JAKARTA, MHI - Kontak tembak terjadi antara Satgas Madago Raya dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, di Desa Tanah Lanto, Torue Parigi.
Wakasatgas Humas Ops Satgas Madago Raya AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., mengungkapkan bahwa, atas peristiwa baku tembak tersebut, satu orang DPO kelompok MIT meninggal dunia.
"Iya benar telah terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso yang menyebabkan 1 orang DPO teroris Poso tewas," kata AKBP Bronto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).
AKBP Bronto menyebut, peristiwa baku tembak itu terjadi pada hari Sabtu ini sekitar pukul 11.30 WITA.
Menurut AKBP Bronto, aparat akan melakukan identifikasi dan evakuasi jenazah terduga kelompok teroris tersebut.
"Dan identifikasi untuk mengetahui identitas DPO teroris Poso yang tewas tersebut. Jenazah rencana akan di evakuasi hari ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi," tutup AKBP Bronto.
SULSEL, MHI - Beredar
video pemukulan dan penganiayaan yang
dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel),
terhadap pasangan suami-istri (pasutri) pada saat razia Pemberlakuan Pembatasan
Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan secara serentak bersama-sama
dengan Aparat Kepolisian dan TNI yang turut mengawal kegiatan program Presiden
tersebut di dalam warung kopi yang sekaligus sebagai tempat tinggal kedua
Pasutri tersebut, Kamis (15/7/2021).
Didalam
muatan video berdurasi 15:20 Detik tersebut nampak Oknum Satpol PP bertindak
Arogan serta melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua pasangan suami
istri pemilik warung kopi yang sudah
kooperatif dengan mengikuti peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang
ditetapkan oleh Pemerintah serta menyambut para petugas yang datang
berduyun-duyun sehingga menciptakan kerumunan di lokasi warung tersebut, namun
tetap diterima baik oleh kedua pasangan suami istri pemilik warung sekaligus
rumah tempat tinggal mereka.
Sementara Oknim
Satpol PP yang seharusnya menyampaikan himbauan dengan santun serta menciptakan
suasana kondusif dalam melakukan penertiban di tengah masyarakat yang tengah
dalam kondisi perekonomian terjepit dan serba sulit disebabkan oleh wabah
Covid-19 yang melandaseluruh dunia dan
ditambah dengan adanya pembatasan usaha masyarakat dalam mencari nafkah untuk
kebutuhan hidup keluarga mereka oleh Pemerintah RI dibawah kepemimpinan
Presiden Jokowidodo, justru malah selain melanggar Tupoksinya sebagai Petugas
Trantib juga menciptakan kegaduhan dan bahkan melakukan pemukulan dan
penganiayaanterhadap kedua Pasutri
tersebut yang kemudian diketahuibahwa
istri pemilik warkop tersebut tengah hamil 9 (sembilan) Bulan.
Kondisi istri yang dipukul dan di
aniaya itu tengah hamil 9 bulan.
Hal tersebut di ungkapkan oleh sang suami pada Awak media dengan menjelaskan
bahwa, "Iya, istri saya lagi hamil memang dan saya juga sudah bilang saat
oknum petugas itu datang," ujar suami yang dipukul oknum Satpol PP saat
razia PPKM, saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021).
Sang suami mengatakan kondisi istrinya memang rentan karena usia kandungannya
yang sudah masuk bulan ke-9. Saat penganiayaan terjadi, Ivan menyebut sang
istri juga sempat mengeluarkan cairan yang dia sebut-sebut ada hubungannya dengan
kondisi kehamilan istrinya.
Pemukulan
oknum Satpol PP saat razia PPKM terhadap Ivan dan istrinya terekam kamera CCTV
dan kamera ponsel Ivan yang sedang live hingga viral di media sosial (medsos).
Pria yang belakangan diketahui bernama Ivan (24)
tersebut pada awalnya cekcok dengan oknum Satpol PP. Cekcok itu kemudian
berujung pada pemukulan oknum Satpol PP terhadap Ivan. Istri Ivan juga
mengalami pemukulan.
Kronologis Kejadian
Ivan mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di warkop sekaligus rumahnya di
Panciro, Gowa, sekitar pukul 20.40 Wita, pada Rabu (14/7/2021).
Dia mengaku
warkop miliknya sebenarnya sudah beberapa hari ini tutup lebih awal akibat
pemberlakuan PPKM.
Namun Ivan hanya menutup sebagian pintu warkopnya karena dia sendiri sedang
live untuk melakukan endorse sejumlah produk. Saat itulah tiba-tiba ada
sejumlah petugas memasuki warkopnya.
"Sudah itu, ada salah satu (petugas) PPKM wanita menegur istriku karena
pakaiannya seksi, apa hubungannya PPKM dengan pakaian seksi? Itu kan warkop
sekaligus rumah. Wajar kan pakaian tidur, jadi istriku marah," ujar Ivan
Ivan mengaku petugas PPKM itu ternyata memprotesnya karena musik di tempatnya
masih bunyi. Ivan pun mengaku musik itu untuk keperluan endorse.
"Awalnya tim PPKM masuk karena mendengar suara musik, padahal kita sudah
tutup dan lampu sudah mati. Dan tim PPKM masuk tidak ada dia lihat pengunjung
satu pun, dia melihat kita sedang live (endorse produk di medsos). Dan bertanya
ini kenapa ada musiknya nyala," katanya
Penjelasan itu disebut Ivan membuat petugas PPKM wanita sadar diri dan segera
meminta maaf serta pergi.
"Tapi tiba-tiba ada oknum Satpol PP masuk mengamuk sampai tunjuk-tunjuk,
istriku bilang santai saja," katanya.
Oknum Satpol PP itu disebut marah-marah sehingga istri Ivan kembali menantang
karena merasa tak melakukan kesalahan. Ivan juga mengaku menenangkan oknum
Satpol PP dimaksud tapi dirinya justru dianiaya.
Istriku bilang saya ikuti aturan pemerintah, sama sekali tidak ada saya
langgar. Saya bilang, jangan begitu, Pak, istriku sedang hamil. Jadi dia
langsung balik tampar saya," katanya.
JAKARTA, MHI – Dokter Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Covid-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular,(13/07/2021).
“dr L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan).
Ia diamankan Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin, pukul 16.00 WIB. dr Lois Owein ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” jelasnya.
“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.
Dokter Lois Owein menyebarkan hoax soal Covid-19 melalui tiga platform media sosial. Ia menyebut pasien Corona meninggal akibat obat yang dikonsumsi.
“Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” tutupnya.
Sanggahan Keras dr Tirta
Sementara disisi lain pernyataan dr Lois Owein mendapat sanggahan keras dari dr Tirta.
Dokter Tirta
mengungkapkan bahwa sebelumnya dr Lois memang sempat menghubunginya.
Dia pun
kemudian mencari informasi mengenai sosok dr Lois yang mengaku sebagai dokter.
Dalam sebuah
video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dr Tirta menyebut bahwa dr
Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Padahal,
semua dokter harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.
"Ya
memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan
info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai
dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau
mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," jelasnya.
STR Tidak
Aktif
Selanjutnya,
dr Tirta mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah
tidak aktif sejak 2017.
Perlu
diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan
oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.
"Status
dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ungkap dr Tirta.
Selain itu,
dr Lois disebut tidak sedang menangani pasien pandemi covid-19.
"Ibu
Lois tidak menangani pasien pandemi. Baik menjadi relawan ataupun
praktek," imbuhnya.
Menghina
Dokter
Tak hanya
itu, dr Tirta juga mengungkapkan bahwa dr Lois menghina dan menggunakan kata
kotor kepada dokter lainnya.
"Ibu
Lois sudah mendapatkan dokumentasi diberbagai laman media sosialnya sebelum
dihapus kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada
beberapa dokter," tuturnya.
Dokter Tirta
menyebutkan bahwa dr Lois telah memaki para dokter lainnya. Selain itu, dr Lois
juga menantang IDI Pusat untuk mengajak debat ilmiah.
JAKARTA, MHI – Polda Metro Jaya telah
melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan
pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,(12/07/2021).
Kabag Penum
Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap
jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu
(11/07/2021) kemarin.
“Ditangkap,
kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,”
ujarnya.
Kendati
demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta
alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).
Kabid Humas
Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr.
Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.
“Ke Mabes,
ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.
Sebagai
informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan
publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19.
Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena
interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.
Akibat
cuitan dari Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan
Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.
Bahkan,
Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya
tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No.
19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di
kalangan masyarakat.
JAKARTA, MHI – Polres Metro
Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu
kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini
mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN),(11/7/2021).
“Mengenai
siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut
kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba
Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).
Berdasarkan
pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan
penjual sabu tersebut.
“Keterangan
dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah
bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.
Di sisi
lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan
pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.
“InsyaAllah
kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi.
Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat
kepolisian,” tandasnya.
JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19.
Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya saat meninjau Rumah Sakit Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Juli 2021.
"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Kesehatan, Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam waktu lima hari untuk menyiapkan Wisma Haji dikonversi menjadi rumah sakit," ucap Presiden.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meninjau sejumlah fasilitas yang ada di RS Asrama Haji. Menurutnya, fasilitas tersebut sudah siap untuk mendukung penanganan pasien Covid-19.
"Saya lihat semuanya dalam keadaan 99 persen siap, sehingga besok pagi Rumah Sakit Wisma Haji ini sudah bisa dioperasionalkan," imbuhnya.
Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu. Presiden Jokowi pun mengajak partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk bersama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.
"Saya ingin mengajak kepada para mahasiswa, para pemuda-pemudi, kepada ibu-ibu PKK, kepada kader-kader posyandu untuk bersama-sama, bahu-membahu, bergotong royong mejadi sukarelawan, menjadi relawan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,"Seru Kepala Negara.
Presiden Jokowi juga kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para dokter, tenaga kesehatan, ASN, hingga TNI dan Polri, atas kerja kerasnya membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.
"Dokter, tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri sudah bekerja keras pagi-siang-malam sejak bulan Maret 2020 yang lalu sampai saat ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkap Presiden.
JAKARTA, MHI - Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi Bakrie menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang digunakan merupakan jenis sabu.
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi. Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 malam. Mereka diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Sementara narkoba yang disita diduga merupakan jenis sabu.
Polisi membenarkan keduanya diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada satu tersangka lainnya yaitu ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani. Polisi menangkap ZN dan Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Yusri
mengungkapkan,"Tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai
tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi
Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie. RA (Ramadhania
Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA
adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di
kediaman mereka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Dia
menambahkan, "Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong
(alat pengisap sabu). Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah
ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia
Ramadhani, yang selama ini kerap mengonsumsi sabu," imbuhnya.
Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang
No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.
"Pasal
127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan
dikembangkan perkara ini," ujar Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).
Dalam kronologis penangkapannya Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Nia
Ramadhani awalnya ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel, Rabu (7/7)
kemarin. Nia
Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.
"Dalam
penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan,
polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Penggeledahan itu bermula
dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie," ungkap Kombes Yusri Yunus.
Saat ZN
digeledah, polisi menemukan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diakuinya adalah milik RA, berdasarkan hasil interograsi Petugas.
"Pada
saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis
sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui
bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu
pengakuannya," kata Yusri.
Dari situ,
polisi kemudian menggeledah kediaman Nia Ramadhani. Di rumah Nia, polisi pun
menemukan alat isap sabu atau bong.
"Kemudian
penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara
RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap
sabu-sabu milik Saudari RA," ungkapnya.
Yusri
menjelaskan bahwa, "Saat penggeledahan dilakukan, Ardi
Bakrie tidak berada di rumah. Namun, Nia mengaku menggunakan narkoba
bersama suaminya," jelasnya.
Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ketika mengetahui bahwa istrinya berada di Polres Jakarta Pusat.Ketiganyapun kini menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalamanan terkait kasus tersebut termasuk berupaya untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.