HTML

HTML

Minggu, 18 Juli 2021

Kontak Tembak Satgas Madago Raya Dengan Kelompok MIT, Wakasatgas : 1 (Satu) Orang DPO Teroris Poso Tewas


JAKARTA, MHI - Kontak tembak terjadi antara Satgas Madago Raya dengan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) pimpinan Ali Kalora, di Desa Tanah Lanto, Torue Parigi.

Wakasatgas Humas Ops Satgas Madago Raya AKBP Bronto Budiyono, S.I.K., mengungkapkan bahwa, atas peristiwa baku tembak tersebut, satu orang DPO kelompok MIT meninggal dunia. 

"Iya benar telah terjadi kontak tembak antara Satgas Madago Raya dengan DPO teroris Poso yang menyebabkan 1 orang DPO teroris Poso tewas," kata AKBP Bronto kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (17/7/2021).



AKBP Bronto menyebut, peristiwa baku tembak itu terjadi pada hari Sabtu ini sekitar pukul 11.30 WITA.

Menurut AKBP Bronto, aparat akan melakukan identifikasi dan evakuasi jenazah terduga kelompok teroris tersebut.
 
"Dan identifikasi untuk mengetahui identitas DPO teroris Poso yang tewas tersebut. Jenazah rencana akan di evakuasi hari ini ke Rumah Sakit Bhayangkara Palu untuk dilakukan autopsi," tutup AKBP Bronto.

(Red) MHI 

Kamis, 15 Juli 2021

Razia PPKM Program Presiden, Wanita Hamil 9 Bulan Jadi Terget Pemukulan dan Penganiayaan Oknum Satpol PP Kab.Gowa

SULSEL, MHI - Beredar video  pemukulan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhadap pasangan suami-istri (pasutri) pada saat razia Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tengah dilaksanakan secara serentak bersama-sama dengan Aparat Kepolisian dan TNI yang turut mengawal kegiatan program Presiden tersebut di dalam warung kopi yang sekaligus sebagai tempat tinggal kedua Pasutri tersebut, Kamis (15/7/2021).

Didalam muatan video berdurasi 15:20 Detik tersebut nampak Oknum Satpol PP bertindak Arogan serta melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap kedua pasangan suami istri pemilik warung  kopi yang sudah kooperatif dengan mengikuti peraturan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ditetapkan oleh Pemerintah serta menyambut para petugas yang datang berduyun-duyun sehingga menciptakan kerumunan di lokasi warung tersebut, namun tetap diterima baik oleh kedua pasangan suami istri pemilik warung sekaligus rumah tempat tinggal mereka.

Sementara Oknim Satpol PP yang seharusnya menyampaikan himbauan dengan santun serta menciptakan suasana kondusif dalam melakukan penertiban di tengah masyarakat yang tengah dalam kondisi perekonomian terjepit dan serba sulit disebabkan oleh wabah Covid-19 yang melanda  seluruh dunia dan ditambah dengan adanya pembatasan usaha masyarakat dalam mencari nafkah untuk kebutuhan hidup keluarga mereka oleh Pemerintah RI dibawah kepemimpinan Presiden Jokowidodo, justru malah selain melanggar Tupoksinya sebagai Petugas Trantib juga menciptakan kegaduhan dan bahkan melakukan pemukulan dan penganiayaan  terhadap kedua Pasutri tersebut yang kemudian diketahui  bahwa istri pemilik warkop tersebut tengah hamil  9 (sembilan) Bulan.

Kondisi istri yang dipukul dan di aniaya itu tengah hamil 9 bulan.

Hal tersebut di ungkapkan oleh sang suami pada Awak media dengan menjelaskan bahwa, "Iya, istri saya lagi hamil memang dan saya juga sudah bilang saat oknum petugas itu datang," ujar suami yang dipukul oknum Satpol PP saat razia PPKM, saat ditemui di Polres Gowa, Kamis (15/7/2021).

Sang suami mengatakan kondisi istrinya memang rentan karena usia kandungannya yang sudah masuk bulan ke-9. Saat penganiayaan terjadi, Ivan menyebut sang istri juga sempat mengeluarkan cairan yang dia sebut-sebut ada hubungannya dengan kondisi kehamilan istrinya.

Pemukulan oknum Satpol PP saat razia PPKM terhadap Ivan dan istrinya terekam kamera CCTV dan kamera ponsel Ivan yang sedang live hingga viral di media sosial (medsos).

Pria yang belakangan diketahui bernama Ivan (24) tersebut pada awalnya cekcok dengan oknum Satpol PP. Cekcok itu kemudian berujung pada pemukulan oknum Satpol PP terhadap Ivan. Istri Ivan juga mengalami pemukulan.

Kronologis Kejadian




Ivan mengatakan insiden pemukulan itu terjadi di warkop sekaligus rumahnya di Panciro, Gowa, sekitar pukul 20.40 Wita, pada Rabu (14/7/2021). 

Dia mengaku warkop miliknya sebenarnya sudah beberapa hari ini tutup lebih awal akibat pemberlakuan PPKM.

Namun Ivan hanya menutup sebagian pintu warkopnya karena dia sendiri sedang live untuk melakukan endorse sejumlah produk. Saat itulah tiba-tiba ada sejumlah petugas memasuki warkopnya.

"Sudah itu, ada salah satu (petugas) PPKM wanita menegur istriku karena pakaiannya seksi, apa hubungannya PPKM dengan pakaian seksi? Itu kan warkop sekaligus rumah. Wajar kan pakaian tidur, jadi istriku marah," ujar Ivan

Ivan mengaku petugas PPKM itu ternyata memprotesnya karena musik di tempatnya masih bunyi. Ivan pun mengaku musik itu untuk keperluan endorse.

"Awalnya tim PPKM masuk karena mendengar suara musik, padahal kita sudah tutup dan lampu sudah mati. Dan tim PPKM masuk tidak ada dia lihat pengunjung satu pun, dia melihat kita sedang live (endorse produk di medsos). Dan bertanya ini kenapa ada musiknya nyala," katanya

Penjelasan itu disebut Ivan membuat petugas PPKM wanita sadar diri dan segera meminta maaf serta pergi.

"Tapi tiba-tiba ada oknum Satpol PP masuk mengamuk sampai tunjuk-tunjuk, istriku bilang santai saja," katanya.

Oknum Satpol PP itu disebut marah-marah sehingga istri Ivan kembali menantang karena merasa tak melakukan kesalahan. Ivan juga mengaku menenangkan oknum Satpol PP dimaksud tapi dirinya justru dianiaya.

Istriku bilang saya ikuti aturan pemerintah, sama sekali tidak ada saya langgar. Saya bilang, jangan begitu, Pak, istriku sedang hamil. Jadi dia langsung balik tampar saya," katanya. 


(San/Lamto) MHI

Rabu, 14 Juli 2021

Kabag Penum Divisi Humas Polri : "dr Lois Owein Ditindak Berdasarkan Laporan Polisi Model A"


JAKARTA, MHI –  Dokter Lois Owein ditangkap polisi karena diduga menyebarkan berita bohong (hoax) tentang Covid-19 dan menyebabkan timbulnya keonaran. Tindakan dr Lois juga berdampak pada penanganan wabah penyakit menular,(13/07/2021).

“dr L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan).

Ia diamankan Unit 5 Tindak Pidana Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin, pukul 16.00 WIB. dr Lois Owein ditindak berdasarkan laporan polisi model A yang artinya aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A,” jelasnya.

“Saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Metro Jaya untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.

Dokter Lois Owein menyebarkan hoax soal Covid-19 melalui tiga platform media sosial. Ia menyebut pasien Corona meninggal akibat obat yang dikonsumsi.

“Jadi di antara postingannya adalah korban yang selama ini meninggal akibat Covid-19 adalah bukan karena Covid-19, melainkan diakibatkan oleh interaksi antarobat dan pemberian obat dalam 6 macam,” tutupnya.


Sanggahan Keras dr Tirta



Sementara disisi lain pernyataan dr Lois Owein mendapat sanggahan keras dari dr Tirta.

Dokter Tirta mengungkapkan bahwa sebelumnya dr Lois memang sempat menghubunginya.

Dia pun kemudian mencari informasi mengenai sosok dr Lois yang mengaku sebagai dokter.

Dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya, dr Tirta menyebut bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.

Padahal, semua dokter harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.

"Ya memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," jelasnya.

STR Tidak Aktif

Selanjutnya, dr Tirta mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah tidak aktif sejak 2017.

Perlu diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.

"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ungkap dr Tirta.

Selain itu, dr Lois disebut tidak sedang menangani pasien pandemi covid-19.

"Ibu Lois tidak menangani pasien pandemi. Baik menjadi relawan ataupun praktek," imbuhnya.

Menghina Dokter

Tak hanya itu, dr Tirta juga mengungkapkan bahwa dr Lois menghina dan menggunakan kata kotor kepada dokter lainnya.

"Ibu Lois sudah mendapatkan dokumentasi diberbagai laman media sosialnya sebelum dihapus kedapatan menghina dan memaki, menggunakan kata kotor dan kasar kepada beberapa dokter," tuturnya.

Dokter Tirta menyebutkan bahwa dr Lois telah memaki para dokter lainnya. Selain itu, dr Lois juga menantang IDI Pusat untuk mengajak debat ilmiah.

(Red) MHI

Sumber : Divhum Polri

Selasa, 13 Juli 2021

Pihak Kepolisian Belum Memberikan Kronologis Lebih Lanjut dan Kepastian Alasan Penangkapan dr Lois Owein


JAKARTA, MHI – Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap (dr. Lois Owien) karena diduga menyebarkan pernyataan tidak percaya dengan adanya virus Covid-19,(12/07/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri (Kombes. Pol. Ahmad Ramadhan) menyebut, dr Lois ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Minggu (11/07/2021) kemarin.

“Ditangkap, kemarin oleh Unit Siber Krimsus Polda Metro Jaya sekitar Pukul 16.00 WIB,” ujarnya.

Kendati demikian, Ia belum mau membeberkan lebih lanjut terkait dengan kronologis serta alasan pasti penangkapan (dr. Lois Owien).

Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Yusri Yunus) menyebut, kasus yang menyeret (dr. Lois Owien) kini telah dilimpahkan ke Mabes Polri.

“Ke Mabes, ditangani oleh Mabes sekarang,” jelasnya.



Sebagai informasi, dr. Lois Owien dalam beberapa waktu terakhir menjadi perbincangan publik karena menimbulkan kontroversi terkait pernyataanya mengenai Covid-19. Mulai dari mengatakan Covid-19 bukanlah virus, pasien Covid-19 meninggal karena interaksi antarobat dan lain sebagainya melalui Video Channel BBA yang disebarluaskan juga melalui Youtube dan Medsos termasuk Twitter serta Facebook.

Akibat cuitan dari Twitter pribadinya tersebut, sejumlah kalangan baik dari dokter Tirta hingga PD Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) bereaksi keras.

Bahkan, Pitra Romadhoni juga telah melaporkan dr. Lois Owien terkait pernyataannya tersebut dengan Pasal 14 Dan 15 UU No 1 Tahun 1946 Jo Pasal 45 A ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang kabar tidak pasti yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

(Irf) MHI


Sumber : Div Humas PMJ




Minggu, 11 Juli 2021

Polres Metro Jakarta-Pusat Terus Usut Identitas Kurir dan Pemasok Narkoba Pada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie


JAKARTA, MHI – Polres Metro Jakarta Pusat terus mengusut identitas kurir atau penjual narkoba jenis sabu kepada (Nia Ramadhani) dan (Ardi Bakrie). Diketahui, pasangan selebritis ini mendapatkan barang haram itu dari sopirnya berinisial (ZN),(11/7/2021).

“Mengenai siapa kurirnya melalui keterangan sopirnya, ini masih belum. Karena menurut kami masih belum pas, jadi masih didalami lagi,” ujar Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat (Kompol. Indrawienny Panji Yoga).

Berdasarkan pengakuan kepada penyidik, tersangka (ZN) mengaku belum pernah bertemu dengan penjual sabu tersebut.

“Keterangan dari sopirnya tidak berubah-ubah, tapi karena yang bersangkutan belum pernah bertemu dengan penjualnya ini masih kita dalami lebih lanjut,” tuturnya.



Di sisi lain, Kuasa Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Wa Ode Nur Zainab) menjelaskan pihaknya telah mengajukan permohonan rehabilitasi untuk keduanya.

“InsyaAllah kami sudah mempersiapkan dengan baik untuk pengajuan permohonan rehabilitasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, asesmen dapat dilakukan oleh aparat kepolisian,” tandasnya.

(Irf) MHI 

Sumber : Divhumpol


Sabtu, 10 Juli 2021

Konversi Wisma Haji Menjadi Rumah Sakit Covid-19 Siap Operasional, Mendapat Apresiasi Kepala Negara



JAKARTA, MHI - Presiden Joko Widodo menyampaikan apresiasinya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras membantu pemerintah dalam melaksanakan konversi Asrama Haji menjadi rumah sakit bagi penanganan pasien Covid-19.

Apresiasi tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam pernyataannya saat meninjau Rumah Sakit Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, pada Jumat, 9 Juli 2021.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Menteri Kesehatan, Menteri PUPR beserta seluruh jajarannya yang telah bekerja keras dalam waktu lima hari untuk menyiapkan Wisma Haji dikonversi menjadi rumah sakit," ucap Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga meninjau sejumlah fasilitas yang ada di RS Asrama Haji. Menurutnya, fasilitas tersebut sudah siap untuk mendukung penanganan pasien Covid-19.

"Saya lihat semuanya dalam keadaan 99 persen siap, sehingga besok pagi Rumah Sakit Wisma Haji ini sudah bisa dioperasionalkan," imbuhnya.




Presiden Jokowi menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk menangani pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak Maret 2020 lalu. Presiden Jokowi pun mengajak partisipasi masyarakat dari berbagai kalangan untuk bersama-sama membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

"Saya ingin mengajak kepada para mahasiswa, para pemuda-pemudi, kepada ibu-ibu PKK, kepada kader-kader posyandu untuk bersama-sama, bahu-membahu, bergotong royong mejadi sukarelawan, menjadi relawan dalam penanganan pandemi Covid-19 ini,"Seru Kepala Negara.

Presiden Jokowi juga kembali menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para dokter, tenaga kesehatan, ASN, hingga TNI dan Polri, atas kerja kerasnya membantu pemerintah menangani pandemi Covid-19.

"Dokter, tenaga kesehatan, ASN, TNI dan Polri sudah bekerja keras pagi-siang-malam sejak bulan Maret 2020 yang lalu sampai saat ini, saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya," ungkap Presiden.

(Tgh/Wh) MHI

Kamis, 08 Juli 2021

Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Serahkan Diri Dalam Kasus Narkotika



JAKARTA, MHI - Polisi menetapkan artis Nia Ramadhani dan suaminya pengusaha Ardi Bakrie menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Jenis narkoba yang digunakan merupakan jenis sabu.
 
Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie ditangkap polisi. Keduanya ditangkap pada Rabu, 7 Juli 2021 malam. Mereka diduga tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.Sementara narkoba yang disita diduga merupakan jenis sabu. 

Polisi membenarkan keduanya diperiksa di Polres Jakarta Pusat. "Saya membenarkan NR dan AB sementara kita lakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Pusat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (8/7/2021).
 
Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ada satu tersangka lainnya yaitu ZN yang merupakan sopir dari Nia Ramadhani. Polisi menangkap ZN dan Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan. 

Yusri mengungkapkan,"Tiga orang yang diamankan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah Zn (sopir pribadi dan asisten di rumah Nia dan Ardi Bakrie), Nia Ramadhani, dan juga suaminya, Ardi Bakrie. RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie) dan AAB (Ardiansyah Bakrie) adalah suami istri, dan RA adalah public figure. Sementara ZN adalah sopir pribadi yang juga membantu di kediaman mereka," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).

Dia menambahkan, "Polisi menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram beserta bong (alat pengisap sabu). Sabu itu awalnya ditemukan pada saat polisi menggeledah ZN. Sopir itu kemudian menunjuk bahwa pemilik sabu adalah atasannya, Nia Ramadhani, yang selama ini kerap mengonsumsi sabu," imbuhnya.

Dalam kasus ini, Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie dijerat pasal 127 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba. Ancamannya 4 tahun penjara.

"Pasal 127 di UU No 35 Tahun 2009. Ini masih awal karena ini baru saja akan dikembangkan perkara ini," ujar Kombes Yusri Yunus saat konferensi pers, Kamis (8/7/2021).



Dalam kronologis penangkapannya Kabid Humas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa Nia Ramadhani awalnya ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel, Rabu (7/7) kemarin. Nia Ramadhani ditangkap setelah polisi menangkap sopirnya, ZN.

"Dalam penggeledahan di rumah keduanya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, polisi menemukan barang bukti berupa alat isap sabu. Penggeledahan itu bermula dari penangkapan ZN, sopir Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie," ungkap Kombes Yusri Yunus.

Saat ZN digeledah, polisi menemukan sabu-sabu. Sabu-sabu itu diakuinya adalah milik RA, berdasarkan hasil interograsi Petugas.

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ZN ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian dilakukan interogasi ternyata yang bersangkutan mengakui bahwa barang tersebut adalah barang milik Saudara RA (Nia Ramadhani, red). Itu pengakuannya," kata Yusri.

Dari situ, polisi kemudian menggeledah kediaman Nia Ramadhani. Di rumah Nia, polisi pun menemukan alat isap sabu atau bong.

"Kemudian penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Saudara RA dan menemukan Saudara RA di dalam rumah. Hasil penggeledahan ditemukan lagi bong atau alat isap sabu-sabu milik Saudari RA," ungkapnya.

Yusri menjelaskan bahwa, "Saat penggeledahan dilakukan, Ardi Bakrie tidak berada di rumah. Namun, Nia mengaku menggunakan narkoba bersama suaminya," jelasnya.

Ardi Bakrie kemudian menyerahkan diri ketika mengetahui bahwa istrinya berada di Polres Jakarta Pusat.Ketiganyapun kini menjalani proses hukum lebih lanjut.Sementara pihak Kepolisian masih terus melakukan pendalamanan terkait kasus tersebut termasuk berupaya untuk mengungkap siapa pemasok barang haram tersebut.

(Wahyu) MHI 



Postingan Terupdate

Gelar Konferensi Pers Operasi Tangkap Tangan, KPK Tetapkan Bupati Bekasi, Kades Sukadami Dan Kontraktor Resmi Menjadi 'Tersangka!'

JAKARTA , MEDIA HUKUM INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Konferensi Pers terkait penangkapan terduga Tindak Pidana Ko...

Postingan Terkini


Pilihan Redaksi