ikatan Wartawan Online Indonesia) Kabupaten Bekasi mengatakan, Mungkin ada yang kita lupa dan harus di garis bawahi tentang kesetiaan , ketauladan seorang pemimpin atau pejabat negara pada umumnya,yaitu sumpah dan janji yang sering kali kita menyaksikan di setiap acara pelantikan baik pelantikan para pemimpin daerah maupun anggota dewan.
Banyak pejabat,Kepala Daerah , anggota dewan yang terjerat kasus korupsi di negeri ini,padahal sebelum menjabat mereka sudah di sumpah dan berjanji akan setia,amanah dalam menjalankan tugasnya sesuai Undang Undang dan yang sangat miris hampir di atas tiga puluh persen pejabat dan kepala daerah yang menjadi tahanan kasus korupsi.
Di Kabupaten Bekasi sendiri mantan Bupati Dr.Neneng Hasanah Yasin, Bupati pemenang pilkada dua periode tahun 2012-2017 dan 2022,yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi gratifikasi dengan hukuman enam tahun kurungan penjara,menjadi salah satu treding topik di Kabupten Bekasi dan membuat peta perpolitikan di kabupaten Bekasi menjadi semakin panas,dengan di lantiknya wakil Bupati H,Eka Supria Atmaja menjadi Bupati definitif otomatis kursi wakil Bupati kosong,dan ini menjadi perebutan yang sengit antar kandidat calon yang ingin maju menjadi bakal calon yang di dukung baik dari partai atau pun non partai.
Dengan Sumpah dan Janji yang di ucapkan oleh para pejabat daerah maupun anggota dewan ,perlu di kaji kembali apakah jika sumpah dan janji tersebut di ingkari akan ada Punisment atau hukuman walau pun tidak melanggar Undang Undang namun Secara agama pasti berdosa tapi secara adat itu ada yang di anggap biasa ,karena semakin banyak nya para kepala daerah dan pejabat yang ingkar janji ,korupsi dan menjadi penghuni rutan Sukamiskin.
Bekasi Bersinar kini berganti menjadi Bekasi Bersih ,Bekasi Maju slogan dan motto ini pun patut dipertanyakan apakah sudah ada persetujuan dan pleno dari DPRD Kabupaten Bekasi dan para tokoh ataukah sudah sepaket dengan visi misi yang dulu di canangkan,atau hanya sebatas pembersihan opini Kabupaten Bekasi yang memang menjadi sorotan kasus Meikarta yang banyak melibatkan para pejabat dan mantan Bupati Dr,Neneng Hasanah Yasin.
Mungkin kita lupa bahwa kita pernah mendengar kata revolusi mental,salah satu program unggulan presiden Jokowi ketika pilpres tahun 2014 lalu.
Dengan adanya program "revolusi mental' kita harus banyak memaknai arti dan program tersebut. Revolusi mental adalah salah satu perbaikan diri sikap,kelakuan,dan tentunya meningkatkan ketakwaan kepada Sang Pencipta agar hidup tidak akan salah jalan dan menyebabkan terjerumus.
Ini adalah tanggapan saya sebagai Ketua IWO Indonesia , Kabupaten Bekasi, Ungkap Suryo.
4.Tanggapan Irwan A Ketua DPC AWI ( Aliansi Wartawan Indonesia ) Kabupaten Bekasi mengatakan, " Sumpah dan Janji yang diIkrarkan dihadapan Umum dan dinaungi Kitab suci Agama atau keyakinan Yang dianut oleh sang Bupati terlantik secara Eksplisit merupakan refleksi dari ungkapan janji dari sang tercipta kepada penciptanya manakala didalam perwujudan pertanggung jawaban sepenuhnya atas kesanggupan beban amanah yang Bupati terlantik deklarasikan dihadapan Penciptanya, Bahwa hal itu akan ia ( Bupati-Red) Penuhi dan jalani sesuai dengan aturan Agama dan keyakinannya", Jelas Irwan.
Selanjutnya Sumpah dan Janji yang diucapkan sang Bupati terlantik dihadapan Gubernur beserta Jajarannya dan Perangkat Institusi Kabupaten Bekasi, TNI-Polri kemudian berbagai Elemen Masyarakat yang hadir pada waktu itu sebagai saksi atas Ucapan Sumpah dan Janji sang Bupati terlantik sudah tentu turut bertanggung jawab terhadap Sumpah dan Janji Sang Bupati terlantik ,manakala suatu saat dalam kepemimpinan sang bupati melakukan hal-hal yang bertentangan dengan sumpah dan janjinya dihadapan peserta yang hadir pada waktu itu , maka wajib para peserta yang hadir tersebut menuntut sang bupati agar memenuhi Sumpah dan Janjinya dikarenakan Para peserta yang hadr pada waktu itu adalah sebagai Saksi Hidup!, Pungkas Irwan.
5. Pendapat dan Tanggapan Sekjend LSM GERMASI Jhon HS mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi dilantiknya Eka menjadi Bupati Bekasi, " Dengan dilantiknya Bupati Bekasi, maka saat ini Pemkab Bekasi sudah memiliki Pemimpin yang Devenitif, maka diharapkan Bupati saat ini dapat belajar dari pengalaman Bupati sebelumnya, sehingga dapat memajukan Kabupaten Bekasi dan dapat menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi dan Nepotisme."katanya.
Lebih lanjut Jhon menegaskan, pihaknya mengigatkan kejadian yang sangat memalukan dan mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi dimana Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin yang terkena OTT dan saat ini sedang berproses di KPK, "Kami ingatkan Bupati Bekasi, Kami LSM GERMASI senantiasa memantau kinerja ASN di Pemkab Bekasi dan jika kami temukan adanya pelanggaran yang terkait Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) maka kami akan melaporkan Bupati kepihak Penegak Hukum, sebagai bukti janji dan Sumpah yang sudah di ucapkan saat dilantik menjadi Bupati Bekasi." Tegas Jhon Sekjend LSM GERMASI.
6. Tanggapan Sekjen LSM MPHI ( Monitoring Penegakan Hukum Indonesia ) Kabupaten Bekasi Ruben mengatakan, Yang menjadi pokok permasalahan adalah ,Bisa tidak Bupati Eka memenuhi sumpah dan janjinya setelah dilantik ini, jangan sampai sama dengan yang sudah-sudah yaitu Neneng Hasanah Yasin yang dibekuk KPK dan digelandang masuk Bui karena Korupsi beserta antek-anteknya yang sekarang ikut mendekam diPenjara karena ulah perbuatannya sehingga mencoreng nama baik Kabupaten Bekasi keseluruh Indonesia, Jelas Ruben.
Dan Kami dari LSM MPHI akan terus memantau dan memonitoring kegiatan para penyelenggara kepemerintahan diKabupaten Bekasi ini termasuk Bupati Yang baru dilantik, Bila ada diketahui temuan pelanggaran tentu kami tidak akan segan-segan bertindak dengan melakukan pelaporan kepada yang berwajib untuk diberikan tindakan sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan yang dilakukannya, Tegas Ruben.
BANDUNG , MHI – Acara Pelantikan Bupati Bekasi dalam sisa masa jabatanya terhitung sejak tahun 2017-2022 sekaligus memberhentikan Eka Supri Atmaja selaku wakil Bupati Bekasi Periode masa bhakti 2017-2022 dan mengangkat sebagai Bupati Bekasi sisa masa bakti 2017-2022 ,acara yang digelar mulai pukul 9.00 WIB itu berlangsung khidmat dan diadakan diAula Gedung Sate,Jl Diponegoro No.22,Bandung,(12/6/2019).
Acara Yang dihadiri Gubernur dan wakil gubernur beserta jajarannya dan Perangkat Kepemerintahan berikut Camat seKabupaten Bekasi termasuk TNI dan Polri dengan perwakilannya.
Adapun dalam acara tersebut untuk para sipil mengenakan PSL dengan Peci Nasional lalu TNI dan Polri dengan PDU IIInya kemudian Para Ibu atau wanitanya mengenakan kebaya nasional sementara untuk para tamu undangan lainnya mengenakan Jas lengkap dengan peci nasional.
Fokus Jalankan Roda Pemerintahan Pada Kebutuhan Dasar Masyarakat
“Kita akan fokus dalam beberapa hal. Masalah kebutuhan dasar, diantaranya masalah pendidikan, kesehatan, infrastruktur, termasuk ketenagakerjaan dan ekonomi kreatif,” kata Eka usai dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi Bupati Bekasi menggantikan Neneng Hasanah Yasin di Gedung Sate, Bandung.
Eka yang sebelumnya menjabat sebagai Wabup Bekasi dan Plt Bupati Bekasi pasca Penangkapan Neneng Hassanah Yassin dalam OTT terkait kasus suap perizinan mega proyek Meikarta yang berhasil dibekuk KPK beserta kroni-kroninya yang langsung digelandang keRutan KPK, menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Pemdaprov Jawa Barat terkait dengan masalah pendidikan bahwa "agar peserta didik untuk jenjang pendidikan SMA/sederajat dapat digratiskan".
“Pendidikan, kita rencananya bagaimana agar SMA/sederajat kita upayakan ke depan berkoordinasi dengan pemerintah provinsi (Jawa Barat) untuk bagaimana menggratiskan. Selain itu, akan ada upaya juga untuk membangun dan memperbaiki beberapa gedung sekolah,” Jelas Eka.
Didalam Hal pelayanan publik Eka juga akan fokus untuk memaksimalkannya dengan cara melakukan pengawasan langsung dilokasi.“Pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan publik juga menjadi prioritas, fokus saya saat ini. Kita ingin semuanya dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat harus maksimal dan saya akan terjun langsung untuk mengontrolnya,” Tegas Eka dengan penuh janji.
Nasihat Gubernur Pada Bupati Bekasi Terlantik
Sebelumnya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) atas nama Presiden Republik Indonesia melakukan pelantikan kepada Eka Supriatmaja sebagai Bupati Bekasi, telah memberikan nasihat dengan mengatakan:
“Nasihat saya (untuk Eka Supria Atmaja) ialah bahwa kekuasaan adalah ujian, bukan rejeki. Kenapa disebut ujian karena harus dilalui dengan kehati-hatian dan tidak semuanya lulus dalam ujian,” kata Emil.
Syarat untuk “lulus ujian” lanjut Emil, ada tiga yakni menjaga integritas dan jangan sampai kasus korupsi di Kabupaten Bekasi terjadi kembali karena proyek infrastruktur dan sektor industri di wilayah ini banyak,“Sehingga godaan dari pihak ketiga ini banyak sekali, maka kalau benteng integritasnya patah maka akan repot ya. Saya mendoakan sekali jangan sampai jatuh dua kali,” Ungkapnya.
Syarat kedua untuk “lulus ujian” ialah melayani rakyat bukan mau dilayani rakyat karena sejumlah masalah... seperti angka pengangguran masih tinggi. “Itu harus jadi perhatian dengan semangat melayani dari Pak Bupati yang baru,” Jelasnya.
“Sedangkan syarat ketiga, ialah profesionalisme terlebih perkembangan industri 4.0 akan banyak terjadi di Kabupaten Bekasi,” Imbuhnya.